Senin, 24 Oktober 2011

Beberapa perubahan istilah yang perlu diperhatikan auditor berkaitan dengan penerbitan PSAK baru dan revisian yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2011

Sehubungan dengan telah diterbitkannya beberapa PSAK yang baru maupun yang direvisi sampai dengan tanggal 31 Desember 2010, termasuk PSAK No. 1 (Revisi 2009) tentang Penyajian Laporan Keuangan (PSAK No. 1R) serta PSAK No. 25 (Revisi 2009) tentang Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan (PSAK No. 25R) oleh DSAK IAI yang berlaku untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011, maka Dewan Standar Profesi Institut Akuntan Publik Indonesia (DSP IAPI) melalui penerbitan Pernyataan Standar Auditing (PSA) No. 77 tanggal 21 Maret 2011 telah melakukan beberapa penyesuaian sebagai berikut :
  1. mencabut Pernyataan Standar Auditing (PSA) tertentu yang sudah tidak relevan; serta
  2. melakukan pemuktahiran atas penggunaan frasa dan istilah tertentu yang terdapat dalam seluruh PSA, beserta interpretasi, lampiran dan contoh yang terdapat di dalamnya (secara kolektif disebut sebagai “Standar Auditing”).
Berkaitan dengan point 1 di atas, PSA yang dicabut berdasarkan PSA No. 77 adalah :
  • PSA No. 07 (SA Seksi 332), “Auditing Investasi”, karena sudah tidak relevan seiring dengan diterbitkannya PSAK No. 50 (Revisi 2006), “Instrumen Keuangan : Penyajian dan Pengungkapan” dan PSAK No. 55 (Revisi 2006), “Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran” oleh DSAK IAI; dan
  • PSA No. 72 (SA Seksi 411), “Makna Frasa Menyajikan Secara Wajar Sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum di Indonesia”, beserta Interpretasi Pernyataan Standar Auditing No. 72.01 terkait, karena sudah tidak relevan seiring dengan diterbitkannya PSAK No. 1R dan PSAK No. 25R oleh DSAK IAI.
Sedangkan pemutakhiran frasa dan istilah yang dilakukan adalah sebagai berikut :
  • Frasa “prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia” berubah menjadi “Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia”
  • Frasa “generally accepted accounting principles in Indonesia” berubah menjadi “Indonesian Financial Accounting Standards
  • Istilah “aktiva” berubah menjadi “aset”
  • Istilah “kewajiban” berubah menjadi “liabilitas”
  • Istilah “neraca” berubah menjadi “laporan posisi keuangan (neraca)”
  • Istilah “laporan laba rugi” berubah menjadi “laporan laba rugi komprehensif”
PSA No. 77 ini berlaku efektif untuk penugasan yang terkait dengan periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar