Rabu, 16 April 2014

PPH ATAS DIVIDEN

PPH ATAS DIVIDEN

Sebagaimana kita ketahui, Obyek Pajak Penghasilan sudah barang tentu adalah Penghasilan.  UU PPh kita menganut prinsip pemajakan dalam pengertian luas artinya pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalanya yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak. Dividen sebagai salah bentuk penghasilan tidak luput dari sasaran Pajak Penghasilan. Dividen itu sendiri secara umum bisa dikenakan PPh Final, bisa juga dikenakan PPh Pasal 23, tergantung siapa yang menerima. Disisi lain dividen itu juga bisa saja tidak dikenakan Pajak Penghasilan alias bukan obyek PPh. Pada artikel ini saya akan membahas Perlakuan PPh atas Penghasilan Berupa Dividen. Semoga bermanfaat bagi para pembaca.

DASAR HUKUM PERLAKUAN PPH ATAS DIVIDEN

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) (berlaku sejak 2 Januari 2009).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima atau Diperoleh wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (berlaku sejak 1 Januari 2009).
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.
  4. PMK-111/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (berlaku sejak 14 Juni 2010).

DEFINISI DIVIDEN

Dividen merupakan penghasilan yang diterima oleh pemegang saham sebagai imbalan atas modal yang ditanamkan. Sesuai ketentuan Pasal 4 ayat  (1) huruf g UU PPh, Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:
  1. Pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
  2. Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
  3. Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
  4. Pembagian laba dalam bentuk saham;
  5. Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
  6. Jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
  7. Pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
  8. Pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
  9. Bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
  10. Bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
  11. Pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
  12. Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.
Sementara itu, Pasal 2 PP-94 Tahun 2010 menyebutkan jenis dividen yang tidak termasuk ke dalam dividen sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh yaitu pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran yang berasal dari:
  1. Kapitalisasi agio saham kepada pemegang saham yang telah menyetor modal atau membeli saham di atas harga nominal, sepanjang jumlah nilai nominal saham yang dimilikinya setelah pembagian saham bonus tidak melebihi jumlah setoran modal; dan
  2. Kapitalisasi selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-¬Undang Pajak Penghasilan.

APAKAH DIVIDEN DIKENAKAN PPH?

Sesuai pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, pada dasarkan dividen merupakan obyek PPh. Mekanisme pengenaan pajak atas dividen ini adalah melalui pemotongan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen (withholding tax). Namun demikian, terdapat suatu pengecualian dimana dividen menjadi bukan obyek PPh. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh. Dividen yang dikecualikan dari obyek PPh adalah dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
  1. Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
  2. Bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
selanjutnya di dalam pasal 17 ayat (2c) UU PPh disebutkan bahwa tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final. Pasal lainnya yang juga mengatur mengenai dividen adalah Pasal 23 UU PPh. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) UU PPh, penghasilan berupa dividen sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan, dengan tarif 15% dari jumlah bruto. Kesimpulannya, perlakuan PPh atas dividen sebagai obyek pajak dibedakan berdasarkan subyek yang menerima dividen tersebut sebagai berikut :
  1. Dividen yang diterima WP Orang Pribadi Dalam Negeri dikenai PPh sebesar 10% dan bersifat final;
  2. Dividen yang diterima WP Badan Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap, selain yang disebutkan dalam pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh dikenai PPh Pasal 23 sebesar 15%.
  3. Dividen yang diterima WP Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap, dikenai PPh sebesar 20%.

MEKANISME PEMOTONGAN

  1. Penerima Dividen Adalah WP Orang Pribadi Dalam Negeri

  2. Pemotongan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dilakukan pada saat dividen disediakan untuk dibayarkan (Pasal 2 ayat 2 PMK-111/PMK.03/2010). Pemotong dalam hal ini adalah Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen, wajib memberikan tanda bukti pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) (F.1.1.33.21) kepada penerima dividen. Pemotong wajib menyetor PPh yang telah dipotong tersebut paling lama tanggal 10 bulan berikutnya dengan menggunakan SSP (Kode akun pajak/kode jenis setoran 411128/419). Pemotong juga wajib menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) paling lama tanggal 20 bulan berikutnya dengan mengisi obyek pajak no.10 pada SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2).
    WP OP penerima dividen melaporkan penghasilan dividen tersebut pada SPT Tahunan PPh sebagai berikut :
    1. Jika WP OP menggunakan SPT 1770, penghasilan dividen dilaporkan pada formulir 1770-III bagian A angka 14.
    2. Jika WP OP menggunakan SPT 1770 S, penghasilan dividen dilaporkan pada formulir 1770 S-II bagian A angka 12.
    3. Jika WP OP menggunakan SPT 1770 SS (PER-26/PJ/2013), penghasilan dividen dan PPh yang dipotong dilaporkan di Bagian B angka 8 dan 9.
  3. Penerima Dividen Adalah WP Badan Dalam Negeri

  4. Pemotongan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada WP Badan Dalam Negeri (tentunya selain penerima dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh) dilakukan pada saat dividen disediakan untuk dibayarkan. Yang dimaksud dengan “saat disediakan untuk dibayarkan (Penjelasan Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 94 Tahun 2010) adalah :
    1. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.  
    2. untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date). Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai.
    Pemotong dalam hal ini adalah pihak yang wajib membayarkan, wajib memberikan bukti potong PPh Pasal 23 (F.1.1.33.06) kepada peneriman dividen. Pemotong menyetorkan PPh Pasal 23 yang telah dipotong tersebut paling lama tanggal 10 bulan berikutnya dengan menggunakan SSP (kode akun pajak/kode jenis setoran 411124/101). Pemotong juga wajib menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lama tanggal 20 bulan berikutnya. Bagi pihak yang menerima dividen ini, PPh Pasal 23 yang telah dipotong ini merupakan kredit pajak.
Demikian, semoga artikel tentang Perlakuan PPh Atas Penghasilan Berupa Dividen ini bermanfaat.

Rabu, 12 Februari 2014

Tips Menghindari Penalangan PPN dalam Usaha Jasa Konstruksi

DALAM praktik dunia usaha sangat lazim terjadi bahwa pihak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penjualan barang atau penyerahan jasa harus menyetor Pajak Keluaran (PPN) atas setiap Faktur Pajak yang diterbitkannya ke Kas Negara meskipun belum menerima pembayaran dari pihak pembeli barang atau penerima jasa.

Idealnya pihak penjual menerima pembayaran termasuk PPN terlebih dahulu dari pihak pembeli lalu kemudian menyetorkan PPN yang dipungut ke Kas Negara dalam batas waktu yang ditetapkan oleh ketentuan perpajakan yang berlaku. Dalam hal ini pihak PKP penjual atau pemberi jasa tidak perlu melakukan penalangan terlebih dahulu atas pembayaran PPN dengan menggunakan dananya sendiri.

Selain pada umumnya disebabkan oleh keterlambatan pembayaran tagihan oleh pihak pembeli, penalangan PPN juga berkaitan erat dengan saat pembuatan Faktur Pajak, karena hal ini akan menentukan kapan Faktur Pajak tersebut harus dilaporkan pada SPT Masa PPN.

Saat Pembuatan Faktur Pajak Pada Usaha Jasa Konstruksi
Berdasarkan pasal 13 ayat (1a) & (2a) Undang-undang nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian Faktur Pajak serta pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ./2010 tentang Bentuk, Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-65/PJ./2010, diatur bahwa Faktur Pajak harus dibuat:

a.    saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
b.    saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
c.    saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
d.    saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
e.    paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam pembuatan Faktur Pajak Gabungan.

Meskipun ketentuan perpajakan memberikan kelonggaran batas waktu dalam pembuatan Faktur Pajak pada usaha jasa konstruksi yakni pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan, dalam kenyataannya tidak dapat dihindari bahwa pihak kontraktor harus membuat Faktur Pajak lebih awal.

Hal ini disebabkan karena  pihak pemberi kerja umumnya mensyaratkan bahwa proses pembayaran tagihan hanya dilakukan apabila dokumen tagihan (invoice) diterima lengkap. Pengertian lengkap dalam hal ini adalah bahwa  Faktur Komersial (commercial invoice) beserta dokumen pendukung lainnya seperti Berita Acara Kemajuan Pekerjaan (approved progress report) dan lain-lain termasuk Faktur Pajak (tax invoice) harus disampaikan  sekaligus atau bersamaan.

Penerbitan Faktur Pajak lebih awal akan berakibat harus dilaporkannya Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa bulan penerbitannya dan dalam hal Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan untuk masa tersebut, maka pihak penjual harus menyetorkan selisihnya ke Kas Negara selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya. Dalam hal pembayaran dari pembeli diterima setelah tanggal akhir bulan berikutnya, maka pihak PKP Penjual dalam hal ini harus melakukan penalangan terlebih dahulu atau pre-financing atas PPN. Hal ini akan menyebabkan terkurasnya dana (cash flow) dan tentu saja akan dirugikan dari sisi time value of money.

Tips menghindari  penalangan PPN dalam usaha jasa konstruksiSebagaimana dikemukakan di atas bahwa dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan (lazimnya dalam usaha jasa konstruksi), Faktur Pajak harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran termin. Berikut ini dikemukakan tips untuk menghindari penalangan PPN dalam usaha jasa konstruksi, antara lain:

1.    Dalam klausul terms of payment pada kontrak pekerjaan konstruksi sebaiknya dicantumkan secara jelas bahwa untuk proses pembayaran atas kemajuan pekerjaan (termin) sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan, misalnya 30 (tiga puluh) hari setelah invoice diterima dengan benar dan lengkap, kontraktor tidak diwajibkan melampirkan Faktur Pajak sebagai syarat dokumen penagihan lengkap, melainkan Faktur Pajak akan diterbitkan pada saat atau setelah menerima pembayaran.

Dengan demikian, hitungan hari (argo) pembayaran akan mulai berlaku pada saat kontraktor menyampaikan hanya invoice komersial, kuitansi, dan Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan yang telah ditandatangani oleh pihak pemberi kerja (project owner) tanpa Faktur Pajak. Dengan mencantumkannya secara tegas dalam kontrak, maka pihak pemberi kerja tidak punya alasan lagi untuk tidak memproses pembayaran hanya karena pihak kontraktor tidak melampirkan Faktur Pajak pada saat mengajukan tagihan pada setiap termin.

Untuk kepentingan administrasi pihak pemberi kerja, bisa saja dibuatkan Faktur Pajak Sementara (pro-forma) tanpa nomor seri yang dapat disampaikan pada saat mengajukan tagihan dan akan diganti dengan Faktur Pajak asli pada saat menerima pembayaran. Dengan melakukan cara demikian, maka penalangan PPN dapat dihindari karena Faktur Pajak akan selalu dibuat oleh pihak kontraktor pada saat menerima pembayaran dan akan disetor/dilaporkan pada bulan berikutnya. Cara ini tidak melanggar ketentuan perpajakan karena Faktur Pajak dapat dibuat  pada saat penerimaan pembayaran termin.

2.    Dalam hal tidak mungkin dicapai kesepakatan untuk tidak memasukkan klausul Faktur Pajak sebagai syarat dokumen lengkap dalam kontrak pekerjaan, maka sebaiknya diupayakan agar pengajuan tagihan termin dapat dilakukan paling lambat setiap akhir bulan dan dengan jangka waktu pembayaran maksimum 30 (tiga puluh ) hari. Dalam hal ini Berita Acara Kemajuan Pekerjaan juga sudah harus dibuat  dan ditandatangani oleh pihak pemberi kerja sebelum tanggal tersebut.

Cara ini juga dapat menghindari penalangan PPN karena meskipun Faktur Pajak  dibuat pada saat pengajuan tagihan, misalnya tanggal 28 Februari 2012, pihak kontraktor diharapkan telah menerima pembayaran termasuk PPN paling lambat pada 30 hari kemudian sesuai kesepakatan dalam kontrak yaitu tanggal 28 Maret 2012, sehingga dapat menggunakan penerimaan tagihan tersebut untuk menyetor PPN ke Kas Negara pada tanggal 31 Maret 2012, tentu saja setelah memperhitungkan dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran pada masa itu.

Untuk manjaga ketaatan pemberi kerja dalam melakukan pembayaran tagihan, perlu diatur juga dalam kontrak mengenai pengenaan denda sejumlah persentase tertentu atas keterlambatan pembayaran tagihan. Selanjutnya perlu diperhatikan bahwa dalam hal pekerjaan jasa konstruksi telah dinyatakan selesai  dan telah diserahterimakan kepada pihak pemberi kerja, maka PPN terhutang pada saat serah terima pekerjaan meskipun pembayaran atas sisa tagihan belum diterima oleh pihak kontraktor.

Dalam hal ini maka Faktur Pajak harus dibuat  pada saat terjadinya serah terima, kecuali pembayaran terjadi sebelum tanggal serah terima di mana Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada saat penerimaan pembayaran.

Kesimpulan
Dengan memanfaatkan ketentuan perpajakan yang berlaku menyangkut saat pembuatan Faktur Pajak untuk usaha jasa konstruksi yaitu pada saat pembayaran termin dan pada saat serah terima dalam hal pekerjaan telah selesai serta menuangkannya dalam kontrak jasa konstruksi pada klausul penagihan dan pembayaran, maka penalangan (pre-financing) pembayaran PPN yang menguras cash-flow oleh pengusaha jasa konstruksi dapat dihindari.

Rabu, 29 Januari 2014

LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - i
DAFTAR ISI
LAMPIRAN IV-B
TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI
BERBENTUK PERORANGAN
BAGIAN HALAMAN
A. PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI
BERBENTUK PERORANGAN
1
1. Rencana Umum Pengadaan 1
2. Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan 1
3. Penyusunan dan Penetapan Rencana Pelaksanaan Pengadaan 4
4. Pemilihan Sistem Pengadaan 7
5. Pemilihan Metode Penilaian Kualifikasi Pengadaan 8
6. Pemilihan Metode Penyampaian Dokumen Penawaran 8
7. Pemilihan Metode Evaluasi 8
8. Penyusunan Tahapan dan Jadwal Seleksi 12
9. Pemilihan Jenis Kontrak 15
10. Penyusunan Dokumen Pengadaan 16
B. PROSES PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK
PERORANGAN
34
1. Seleksi Umum Metode Evaluasi Kualitas Satu Sampul 34
2. Seleksi Sederhana Metode Evaluasi Kualitas Satu Sampul 57
3. Penunjukan Langsung Satu Sampul 58
4. Pengadaan Langsung 62
5. Sayembara 64
6. Seleksi Gagal dan Tindak Lanjut Seleksi Gagal 71
C. PENANDATANGANAN DAN PELAKSANAAN KONTRAK 77
1. Penandatanganan Kontrak 77
2. Pelaksanaan Kontrak 78
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 1
LAMPIRAN IV- B
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 54 TAHUN 2010
TANGGAL : 6 AGUSTUS 2010
TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI PERORANGAN
A. PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI
1. Rencana Umum Pengadaan
PA/KPA menyerahkan Rencana Umum Pengadaan kepada PPK dan ULP/Pejabat
Pengadaan yang terdiri dari:
a. Kebijakan umum pengadaan yang meliputi:
1) pemaketan pekerjaan;
2) cara pengadaan; dan
3) pengorganisasian pengadaan.
b. Rencana penganggaran biaya pengadaan.
c. Kerangka Acuan Kerja (KAK), yang meliputi:
1) uraian kegiatan yang akan dilaksanakan yang meliputi:
a) latar belakang;
b) maksud dan tujuan;
c) ruang lingkup;
d) keluaran yang diinginkan; dan
e) sumber pendanaan.
2) jenis, isi, dan jumlah laporan yang harus dibuat;
3) waktu pelaksanaan pekerjaan yang diperlukan, termasuk kapan jadwal
pelaporan pekerjaan tersebut harus tersedia, dengan memperhatikan batas
akhir tahun anggaran/batas akhir efektif tahun anggaran;
4) kualifikasi tenaga ahli;
5) besarnya total perkiraan biaya pekerjaan dan sumber pendanaan; dan
6) analisa kebutuhan tenaga ahli (hubungan antara ruang lingkup, keluaran
yang diinginkan, kualifikasi dan jumlah tenaga ahli, jenis dan jumlah
laporan, serta jangka waktu pelaksanaan pekerjaan).
2. Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan
Pengkajian ulang Rencana Umum Pengadaan dapat dilakukan melalui rapat
koordinasi dengan tata cara sebagai berikut:
a. PPK …
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 2
a. PPK mengundang ULP/Pejabat Pengadaan dan Tim Teknis untuk membahas
Rencana Umum Pengadaan.
b. Pembahasan Rencana Umum Pengadaan meliputi:
1) Pengkajian ulang kebijakan umum pengadaan
a) Dalam hal mengkaji ulang kebijakan umum pengadaan, PPK dan
ULP/Pejabat Pengadaan hanya melakukan pengkajian ulang terhadap
pemaketan pekerjaan.
b) PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan mengkaji ulang pemaketan pekerjaan
untuk meneliti dan memastikan apakah pemaketan yang ditetapkan
oleh PA/KPA telah mendorong persaingan sehat dan efisiensi.
c) Pengkajian ulang pemaketan pekerjaan dapat dilakukan berdasarkan
survei pasar.
d) Dari hasil pengkajian ulang terhadap pemaketan pekerjaan, PPK
dan/atau ULP/Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan untuk mengubah
pemaketan pekerjaan, yaitu penggabungan beberapa paket atau
pemecahan paket sehingga mendorong terjadinya persaingan sehat dan
efisiensi.
e) Penggabungan beberapa paket dapat dilakukan sejauh tidak
menghalangi penyedia perorangan yang berasal dari luar wilayah
pekerjaan untuk ikut serta.
f) Pemecahan paket pekerjaan dapat dilakukan sejauh tidak untuk
menghindari seleksi.
2) Pengkajian Ulang Rencana Penganggaran Biaya Pengadaan
a) PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan melakukan pengkajian ulang terhadap
rencana penganggaran biaya pengadaan yaitu biaya paket pekerjaan
dan biaya pendukung pelaksanaan pengadaan.
b) Pengkajian ulang rencana penganggaran biaya pengadaan dilakukan
untuk memastikan:
(1) kode akun yang tercantum dalam dokumen anggaran sesuai
dengan peruntukan dan jenis pengeluaran;
(2) perkiraan jumlah anggaran yang tersedia untuk paket pekerjaan
dalam dokumen anggaran mencukupi kebutuhan pelaksanaan
pekerjaan;
(3) tersedia …
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 3
(3) tersedia biaya pendukung pelaksanaan pengadaan.
c) Apabila biaya paket pekerjaan dan biaya pendukung pelaksanaan
pengadaan kurang atau belum dianggarkan serta terdapat kesalahan
administrasi dalam dokumen anggaran, maka PPK dan/atau
ULP/Pejabat Pengadaan mengusulkan revisi dokumen anggaran.
3) Pengkajian Ulang KAK
a) PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan mengkaji ulang KAK yang sudah
ditetapkan oleh PA/KPA.
b) Pengkajian ulang terhadap KAK dilakukan untuk meneliti dan
memastikan hal-hal sebagai berikut :
(1) kejelasan uraian kegiatan yang akan dilaksanakan, meliputi:
(a) latar belakang;
(b) maksud dan tujuan;
(c) ruang lingkup;
(d) keluaran yang diinginkan; dan
(e) sumber pendanaan.
(2) kejelasan jenis, isi, dan jumlah laporan yang harus dibuat;
(3) kejelasan waktu pelaksanaan pekerjaan yang diperlukan,
termasuk kapan jadwal pelaporan pekerjaan tersebut harus
tersedia, dengan memperhatikan batas akhir tahun
anggaran/batas akhir efektif anggaran;
(4) kejelasan persyaratan penyedia dan kualifikasi tenaga ahli serta
jumlah personil inti agar tidak mengarah kepada individu tertentu
kecuali untuk pekerjaan yang bersifat rahasia;
(5) kejelasan besarnya total perkiraan biaya pekerjaan dan sumber
pendanaan;
(6) kejelasan analisa kebutuhan tenaga ahli (hubungan antara ruang
lingkup, keluaran yang diinginkan, kualifikasi dan jumlah tenaga
ahli, jenis dan jumlah laporan, serta jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan).
c. Berdasarkan …
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 4
c. Berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dituangkan dalam Berita Acara:
1) Jika PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan sepakat untuk merubah Rencana
Umum Pengadaan maka perubahan tersebut diusulkan oleh PPK kepada
PA/KPA untuk ditetapkan kembali.
2) Jika ada perbedaan pendapat antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan
terkait Rencana Umum Pengadaan maka PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan
mengajukan permasalahan ini kepada PA/KPA untuk diputuskan.
3) Putusan PA/KPA bersifat final.
3. Penyusunan dan Penetapan Rencana Pelaksanaan Pengadaan.
a. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pengadaan
PPK menyusun Rencana Pelaksanaan Pengadaan sesuai dengan hasil kajian
Rencana Umum Pengadaan, meliputi:
1) KAK.
PPK menyusun KAK sesuai dengan hasil pengkajian ulang terhadap KAK,
termasuk perubahan yang telah disetujui oleh PA/KPA.
2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
a) PPK menyusun HPS yang dikalkulasikan secara keahlian dan
berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
b) Dalam penyusunan HPS, PPK memperhatikan dan memahami KAK dan
seluruh tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan, menguasai
informasi/kondisi lapangan dan lingkungan di lokasi pekerjaan, serta
memahami alternatif metodologi pelaksanaan pekerjaan.
c) HPS digunakan sebagai :
(1) acuan/alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk
rinciannya;
(2) dasar untuk negosiasi harga.
d) Data yang dipakai untuk menyusun HPS berdasarkan pada data harga
setempat yang diperoleh berdasarkan hasil survey menjelang
dilaksanakannya pengadaan, dengan mempertimbangkan informasi
yang meliputi:
(1) informasi …
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 5
(1) informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh
Badan Pusat Statistik (BPS);
(2) informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh
asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat
dipertanggungjawabkan;
(3) biaya kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan
mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
(4) inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs
tengah Bank Indonesia;
(5) hasil perbandingan dengan kontrak sejenis, baik yang dilakukan
dengan instansi lain maupun pihak lain;
(6) perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan
perencana (engineer’s estimate);
(7) norma indeks; dan/atau
(8) informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
e) HPS jasa konsultansi terdiri dari komponen:
(1) Biaya Langsung Personil (Remuneration);
(2) Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost); dan
(3) Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
f) Biaya Langsung Personil didasarkan pada harga pasar gaji dasar (basic
salary) yang terjadi untuk setiap kualifikasi dan bidang jasa
konsultansi.
g) Biaya Langsung Personil telah memperhitungkan biaya sosial (social
charge) dan tunjangan penugasan.
h) Biaya Langsung Personil dapat dihitung menurut jumlah satuan waktu
tertentu (bulan, minggu, hari, atau jam), dengan konversi menurut
satuan waktu sebagai berikut :
SBOM = SBOB/4,1
SBOH = (SBOB/22) x 1,1
SBOJ = (SBOH/8) x 1,3
Dimana …
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 6
Dimana :
SBOB = Satuan Biaya Orang Bulan
SBOM = Satuan Biaya Orang Minggu
SBOH = Satuan Biaya Orang Hari
SBOJ = Satuan Biaya Orang Jam
i) Biaya Langsung Non Personil yang dapat diganti adalah biaya yang
sebenarnya dikeluarkan penyedia untuk pengeluaran-pengeluaran
yang sesungguhnya (at cost), yang meliputi antara lain biaya untuk
pembelian ATK, sewa peralatan, biaya perjalanan, biaya pengiriman
dokumen, biaya pengurusan surat ijin, biaya komunikasi, biaya
pencetakan laporan, biaya penyelenggaraan
seminar/workshop/lokakarya, dan lain-lain.
j) Biaya Langsung Non Personil pada prinsipnya tidak melebihi 40%
(empat puluh persen) dari total biaya, kecuali untuk jenis pekerjaan
konsultansi yang bersifat khusus, seperti: pekerjaan penilaian aset,
survei untuk memetakan cadangan minyak bumi, pemetaan udara,
survei lapangan, pengukuran, penyelidikan tanah dan lain-lain.
k) HPS tidak boleh memperhitungkan biaya umum, keuntungan, biaya
tak terduga, biaya lain-lain, dan Pajak Penghasilan (PPh) Penyedia.
l) Nilai total HPS terbuka dan tidak rahasia.
m) Riwayat HPS harus didokumentasikan secara baik.
n) HPS tidak dapat digunakan sebagai dasar adanya kerugian negara.
o) Dalam hal sayembara, Tim Juri/Tim Ahli dapat memberikan masukan
dalam penyusunan HPS.
b. Penetapan Rencana Pelaksanaan Pengadaan
1) Berdasar kesepakatan PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan dan/atau
keputusan PA/KPA, maka PPK menetapkan Rencana Pelaksanaan
Pengadaan yang meliputi: kebijakan umum, rencana penganggaran biaya,
dan KAK.
2) PPK menyerahkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan kepada ULP/Pejabat
Pengadaan sebagai bahan untuk menyusun Dokumen Pengadaan.
4. Pemilihan …
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 7
4. Pemilihan Sistem Pengadaan
a. Seleksi
1) ULP memilih metoda pemilihan penyedia.
2) Untuk pengadaan yang dilakukan melalui seleksi, metoda pemilihannya
dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu:
a) Seleksi Umum;
b) Seleksi Sederhana.
3) Pada prinsipnya pengadaan menggunakan metode Seleksi Umum.
4) Seleksi Sederhana dapat digunakan untuk pengadaan yang bersifat
sederhana dan bernilai sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah).
b. Penunjukan Langsung
1) ULP/Pejabat Pengadaan memilih sistem pengadaan Penunjukan Langsung
sesuai kriteria yang ditetapkan dalam Pasal 44 Peraturan Presiden ini.
2) Metode penyampaian dokumen untuk Penunjukan Langsung adalah 1
(satu) sampul.
3) Evaluasi kualifikasi untuk Penunjukan Langsung dilakukan dengan sistem
gugur dan dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga.
c. Pengadaan Langsung
1) Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan Penyedia yang
memiliki karakteristik sebagai berikut:
a) merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I; dan/atau
b) bernilai setinggi-tingginya Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
2) Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di
pasar kepada Penyedia yang sesuai dengan kebutuhan seperti tercantum
dalam Kerangka Acuan Kerja.
3) Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) Pejabat Pengadaan.
d. Sayembara
Dalam hal Sayembara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Peraturan
Presiden ini, ULP/Pejabat Pengadaan memilih dan menetapkan sistem yang
terdiri dari metode penyampaian dokumen 1 (satu) sampul, evaluasi dengan -
memberi …
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 8
memberi nilai/skor terhadap kriteria yang telah ditetapkan dan jenis kontrak
yang dipilih sesuai dengan jenis pekerjaan yang disayembarakan.
5. Pemilihan Metoda Penilaian Kualifikasi Pengadaan
a. Kualifikasi merupakan proses penilaian kompetensi dan kemampuan serta
pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari Penyedia. Persyaratan yang
ditetapkan merupakan persyaratan minimal yang dibutuhkan untuk
pelaksanaan kegiatan agar terwujud persaingan yang sehat secara luas.
b. Kualifikasi pengadaan untuk Penyedia Perorangan dilakukan dengan cara
pascakualifikasi.
c. Pascakualifikasi merupakan proses penilaian kualifikasi yang dilakukan
setelah pemasukan penawaran.
d. Dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang:
1) Bertujuan diskriminatif.
2) Menghambat dan membatasi keikutsertaan calon Penyedia dari luar
provinsi/kabupaten/kota/lokasi seleksi.
e. ULP/Pejabat Pengadaan wajib menyederhanakan proses kualifikasi dengan
meminta penyedia mengisi formulir kualifikasi dan tidak meminta seluruh
dokumen yang disyaratkan kecuali pada tahap pembuktian kualifikasi.
6. Pemilihan Metode Penyampaian Dokumen
Seleksi pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan menggunakan metoda
penyampaian dokumen satu sampul.
a)
7. Pemilihan Metode Evaluasi
a. Kriteria dan Tata Cara Evaluasi
1) Kriteria dan tata cara evaluasi harus ditetapkan dalam Dokumen
Pengadaan dan dijelaskan pada waktu pemberian penjelasan. Perubahan
kriteria dan tata cara evaluasi dapat dilakukan dan disampaikan secara
tertulis kepada seluruh peserta dalam waktu memadai sebelum
pemasukan penawaran.
2) ULP …
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 9
2) ULP/Pejabat Pengadaan tidak diperbolehkan menambah atau mengurangi
atau mengubah Dokumen Pengadaan setelah batas akhir pemasukan
penawaran (post bidding).
3) Calon Penyedia tidak diperbolehkan menambah atau mengurangi atau
mengubah penawarannya setelah batas akhir pemasukan penawaran (post
bidding).
4) Dalam mengevaluasi penawaran, ULP berpedoman pada kriteria dan tata
cara evaluasi yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan. Bila terdapat
hal-hal yang kurang jelas dalam suatu penawaran, ULP dapat melakukan
klarifikasi dengan calon penyedia yang bersangkutan. Dalam klarifikasi,
calon penyedia hanya diminta untuk menjelaskan hal-hal yang menurut
ULP kurang jelas, namun tidak diperkenankan mengubah substansi
penawaran.
5) Pengertian/batasan tentang substansi penawaran harus dicantumkan
dengan jelas dalam Dokumen Pengadaan dan dijelaskan kepada calon
Penyedia pada waktu pemberian penjelasan.
6) Untuk hal-hal tertentu, calon penyedia dapat diminta konfirmasi untuk
membuat pernyataan kesanggupannya dalam menyelesaikan pekerjaan
(misalnya: apabila masa berlaku surat penawaran telah habis, maka
peserta diminta konfirmasi mengenai kesanggupannya untuk
melaksanakan pekerjaan tersebut berdasarkan harga yang
ditawarkannya).
7) Dalam evaluasi penawaran biaya:
HPS merupakan acuan untuk menilai kewajaran penawaran biaya
terhadap penawaran biaya yang masuk dan dijadikan dasar untuk
melakukan negosiasi biaya.
b. ULP/Pejabat Pengadaan memilih metoda evaluasi berdasarkan kualitas,
dengan urutan proses sebagai berikut:
1) evaluasi syarat administrasi dengan menggunakan sistem gugur dan
penilaian kualitas penawaran teknis dengan sistem nilai, kemudian dipilih
penyedia …
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 10
penyedia yang memiliki peringkat teknis terbaik dan telah lulus ambang
batas nilai teknis (passing grade);
2) dilakukan evaluasi penawaran biaya terhadap penyedia yang memiliki
peringkat teknis terbaik dan telah lulus ambang batas nilai teknis (passing
grade);
3) klarifikasi tidak boleh mengubah sasaran Kerangka Acuan Kerja;
4) negosiasi biaya dilakukan terhadap biaya yang dianggap tidak wajar.
c. Evaluasi penawaran teknis bagi pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi
Perorangan, menggunakan sistem nilai (merit point) terhadap unsur-unsur
yang dinilai meliputi: pendekatan dan metodologi, serta kualifikasi tenaga
ahli.
1) Acuan yang digunakan untuk pembobotan teknis sebagai berikut:
a) pendekatan dan metodologi (0 – 20 %);
b) kualifikasi tenaga ahli (80 – 100 %);
c) jumlah (100 %);
d) penetapan bobot yang digunakan untuk masing-masing unsur, dalam
rentang tersebut di atas didasarkan pada jenis pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
2) Pendekatan dan Metodologi:
a) untuk menilai pemahaman konsultan atas lingkup pekerjaan/jasa
layanan yang diminta dalam KAK, pemahaman atas sasaran/tujuan,
kualitas metodologi, dan hasil kerja, sub unsur yang dinilai antara lain :
(1) pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK, penilaian
terutama meliputi: pengertian terhadap tujuan proyek/kegiatan,
lingkup serta jasa konsultansi yang diperlukan (aspek-aspek utama
yang diindikasikan dalam KAK), dan pengenalan lapangan;
(2) kualitas metodologi, penilaian terutama meliputi: ketepatan
menganalisa masalah dan langkah pemecahan yang diusulkan
dengan tetap mengacu kepada persyaratan KAK, konsistensi antara
metodologi dengan rencana kerja, apresiasi terhadap inovasi,
tanggapan terhadap KAK khususnya mengenai data yang tersedia,
orang bulan (person-month) tenaga ahli, uraian tugas, jangka waktu
pelaksanaan ...
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 11
pelaksanaan laporan-laporan yang disyaratkan, jenis keahlian serta
jumlah tenaga ahli yang diperlukan, program kerja, jadwal
pekerjaan, jadwal penugasan, organisasi, kebutuhan jumlah orang
bulan, dan kebutuhan fasilitas penunjang;
(3) hasil kerja (deliverable), penilaian meliputi antara lain: analisis,
gambar-gambar kerja, spesifikasi teknis, perhitungan teknis, dan
laporan-laporan;
(4) fasilitas pendukung dalam melaksanakan pekerjaan yang diminta
dalam KAK.
b) penyedia yang mengajukan gagasan baru yang meningkatkan kualitas
keluaran yang diinginkan dalam KAK diberikan nilai lebih.
3) Kualifikasi Tenaga Ahli:
a) penilaian dilakukan atas peserta dengan memperhatikan jenis keahlian,
dan persyaratan yang telah diindikasikan di dalam KAK;
b) sub unsur yang dinilai pada tenaga ahli, antara lain:
(1) tingkat pendidikan, yaitu lulusan perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah lulus ujian negara atau yang
telah diakreditasi, atau perguruan tinggi luar negeri yang telah
diakreditasi, dibuktikan dengan salinan ijazah;
(2) pengalaman kerja profesional seperti yang disyaratkan dalam KAK,
didukung dengan referensi dari pengguna jasa. Bagi tenaga ahli
yang dibutuhkan untuk menjadi pemimpin/wakil pemimpin
pelaksana pekerjaan (team leader/co team leader) dinilai pula
pengalaman sebagai pemimpin/wakil pemimpin tim;
(3) sertifikat keahlian/profesi yang dikeluarkan oleh pihak yang
berwenang mengeluarkan, sesuai dengan keahlian/profesi yang
disyaratkan dalam KAK, seperti sertifikat ahli arsitek yang
dikeluarkan oleh Ikatan Arsitek Indonesia;
(4) lain-lain : penguasaan bahasa Inggris, bahasa Indonesia (bagi
konsultan asing), bahasa setempat, aspek pengenalan (familiarity)
atas tata-cara, aturan, situasi, dan kondisi (custom) setempat.
Personil …
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 12
Personil yang menguasai/memahami aspek-aspek tersebut di atas
diberikan nilai lebih tinggi.
4) Hasil evaluasi penawaran teknis harus melewati ambang batas nilai teknis
(passing grade) yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan (Contoh
Ambang Batas Nilai Teknis : 85 – 100).
8. Penyusunan Tahapan dan Jadwal Seleksi
a. Penyusunan Tahapan dan Jadwal Seleksi Umum
1) Tahapan dan jadwal seleksi umum berdasarkan metode evaluasi
penawaran yang digunakan, yaitu: metode evaluasi kualitas pascakualifikasi
dengan 1 (satu) sampul.
2) Tahapan seleksi umum metode evaluasi kualitas pascakualifikasi dengan 1
(satu) sampul sebagai berikut:
a) pengumuman pascakualifikasi;
b) pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan;
c) pemberian penjelasan;
d) pemasukan Dokumen Penawaran;
e) pembukaan Dokumen Penawaran;
f) evaluasi penawaran;
g) evaluasi kualifikasi;
h) pembuktian kualifikasi;
i) pembuatan Berita Acara Hasil Evaluasi;
j) penetapan pemenang;
k) pengumuman pemenang;
l) sanggahan;
m) sanggahan banding (apabila diperlukan);
n) undangan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya;
o) klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya;
p) pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi;
q) penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
3) Penyusunan jadwal pelaksanaan Seleksi Umum disesuaikan dengan
Peraturan Presiden ini.
b. Penyusunan …
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 13
b. Penyusunan Tahapan dan Jadwal Seleksi Sederhana
1) Tahapan seleksi sederhana metode evaluasi kualitas pascakualifikasi dengan
1 (satu) sampul sama dengan tahapan seleksi umum metode evaluasi kualitas
pascakualifikasi dengan 1 (satu) sampul.
2) Penyusunan jadwal pelaksanaan Seleksi Sederhana disesuaikan dengan
Peraturan Presiden ini.
c. Penyusunan Tahapan dan Jadwal Penunjukan Langsung
1) Tahapan dan jadwal Penunjukan Langsung dibedakan untuk:
a) penanganan darurat; dan
b) bukan penanganan darurat.
2) Tahapan Penunjukan Langsung untuk penanganan darurat meliputi:
a) pernyataan keadaan darurat dari pejabat yang berwenang sesuai
peraturan perundang-undangan;
b) persetujuan penggunaan anggaran dari PA atau dana siap pakai untuk
penanggulangan bencana yang disediakan oleh pemerintah dalam
anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB);
c) setelah anggaran disetujui, PPK dapat menerbitkan Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK) kepada:
(1) penyedia terdekat yang sedang melaksanakan pekerjaan sejenis;
atau
(2) penyedia lain yang dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi untuk
melaksanakan pekerjaan yang dibutuhkan, bila tidak ada penyedia
sebagaimana tersebut pada angka 1) di atas.
d) ULP/Pejabat Pengadaan melakukan penilaian kualifikasi terhadap
penyedia yang akan ditunjuk.
e) proses dan administrasi Penunjukan Langsung dilakukan secara
simultan, sebagai berikut:
(1) opname pekerjaan di lapangan;
(2) penetapan ruang lingkup, jumlah dan kualifikasi tenaga ahli serta
waktu penyelesaian pekerjaan;
(3) penyusunan Dokumen Pengadaan;
(4) penyusunan dan penetapan HPS;
(5) penyampaian …
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 14
(5) penyampaian Dokumen Pengadaan kepada penyedia;
(6) penyampaian Dokumen Penawaran;
(7) pembukaan dan evaluasi Dokumen Penawaran;
(8) klarifikasi dan negosiasi;
(9) penyusunan Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung;
(10) penetapan penyedia;
(11) pengumuman penyedia;
(12) penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
3) Tahapan Penunjukan Langsung bukan untuk penanganan darurat
meliputi:
a) undangan kepada peserta terpilih dilampiri Dokumen Pengadaan;
b) pemberian penjelasan;
c) pemasukan Dokumen Penawaran dan kualifikasi dalam satu sampul;
d) pembukaan dan evaluasi penawaran;
e) klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya;
f) pembuatan Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung;
g) penetapan penyedia;
h) pengumuman; dan
i) penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
4) Penyusunan jadwal pelaksanaan Penunjukan Langsung diserahkan kepada
ULP/Pejabat Pengadaan
d. Penyusunan Tahapan dan Jadwal Pengadaan Langsung:
1) Tahapan pengadaan langsung meliputi:
a. survei pasar untuk memilih calon penyedia;
b. membandingkan harga penawaran dengan nilai biaya langsung
personil maksimum 2,5 (dua koma lima) kali penghasilan yang
diterima penyedia perorangan berdasarkan perhitungan dari daftar
gaji yang telah diaudit dan/atau bukti setor pajak penghasilan tenaga
ahli konsultan yang bersangkutan.;
c. klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya;
d. menerima bukti transaksi.
2) Penyusunan jadwal pelaksanaan pengadaan langsung diserahkan kepada
Pejabat Pengadaan.
e. Sayembara …
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 15
e. Sayembara
1) Tahapan pelaksanaan sayembara meliputi:
a) pengumuman;
b) pendaftaran dan pengambilan Dokumen Sayembara;
c) pemberian penjelasan dan penyusunan BAPP;
d) pemasukan proposal;
e) pembukaan proposal;
f) pemeriksaan administrasi dan penilaian proposal teknis;
g) pembuatan Berita Acara Hasil Sayembara (BAHS);
h) penetapan pemenang;
i) pengumuman pemenang; dan
j) penunjukan pemenang.
2) Penyusunan jadwal pelaksanaan sayembara diserahkan kepada
ULP/Pejabat Pengadaan.
9. Pemilihan Jenis Kontrak
a. Jenis kontrak pengadaan jasa konsultansi meliputi sebagai berikut:
1) Kontrak berdasarkan cara pembayaran;
2) Kontrak berdasarkan pembebanan tahun anggaran;
3) Kontrak berdasarkan sumber pendanaan; dan
4) Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan.
b. PPK memilih jenis kontrak yang ada sesuai dengan ketentuan dalam Perpres
ini.
c. Berdasarkan cara pembayaran, kontrak dibedakan atas:
1) Kontrak Harga Satuan;
2) Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan; dan
3) Kontrak Persentase.
d. Berdasarkan pembebanan tahun anggaran, kontrak dibedakan atas:
1) Kontrak Tahun Tunggal; dan
2) Kontrak Tahun Jamak.
e. Berdasarkan …
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 16
e. Berdasarkan sumber pendanaan, kontrak dibedakan atas:
1) Kontrak Pengadaan Tunggal; dan
2) Kontrak Pengadaan Bersama.
f. Berdasarkan jenis pekerjaan, kontrak dibedakan atas:
1) Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal; dan
2) Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi.
10. Penyusunan Dokumen Pengadaan Jasa Konsultansi
ULP/Pejabat Pengadaan menyusun Dokumen Pengadaan untuk keperluan
Pengadaan Jasa Konsultansi yang terdiri dari:
a. Dokumen Kualifikasi.
1) Dokumen Kualifikasi digunakan sebagai pedoman oleh ULP/Pejabat
Pengadaan dan penyedia untuk memenuhi kualifikasi yang
dipersyaratkan.
2) isi Dokumen Kualifikasi meliputi:
a) petunjuk pengisian formulir isian kualifikasi;
b) formulir isian kualifikasi;
c) instruksi kepada peserta, termasuk tata cara penyampaian Dokumen
Kualifikasi;
d) lembar data kualifikasi;
e) pakta integritas; dan
f) tata cara evaluasi kualifikasi.
3) untuk seleksi dengan pascakualifikasi, Dokumen Kualifikasi disampaikan
bersamaan dengan Dokumen Pemilihan
b. Dokumen Pemilihan.
1) Dokumen Pemilihan Seleksi Umum, Seleksi Sederhana, Penunjukan
Langsung, dan Pengadaan Langsung, sekurang-kurangnya memuat:
a) isi Dokumen Pemilihan sekurang-kurangnya meliputi:
(1) pengumuman pascakualfikasi;
(2) Instruksi Kepada Peserta;
(3) Kerangka Acuan Kerja (KAK);
(4) rancangan …
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 17
(4) rancangan Kontrak, terdiri dari:
(a) pokok perjanjian;
(b) syarat-syarat umum Kontrak;
(c) syarat-syarat khusus Kontrak;
(d) dokumen lain yang merupakan bagian dari kontrak.
(5) bentuk Surat Penawaran; dan
(6) contoh-contoh formulir yang perlu diisi.
b) dalam pengumuman pascakualifikasi dicantumkan secara jelas hal-hal
sebagai berikut:
(1) tempat, tanggal, hari, dan waktu pemberian penjelasan mengenai
Dokumen Pengadaan;
(2) tempat, tanggal, hari, dan batas waktu pemasukan Dokumen
Penawaran;
(3) alamat tujuan pengiriman Dokumen Penawaran;
(4) jadwal pelaksanaan pengadaan jasa konsultansi sampai dengan
penetapan Penyedia; dan
(5) keterangan lainnya yang diperlukan.
c) Instruksi Kepada Peserta sekurang-kurangnya memuat:
(1) umum yang terdiri:
(a) lingkup pekerjaan;
(b) sumber dana;
(c) persyaratan dan kualifikasi peserta pengadaan jasa konsultansi;
(d) jumlah Dokumen Penawaran yang disampaikan; dan
(e) peninjauan lokasi kerja (jika diperlukan).
(2) isi, penjelasan isi, dan perubahan isi Dokumen Pemilihan;
(3) persyaratan bahasa yang digunakan dalam penawaran;
(4) penulisan harga penawaran;
(5) mata uang penawaran dan cara pembayaran;
(6) masa berlaku penawaran;
(7) usulan penawaran alternatif (jika diperlukan);
(8) bentuk penawaran;
(9) penandatanganan surat penawaran;
(10) metode …
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 18
(10) metode pemasukan Dokumen Penawaran;
(11) batas akhir waktu pemasukan penawaran;
(12) perlakuan terhadap penawaran yang terlambat serta larangan
untuk perubahan dan penarikan penawaran yang telah masuk;
(13) prosedur pembukaan penawaran;
(14) kerahasiaan dan larangan;
(15) klarifikasi Dokumen Penawaran;
(16) pemeriksaan kelengkapan Dokumen Penawaran;
(17) koreksi aritmatik (jika diperlukan);
(18) metode evaluasi penawaran;
(19) kriteria penetapan pemenang pengadaan jasa konsultansi;
(20) hak dan kewajiban ULP/Pejabat Pengadaan untuk menerima dan
menolak penawaran; dan
(21) syarat penandatanganan Kontrak.
d) Kerangka Acuan Kerja yang ditetapkan oleh PPK sekurang-kurangnya
memuat hal-hal sebagai berikut:
(1) uraian pendahuluan berupa gambaran secara garis besar
mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan, antara lain latar
belakang, maksud dan tujuan, lokasi, asal sumber pendanaan,
nama dan organisasi PPK;
(2) data penunjang berupa data yang berkaitan dengan pelaksanaan
pekerjaan, antara lain data dasar, standar teknis, studi-studi
terdahulu yang pernah dilaksanakan, dan peraturan
perundang~undangan yang harus digunakan;
(3) tujuan dan ruang lingkup pekerjaan yang memberikan gambaran
mengenai tujuan yang ingin dicapai, keluaran yang akan
dihasilkan, keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran
lain, peralatan dan material yang disediakan oleh PPK serta
peralatan dan material yang harus disediakan oleh penyedia,
lingkup kewenangan yang dilimpahkan kepada penyedia, -
perkiraan ...
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 19
perkiraan jangka waktu penyelesaian pekerjaan jasa konsultansi,
kualifikasi yang harus dipenuhi oleh penyedia, dan jadwal setiap
tahapan pelaksanaan pekerjaan;
(4) jenis dan jumlah laporan yang disyaratkan (antara lain laporan
pendahuluan, laporan bulanan, laporan antara dan laporan
akhir);
(5) ketentuan bahwa kegiatan jasa konsultansi harus dilaksanakan di
Indonesia, kecuali untuk kegiatan tertentu yang belum mampu
dilaksanakan di Indonesia;
(6) hal-hal lain seperti fasilitas yang disediakan oleh PPK untuk
membantu kelancaran tugas penyedia, persyaratan kerjasama
dengan penyedia lain (apabila diperlukan), dan pedoman tentang
pengumpulan data lapangan.
e) rancangan Surat Perjanjian sekurang-kurangnya memuat:
(1) pokok perjanjian, mencakup:
(a) pembukaan;
(b) isi; dan
(c) penutup.
(2) syarat-syarat umum Kontrak;
(3) syarat-syarat khusus Kontrak; dan
(4) dokumen lain yang merupakan bagian dari kontrak
f) bentuk surat penawaran sekurang-kurangnya memuat:
(1) surat pernyataan resmi mengikuti pengadaan jasa konsultansi;
(2) surat pernyataan bahwa penawaran dibuat sesuai dengan
peraturan pengadaan jasa konsultansi;
(3) total biaya penawaran dalam angka dan huruf;
(4) masa berlaku penawaran;
(5) lamanya waktu penyelesaian pekerjaan;
(6) kesanggupan memenuhi persyaratan yang ditentukan; dan
(7) ditandatangani oleh penyedia yang ditunjuk dan bertanggal.
2) Dokumen …
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 20
2) Dokumen Sayembara.
a) Dokumen Sayembara adalah dokumen yang disusun bersama oleh PPK,
ULP/Pejabat Pengadaan, dan tim juri/tim ahli, serta ditetapkan oleh
ULP/Pejabat Pengadaan sebagai pedoman dalam pelaksanaan
sayembara.
b) isi dan kelengkapan Dokumen Sayembara meliputi:
(1) pengumuman;
(2) Instruksi Kepada Peserta;
(3) syarat-syarat peserta;
(4) tahapan proses dan tata cara penilaian;
(5) rancangan surat perjanjian pengadaan; dan
(6) keterangan lain yang diperlukan.
c. Rancangan Surat Perjanjian.
Rancangan Surat Perjanjian yang disusun oleh PPK terdiri dari:
1) Pokok Perjanjian:
a) Pembukaan
(1) Judul Kontrak
(a) menjelaskan tentang judul dari kontrak yang akan
ditandatangani;
(b) menjelaskan jenis pekerjaan.
(2) Nomor Kontrak
(a) menjelaskan nomor kontrak yang akan ditandatangani;
(b) bilamana kontrak berupa perubahan kontrak maka nomor
kontrak harus berurut sesuai dengan berapa kali mengalami
perubahan.
(3) Tanggal Kontrak
menjelaskan hari, tanggal, bulan, dan tahun kontrak
ditandatangani oleh para pihak.
(4) Kalimat Pembuka
merupakan kalimat dalam kontrak yang menjelaskan bahwa para
pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun mereka membuat dan
menandatangani kontrak.
(5) Para ...
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 21
(5) Para Pihak dalam Kontrak
(a) menjelaskan identitas dari para pihak yang menandatangani
kontrak. Identitas para pihak meliputi: nama, jabatan, dan
alamat serta kedudukan para pihak dalam kontrak tersebut,
apakah sebagai pihak pertama atau pihak kedua;
(b) para pihak dalam kontrak terdiri dari dua pihak yaitu:
i. pihak pertama adalah pihak PPK;
ii. pihak kedua adalah pihak penyedia yang telah ditunjuk
untuk melaksanakan pekerjaan;
iii. menjelaskan bahwa pihak-pihak tersebut bertindak untuk
dan atas nama siapa dan dasar kewenangannya;
iv. penjelasan mengenai identitas para pihak harus jelas dan
terinci dan menerangkan hal yang sebenarnya; dan
v. apabila pihak kedua dalam kontrak merupakan suatu
konsorsium, kerja sama, atau bentuk kerja sama lainnya,
maka harus dijelaskan nama bentuk kerja samanya, siapa
saja anggotanya, dan siapa yang memimpin dan mewakili
kerjasama tersebut.
(6) Latar Belakang
Bagian ini menjelaskan latar belakang ditandatanganinya kontrak
yang meliputi informasi:
(a) bahwa telah diadakan proses pemilihan yang sesuai dengan
Dokumen Pengadaan;
(b) bahwa pengguna jasa konsultansi telah menunjuk penyedia
yang menjadi pihak dalam kontrak ini melalui Surat
Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
b) Isi
(1) Pernyataan bahwa para pihak telah sepakat atau setuju untuk
mengadakan kontrak mengenai obyek yang dikontrakkan sesuai
dengan jenis pekerjaannya.
(2) Pernyataan ...
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 22
(2) Pernyataan bahwa para pihak telah menyetujui besarnya harga
kontrak. Harga kontrak harus ditulis dengan angka dan huruf,
serta rincian sumber pembiayaannya.
(3) Pernyataan bahwa ungkapan-ungkapan dalam perjanjian harus
mempunyai arti dan makna yang sama seperti yang tercantum
dalam kontrak.
(4) Pernyataan bahwa kontrak yang dibuat ini meliputi beberapa
dokumen dan merupakan satu kesatuan yang disebut kontrak.
(5) Pernyataan bahwa apabila terjadi pertentangan antara ketentuan
yang ada dalam dokumen kontrak maka yang dipakai adalah
dokumen yang urutannya lebih dulu sesuai dengan hirarkinya.
(6) Pernyataan mengenai persetujuan para pihak untuk melaksanakan
kewajiban masing-masing, yaitu pihak pertama membayar harga
yang tercantum dalam kontrak dan pihak kedua melaksanakan
pekerjaan yang diperjanjikan dalam kontrak.
(7) Pernyataan mengenai jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, yaitu
kapan dimulai dan diakhirinya pekerjaan tersebut.
(8) Pernyataan mengenai kapan mulai efektif berlakunya kontrak.
c) Penutup
(1) Pernyataan bahwa para pihak dalam perjanjian ini telah
menyetujui untuk melaksanakan perjanjian sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan di Indonesia.
(2) Tanda tangan para pihak dalam surat perjanjian dengan dibubuhi
materai.
(3) Kontrak ditandatangani setelah ada penunjukan penyedia
barang/jasa. Oleh karena itu, tanggal penandatanganan kontrak
tidak boleh mendahului tanggal SPPBJ.
2) Syarat-syarat Umum Kontrak
a) Definisi
Definisi merupakan uraian atau pengertian mengenai istilah-istilah
yang digunakan dalam kontrak. Istilah-istilah tersebut dijelaskan dan
diberi arti atau tafsiran sehingga isi kontrak mudah dipahami oleh -
setiap ...
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 23
setiap orang yang membacanya dan tidak ditafsirkan atau diartikan
lain.
b) Penerapan
Ketentuan bahwa syarat-syarat umum dalam kontrak ini diterapkan
secara luas tetapi tidak boleh melanggar ketentuan-ketentuan yang ada
dalam kontrak.
c) Asal Jasa
Ketentuan mengenai penjelasan dari negara mana asal penyedia
perorangan yang menjadi obyek perjanjian dalam Kontrak.
d) Penggunaan Dokumen-Dokumen Kontrak dan Informasi
Ketentuan mengenai penggunaan dokumen-dokumen kontrak atau
dokumen lainnya yang berhubungan dengan kontrak oleh pihak lain,
misalnya Kerangka Acuan Kerja, gambar-gambar, pola, serta informasi
lain yang berkaitan dengan kontrak dengan ijin tertulis dari PPK.
e) Hak Atas Kekayaan Intelektual
Ketentuan yang mengatur kewajiban penyedia untuk melindungi PPK
dari segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga atas pelanggaran Hak
Atas Kekayaan Intelektual.
f) Jaminan
Ketentuan mengenai jaminan yang harus disediakan oleh penyedia
yaitu:
(1) jaminan Uang Muka diberikan kepada PPK dalam rangka
pengambilan uang muka dengan nilai minimal 100% (seratus
perseratus) dari besarnya uang muka;
(2) nilai jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional
sesuai dengan pengembalian uang muka;
(3) bentuk surat jaminan Uang Muka: memuat nama dan alamat PPK,
penyedia yang ditunjuk, dan hak penjamin, nama paket kontrak,
nilai jaminan uang muka dalam angka dan huruf, kewajiban
pihak-pihak penjamin untuk mencairkan Surat Jaminan Uang
Muka selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja tanpa
syarat kepada PPK, masa berlaku jaminan uang muka dan tanda
tangan penjamin.
g) Asuransi ...
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 24
g) Asuransi
Ketentuan mengenai asuransi yang harus disediakan oleh pihak
penyedia dalam rangka pelaksanaan pekerjaan yaitu:
(1) pihak penyedia harus mengasuransikan semua barang dan
peralatan-peralatan atas segala resiko yaitu kecelakaan,
kerusakan-kerusakan, kehilangan, serta resiko lain yang tidak
dapat diduga;
(2) hal-hal lain yang diperlukan berkaitan dengan asuransi.
h) Pembayaran
Ketentuan mengenai cara-cara dan tahapan pembayaran serta mata
uang yang digunakan harus disesuaikan dengan ketentuan dalam
dokumen anggaran.
i) Harga
Ketentuan mengenai harga yang harus dibayarkan oleh PPK kepada
penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak. Harga kontrak
harus jelas, pasti, dan dirinci sumber pembiayaannya.
j) Perubahan Kontrak
Perubahan kontrak bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak,
yang meliputi:
(1) perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan
oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup
pekerjaan dalam kontrak;
(2) perubahan jadual pelaksanaan pekerjaan akibat adanya
perubahan pekerjaan; dan/atau
(3) perubahan harga kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan
dan/atau perubahan pelaksanaan pekerjaan.
k) Hak dan Kewajiban Para Pihak
Ketentuan mengenai hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban
yang harus dilaksanakan oleh PPK dan penyedia dalam melaksanakan
kontrak, meliputi:
(1) Hak ...
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 25
(1) Hak dan kewajiban PPK
(a) mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Penyedia;
(b) meminta laporan-laporan secara periodik mengenai
pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia;
(c) membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum
dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia;
(d) memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang
dibutuhkan oleh penyedia untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.
(e) mengatur mengenai peralatan dan bahan yang disediakan
oleh PPK untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan oleh
Penyedia. Pada saat berakhirnya kontrak, penyedia harus
menyerahkan peralatan dan bahan sisa sesuai dengan
instruksi PPK.
(2) Hak dan kewajiban penyedia
(a) berhak menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan
sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak;
(b) berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan
prasarana dari pihak PPK untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan sesuai ketentuan kontrak;
(c) wajib melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik
kepada pihak PPK;
(d) wajib melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai
dengan jadual pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan
dalam kontrak;
(e) wajib memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan
untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak PPK;
(f) wajib menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadual
penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
(g) penyedia harus mengambil langkah-langkah yang memadai
untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi -
perusakan ...
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 26
perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun
miliknya, akibat kegiatan penyedia.
(h) Penyedia melaksanakan perjanjian dan kewajiban-kewajiban
yang dibebankan kepadanya dengan penuh tanggung-jawab,
ketekunan, efisien dan ekonomis serta memenuhi kriteria
teknik profesional dan melindungi secara efektif peralatanperalatan,
mesin, material yang berkaitan dengan pekerjaan
dalam kontrak.
(i) Penyedia dalam melaksanakan jasa konsultansi sesuai dengan
hukum yang berlaku di Indonesia. PPK secara tertulis akan
memberitahukan kepada penyedia mengenai kebiasaankebiasaan
setempat.
(j) Penyedia tidak akan menerima keuntungan untuk mereka
sendiri dari komisi usaha (trade commision), rabat (discount)
atau pembayaran-pembayaran lain yang berhubungan dengan
kegiatan pelaksanaan jasa konsultansi.
(k) Penyedia setuju bahwa selama pelaksanaan kontrak, penyedia
dinyatakan tidak berwenang untuk melaksanakan jasa
konsultansi maupun mengadakan barang yang tidak sesuai
dengan kontrak.
(l) Penyedia dilarang baik secara langsung atau tidak langsung
melakukan kegiatan yang akan menimbulkan pertentangan
kepentingan (conflict of interest) dengan kegiatan yang
merupakan tugas penyedia.
(m) Tanggungjawab penyedia merupakan ketentuan mengenai
hal-hal pertanggung-jawaban penyedia sesuai dengan hukum
yang berlaku di Indonesia.
(n) Pemeriksaan keuangan merupakan ketentuan mengenai
kewajiban penyedia untuk merinci setiap biaya-biaya yang
berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian, sehingga dapat
dilakukan pemeriksaan keuangan. Selain itu, dengan
sepengetahuan penyedia atau kuasanya, PPK dapat memeriksa
dan …
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 27
dan menggandakan dokumen pengeluaran yang telah diaudit
sampai 1 (satu) tahun setelah berakhirnya kontrak.
(o) Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang disiapkan oleh
Penyedia dan menjadi hak milik PPK: mengatur bahwa semua
rancangan, gambar-gambar, spesifikasi, disain, laporan dan
dokumen-dokumen lain serta software yang disiapkan oleh
penyedia jasa menjadi hak milik PPK. Penyedia, segera setelah
pekerjaan selesai atau berakhirnya kontrak harus
menyerahkan seluruh dokumen dan data pendukung lainnya
kepada PPK. Penyedia dapat menyimpan salinan dari
dokumen-dokumen tersebut.
l) Jadual Pelaksanaan Pekerjaan
(1) tanggal kontrak mulai berlaku dan berakhir;
(2) tanggal pekerjaan mulai dilaksanakan;
(3) tanggal penyerahan hasil pekerjaan dari penyedia kepada PPK.
m) Pengawasan dan Pemeriksaan
Ketentuan tentang kewenangan PPK melakukan pengawasan dan
pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
penyedia.
Apabila diperlukan oleh PPK karena PPK tidak dapat melakukan
pengawasan atau pemeriksaan, maka PPK dapat memerintahkan
kepada pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan
atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.
n) Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan
(1) hal-hal yang berkaitan dengan keterlambatan dalam pelaksanaan
pekerjaan oleh penyedia atau PPK dari jadual yang ditentukan
dalam kontrak;
(2) sanksi yang diberikan kepada penyedia atau PPK jika terjadi
keterlambatan pelaksanaan pekerjaan;
(3) pengecualian dari ketentuan angka (2) akibat keadaan kahar.
o) Keadaan ...
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 28
o) Keadaan Kahar
Ketentuan mengenai keadaan kahar yang meliputi pengenaan sanksi
dan perubahan kontrak serta tindakan yang diambil untuk mengatasi
keadaan kahar.
p) Itikad Baik
(1) para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya yang
disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat dalam kontrak;
(2) para pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan jujur
tanpa menonjolkan kepentingan masing-masing pihak. Jika
selama kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan, maka
diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi keadaan
tersebut.
q) Pemutusan Kontrak
Ketentuan mengenai kapan kontrak dapat diputuskan, dibagi dua yaitu:
(1) pemutusan kontrak oleh pihak penyedia;
(2) pemutusan kontrak oleh pihak PPK.
r) Penyelesaian Perselisihan
Ketentuan mengenai cara penyelesaian perselisihan atau sengketa
antara para pihak dalam kontrak, yang meliputi; musyawarah,
arbitrase, alternatif penyelesaian sengketa (mediasi, konsiliasi) atau
pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
s) Bahasa dan Hukum
(1) Bahasa kontrak menggunakan Bahasa Indonesia kecuali dalam
rangka pinjaman/hibah luar negeri menggunakan bahasa
Indonesia dan bahasa nasional pemberi pinjaman/hibah tersebut
dan/atau bahasa Inggris.
(2) Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di Indonesia,
kecuali dalam rangka pinjaman/hibah luar negeri menggunakan
hukum yang berlaku di Indonesia atau hukum yang berlaku di
negara pemberi pinjaman/hibah (tergantung di mana lokasi
perselisihan terjadi).
t) Perpajakan ...
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 29
t) Perpajakan
Ketentuan mengenai perpajakan yang berlaku di Indonesia.
u) Korespondensi
Ketentuan mengenai semua korespondensi yang dapat berbentuk surat,
e-mail, dan/atau faksimili dan alamat tujuan para pihak.
v) Persetujuan Tenaga Kerja Pendukung
Ketentuan mengenai tenaga kerja pendukung yang disetujui oleh PPK.
w) Waktu kerja dan lembur
(1) jam kerja dan waktu cuti untuk tenaga kerja inti ditentukan dalam
dokumen kontrak;
(2) waktu kerja tenaga kerja asing yang dimobilisasi ke Indonesia
dihitung sejak kedatangannya di Indonesia sesuai dengan surat
perintah mobilisasi;
(3) tenaga kerja tidak berhak untuk dibayar atas pekerjaan lembur
atau sakit atau liburan, karena perhitungan upah sudah
mencakup hal tersebut.
x) Layanan tambahan: pembuatan maket/model dari hasil desain.
3) Syarat-syarat Khusus Kontrak
Ketentuan yang merupakan perubahan, tambahan dan/atau penjelasan
dari ketentuan yang ada pada syarat-syarat umum kontrak.
4) Dokumen Lainnya Yang Merupakan Bagian Dari Kontrak
Dokumen berikut ini menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari
kontrak, yaitu:
a) SPPBJ;
b) hasil klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya;
c) Dokumen Penawaran;
d) Dokumen Pemilihan dan adendumnya (apabila ada);
e) Kerangka Acuan Kerja;
f) dokumen lainnya yang diperlukan.
d. Penyusunan Rancangan Surat Perintah Kerja (SPK).
1) Untuk Penunjukan Langsung atau Pengadaan Langsung yang bernilai
sampai dengan nilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) bentuk
kontraknya adalah Surat Perintah Kerja (SPK).
2) SPK …
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 30
2) SPK paling sedikit berisi:
a) judul SPK;
b) nomor dan tanggal SPK;
c) nomor dan tanggal Surat Permintaan Penawaran;
d) nomor dan tanggal Berita Acara Hasil Negosiasi;
e) sumber dana;
f) waktu pelaksanaan;
g) uraian pekerjaan yang dilaksanakan;
h) nilai pekerjaan;
i) tata cara pembayaran;
j) sanksi;
k) tanda tangan kedua belah pihak; dan
l) isi SPK sekurang-kurangnya terdiri dari:
(1) Itikad baik
a. para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya yang
disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat dalam SPK;
b. para pihak setuju untuk melaksanakan SPK dengan jujur
tanpa menonjolkan kepentingan masing-masing pihak. Jika
salah satu pihak merasa dirugikan, maka diupayakan tindakan
yang terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.
(2) Penyedia Jasa Mandiri
Penyedia bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan
pekerjaan.
(3) Hak Kepemilikan
PPK berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang terkait
langsung atau disediakan sehubungan dengan jasa konsultansi
yang diberikan oleh penyedia. Jika diminta oleh PPK maka
penyedia berkewajiban untuk membantu secara optimal
pengalihan hak kepemilikan tersebut kepada PPK sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Hak kepemilikan atas peralatan dan/atau barang/bahan yang
disediakan oleh PPK tetap pada PPK, dan semua peralatan tersebutharus…
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 31
harus dikembalikan kepada PPK pada saat SPK berakhir atau jika
tidak diperlukan lagi oleh penyedia. Semua peralatan tersebut
harus dikembalikan dalam kondisi yang sama pada saat diberikan
kepada penyedia dengan penegecualian keausan akibat pemakaian
yang wajar.
(4) Cacat Mutu
PPK akan memeriksa setiap hasil pekerjaan penyedia dan
memberitahukan secara tertulis penyedia atas setiap cacat mutu
yang ditemukan. PPK dapat memerintahkan penyedia untuk
menemukan dan mengungkapkan cacat mutu, serta menguji
pekerjaan yang dianggap oleh PPK mengandung cacat mutu.
Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu selama waktu
tertentu yang telah ditentukan dalam Dokumen Pemilihan.
(5) Pemutusan
Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata, PPK dapat memutuskan SPK ini dengan
pemberitahuan tertulis kepada penyedia.
Jika SPK diputuskan sebelum waktu pelaksanaan pekerjaan
berakhir dan pemutusan tersebut akibat Keadaan Kahar atau
bukan karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia
berhak atas pembayaran pekerjaan secara pro rata sesuai dengan
prestasi pekerjaan yang dapat diterima oleh PPK.
(6) Penugasan Personil
Penyedia tidak diperbolehkan menugaskan personil selain personil
yang telah disetujui oleh PPK untuk melaksanakan pekerjaan
berdasarkan SPK ini.
(7) Penanggungan
Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan
menanggung tanpa batas PPK beserta instansinya terhadap semua
bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan,
kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses
pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK -
beserta …
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 32
beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan
tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat PPK)
sehubungan dengan klaim atas kehilangan atau kerusakan
peralatan dan harta benda penyedia, dan/atau cidera tubuh, sakit
atau kematian personil penyedia, dan/atau kehilangan atau
kerusakan harta benda, serta cidera tubuh, sakit atau kematian
pihak ketiga yang timbul dari pelaksanaan SPK, terlepas dari
bagaimana, kapan, atau di mana kerugian tersebut terjadi.
(8) Perpajakan
Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea,
retribusi, dan pungutan lain yang dibebankan oleh peraturan
perundang-undangan atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran
perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam nilai SPK.
(9) Hukum Yang Berlaku
Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan
kepada hukum Republik Indonesia.
(10) Penyelesaian Perselisihan
PPK dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguhsungguh
menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang
timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya
selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan.
Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah,
maka perselisihan akan diselesaikan melalui arbitrase, mediasi,
konsiliasi atau pengadilan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
(11) Perubahan SPK
SPK ini tidak dapat diubah kecuali dibuat secara tertulis serta
berlaku jika disetujui oleh para pihak.
(12) Pengalihan …
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 33
(12) Pengalihan Dan/Atau Subkontrak
Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau
mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan.
(13) Larangan Pemberian Komisi
Penyedia menjamin tidak akan memberikan komisi dalam bentuk
apapun (gratifikasi) kepada semua pihak terkait.
B. PROSES ...
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 34
B. PROSES PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI PERORANGAN
1. SELEKSI UMUM METODE EVALUASI KUALITAS SATU SAMPUL
a. Pengumuman Pascakualifikasi
1) ULP mengumumkan Seleksi Umum Pascakualifikasi melalui website
K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk
masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE atau jika
diperlukan melalui media cetak dan/atau elektronik paling kurang 7
(tujuh) hari kerja.
2) Pengumuman Seleksi Umum Pascakualifikasi paling sedikit memuat:
a) nama dan alamat ULP yang akan mengadakan seleksi;
b) uraian singkat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
c) nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
d) syarat-syarat peserta seleksi; dan
e) tempat, hari, tanggal, dan waktu untuk mengambil Dokumen
Pengadaan.
3) Dalam Pengumuman DILARANG mencantumkan persyaratan:
a) penyedia harus berasal dari provinsi/kabupaten/kota tempat lokasi
prakualifikasi;
b) pendaftaran harus membawa asli dan/atau
rekaman/fotocopy/legalisir ijazah, sertifikat keahlian, surat
referensi kerja milik penyedia jasa, dan/atau dokumen lain yang
sejenis;
c) persyaratan lain yang sifatnya diskriminatif;
d) persyaratan di luar yang sudah ditetapkan dalam Peraturan
Presiden ini kecuali diperintahkan oleh peraturan perundangundangan
yang lebih tinggi.
4) Apabila dari hasil identifikasi ternyata tidak ada penyedia dalam negeri
yang mampu mengerjakan, maka pengumuman pascakualifikasi Seleksi
Umum dilakukan di website komunitas internasional (seperti
www.dgmarket.com, www.undp.org dan lain-lain), serta diberitahukan
kepada penyedia yang diyakini mampu mengerjakan.
5) Apabila …
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 35
5) Apabila terbukti terjadi kecurangan dalam pengumuman, maka kepada :
a) ULP dikenakan sanksi administrasi, ganti rugi dan/atau pidana
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku; dan/atau
b) penyedia yang terlibat dimasukkan ke dalam daftar hitam dan/atau
dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
b. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan
1) Penyedia melakukan pendaftaran, melalui:
a) pendaftaran langsung; atau
b) pendaftaran tidak langsung, yaitu melalui:
(1) faksimili;
(2) e-mail; atau
(3) pos/jasa pengiriman.
2) Penyedia yang sudah mendaftar (untuk selanjutnya disebut peserta)
dapat mengambil Dokumen Pengadaan sesuai tempat, hari, tanggal, dan
waktu pengambilan yang ditentukan dalam pengumuman.
3) Pada tahap pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan, ULP:
a) mencatat nama pendaftar, serta nomor telepon, nomor faksimili
dan/atau alamat e-mail pihak yang dapat dihubungi, untuk
keperluan korespondensi;
b) memberikan Dokumen Pengadaan dalam bentuk file (softcopy)
dan/atau cetakan (hardcopy); dan/atau
c) dapat mengunggah (upload) Dokumen Pengadaan melalui website
K/L/D/I masing-masing yang dapat diunduh (download) oleh
peserta.
4) ULP dilarang memungut biaya apapun dari peserta.
5) Peserta dilarang yang melakukan pendaftaran tidak boleh diwakilkan,
dan menunjukan tanda pengenal kepada ULP.
c. Pemberian …
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 36
c. Pemberian Penjelasan
1) Pemberian penjelasan dilakukan di tempat dan pada waktu yang
ditentukan, dihadiri oleh para peserta yang terdaftar.
2) Ketidakhadiran peserta pada saat pemberian penjelasan tidak dapat
dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran.
3) Bagi peserta yang hadir pada saat pemberian penjelasan tidak boleh
diwakilkan, dan menunjukkan tanda pengenal kepada ULP.
4) Dalam pemberian penjelasan, harus dijelaskan kepada peserta mengenai:
a) Kerangka Acuan Kerja;
b) metode pemilihan;
c) cara penyampaian Dokumen Penawaran;
d) kelengkapan yang harus dilampirkan bersama Dokumen Penawaran;
e) jadual pemasukan dan pembukaan Dokumen Penawaran;
f) metode dan tata cara evaluasi;
g) hal-hal yang menggugurkan penawaran;
h) jenis kontrak yang akan digunakan;
i) ketentuan tentang penyesuaian harga.
5) Bila dipandang perlu, ULP dapat memberikan penjelasan lanjutan
dengan cara melakukan peninjauan lapangan.
6) Pemberian penjelasan mengenai isi Dokumen Pengadaan, pertanyaan
dari peserta, jawaban dari ULP, perubahan substansi dokumen (jika ada),
hasil peninjauan lapangan (jika ada), dan keterangan lain dituangkan
dalam BAPP yang ditandatangani oleh anggota pokja ULP yang hadir
dan minimal 1 (satu) wakil dari peserta yang hadir dan merupakan
bagian tak terpisahkan dari Dokumen Pengadaan.
7) Apabila tidak ada satu pun peserta yang hadir atau yang bersedia
menandatangani BAPP maka BAPP cukup ditandatangani oleh anggota
pokja ULP yang hadir.
8) Apabila dalam BAPP sebagaimana dimaksud angka 5) terdapat hal-hal
ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu ditampung, maka
ULP harus menuangkan ke dalam Adendum Dokumen Pengadaan yang
menjadi bagian tak terpisahkan dari Dokumen Pengadaan.
9) Perubahan …
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 37
9) Perubahan rancangan kontrak dan/atau ruang lingkup kegiatan
dan/atau kualifikasi tenaga ahli dan/atau total nilai HPS, sebelum
dituangkan dalam Adendum Dokumen Pengadaan harus mendapat
persetujuan dari PPK.
10) Apabila PPK tidak sependapat dengan usulan perubahan sebagaimana
dimaksud pada angka 8), maka ULP menyampaikan keberatan PPK
kepada PA/KPA untuk diputuskan dan:
a) apabila PA/KPA sependapat dengan PPK, tidak dilakukan perubahan;
atau
b) apabila PA/KPA sependapat dengan ULP, PA/KPA memutuskan
perubahan dan bersifat final, serta memerintahkan ULP untuk
membuat dan mengesahkan Adendum Dokumen Pengadaan.
11) Apabila ketentuan baru atau perubahan penting tersebut tidak
dituangkan dalam Adendum Dokumen Pengadaan maka perubahan
tersebut dianggap tidak ada dan ketentuan yang berlaku adalah yang
tercantum dalam Dokumen Pengadaan awal.
12) Dalam Adendum Dokumen Pengadaan, ULP dapat memberikan
tambahan waktu untuk memasukkan Dokumen Penawaran.
13) ULP memberitahukan kepada seluruh peserta untuk mengambil salinan
Adendum Dokumen Pengadaan.
14) ULP wajib menyediakan salinan BAPP dan Adendum Dokumen
Pengadaan (apabila ada) dan dapat mengunggah dokumen tersebut
melalui website K/L/D/I masing-masing yang dapat diunduh oleh
peserta.
-----------------
d. Pemasukan Dokumen Penawaran
1) Metode pemasukan dan tata cara pembukaan harus mengikuti ketentuan
yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pengadaan.
2) Dokumen Penawaran meliputi:
a) surat penawaran yang didalamnya tercantum masa berlaku
penawaran dan mencantumkan total penawaran biaya;
b) penawaran biaya (rincian Biaya Langsung Personil dan Biaya
Langsung Non Personil);
c) penawaran …
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 38
c) penawaran teknis;
d) dokumen isian kualifikasi; dan
e) dokumen lain yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pengadaan (jika
ada).
3) Dokumen Penawaran disampaikan sebanyak 2 (dua) rangkap, terdiri
dari: dokumen asli 1 (satu) rangkap dan salinannya 1 (satu) rangkap
yang dimasukan ke dalam 2 (dua) sampul penutup yang masing-masing
ditandai “ASLI” dan “REKAMAN”.
4) Dokumen Penawaran dimasukan dalam sampul dan ditulis : “Dokumen
Penawaran” dan ditulis nama paket pekerjaan, nama dan alamat peserta,
serta ditujukan kepada ULP dengan alamat yang ditentukan dalam
Dokumen Pengadaan.
5) Peserta menyampaikan langsung Dokumen Penawaran kepada ULP
sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan, dan ULP
memasukan ke dalam kotak/tempat pemasukan.
6) Peserta dapat menyampaikan Dokumen Penawaran melalui pos/jasa
pengiriman dengan ketentuan sudah diterima ULP sebelum batas akhir
pemasukan penawaran serta segala risiko keterlambatan dan kerusakan
menjadi risiko peserta.
7) Dalam hal Dokumen Penawaran disampaikan melalui pos/jasa
pengiriman, maka sampul penutup dimasukan ke dalam sampul luar
yang mencantumkan nama paket pekerjaan dan alamat ULP.
8) Untuk Dokumen Penawaran yang diterima melalui pos/jasa pengiriman,
maka:
a) ULP mencatat waktu dan tanggal penerimaan Dokumen Penawaran
pada sampul luar dan memasukkan ke dalam kotak/tempat
pemasukan;
b) apabila diterima terlambat, ULP membuka sampul luar untuk
mengetahui nama dan alamat peserta. ULP segera memberitahukan
kepada peserta yang bersangkutan untuk mengambil kembali
seluruh Dokumen Penawaran. Pengembalian Dokumen Penawaran
disertai dengan bukti serah terima.
9) Penarikan …
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 39
9) Penarikan, penggantian, pengubahan, atau penambahan Dokumen
Penawaran harus disampaikan secara tertulis tanpa salinannya dan
disampul serta diberikan tanda dengan penambahan pencantuman kata
“PENARIKAN”, ”PENGGANTIAN”, ”PENGUBAHAN”, atau
”PENAMBAHAN” sesuai dengan isi sampul tanpa mengambil Dokumen
Penawaran yang sudah disampaikan sebelumnya.
10) ULP membuat daftar peserta yang memasukan penawaran.
11) ULP membuat tanda terima Dokumen Penawaran.
12) ULP menolak semua dokumen dan tambahan dokumen yang telah
masuk setelah batas akhir pemasukan penawaran.
13) Pada batas akhir waktu pemasukan penawaran, salah satu anggota ULP
menutup daftar tanda terima penawaran dengan mencoret tepat
dibawah daftar peserta terakhir serta membubuhkan tanda tangan.
14) Segera setelah batas akhir pemasukan penawaran, ULP menyatakan
kepada peserta bahwa saat pemasukan penawaran telah ditutup sesuai
waktunya, menolak Dokumen Penawaran yang terlambat dan/atau
sebagian tambahan Dokumen Penawaran, serta membuka Dokumen
Penawaran .
15) Tidak diperkenankan mengubah tempat dan waktu batas akhir
pemasukan penawaran, kecuali keadaan kahar. Apabila terpaksa
dilakukan perubahan tempat dan waktu penutupan pemasukan
penawaran maka perubahan tersebut harus dituangkan dalam Adendum
Dokumen Pengadaan dan disampaikan kepada seluruh peserta.
e. Pembukaan Dokumen Penawaran
1) Dokumen Penawaran dibuka di hadapan peserta pada waktu dan
tempat sesuai ketentuan dalam Dokumen Pengadaan.
2) Ketidakhadiran peserta pada saat pembukaan Dokumen Penawaran
tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran.
3) Bagi peserta yang hadir pada saat pembukaan Dokumen Penawaran
tidak boleh diwakilkan, dan menunjukkan tanda pengenal kepada ULP.
4) Pembukaan …
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 40
4) Pembukaan Dokumen Penawaran dilakukan pada hari yang sama
segera setelah batas akhir pemasukan penawaran, dengan dihadiri
sekurang-kurangnya 2 (dua) peserta sebagai saksi.
5) Apabila tidak ada peserta atau hanya ada 1 (satu) peserta, maka ULP
menunda pembukaan Dokumen Penawaran selama 2 (dua) jam.
6) Apabila setelah ditunda selama 2 (dua) jam, hanya ada 1 (satu) atau
tidak ada peserta sebagai saksi, maka pembukaan Dokumen Penawaran
tetap dilanjutkan dengan menunjuk saksi tambahan di luar ULP yang
ditunjuk oleh ULP.
7) ULP membuka kotak/tempat pemasukan Dokumen Penawaran
dihadapan para peserta.
8) ULP meneliti isi kotak/tempat pemasukan Dokumen Penawaran dan
menghitung jumlah Dokumen Penawaran yang masuk dihadapan
peserta.
9) Jika Dokumen Penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta
maka seleksi dinyatakan gagal.
10) Dokumen Penawaran dengan sampul bertanda “PENARIKAN”,
”PENGGANTIAN”, ”PENGUBAHAN”, atau ”PENAMBAHAN” harus
dibuka dan dibaca terlebih dahulu.
11) Dokumen penawaran yang telah masuk tidak dibuka apabila dokumen
dimaksud telah disusuli dokumen dengan sampul bertanda
“PENARIKAN”.
12) ULP membuka sampul Dokumen Penawaran di hadapan peserta,
kemudian dijadikan lampiran Berita Acara Pembukaan Dokumen
Penawaran.
13) ULP memeriksa dan menunjukkan dihadapan peserta mengenai
kelengkapan Dokumen Penawaran yang terdiri dari:
a) surat penawaran yang didalamnya tercantum masa berlaku
penawaran dan mencantumkan total penawaran biaya;
b) penawaran biaya (rincian Biaya Langsung Personil dan Biaya
Langsung Non Personil);
c) penawaran …
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 41
c) penawaran teknis;
d) dokumen isian kualifikasi; dan
e) dokumen lain yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pengadaan
(apabila ada).
14) ULP tidak boleh menggugurkan penawaran pada waktu pembukaan
penawaran kecuali untuk peserta yang terlambat memasukan
penawaran.
15) Salah satu anggota ULP bersama 1 (satu) orang saksi memaraf
Dokumen Penawaran asli yang bukan miliknya.
16) ULP segera membuat Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran
yang paling sedikit memuat:
a) jumlah Dokumen Penawaran yang masuk;
b) jumlah Dokumen Penawaran yang lengkap dan tidak lengkap;
c) kelainan-kelainan yang dijumpai dalam Dokumen Penawaran
(apabila ada);
d) keterangan lain yang dianggap perlu;
e) tanggal pembuatan Berita Acara; dan
f) tanda tangan anggota pokja ULP dan wakil peserta yang hadir atau
saksi yang ditunjuk oleh ULP bila tidak ada saksi dari peserta.
17) Dalam hal terjadi penundaan waktu pembukaan penawaran, maka
penyebab penundaan tersebut harus dimuat dengan jelas di dalam
Berita Acara.
18) Setelah dibacakan dengan jelas, Berita Acara ditandatangani oleh
anggota pokja ULP yang hadir dan 2 (dua) saksi.
19) Berita Acara dilampiri Dokumen Penawaran.
20) Salinan Berita Acara dibagikan kepada peserta yang hadir tanpa
dilampiri Dokumen Penawaran dan dapat ULP mengunggah salinan
tersebut melalui website K/L/D/I masing-masing yang dapat diunduh
oleh peserta.
f. Evaluasi …
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 42
f. Evaluasi Penawaran
1) ULP melakukan evaluasi penawaran yang meliputi:
a) evaluasi administrasi;
b) evaluasi teknis; dan
c) evaluasi biaya.
2) Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi sebagai berikut :
a) ULP dilarang menambah, mengurangi, mengganti dan/atau
mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam
Dokumen Pemilihan;
b) ULP dan/atau peserta dilarang menambah, mengurangi, mengganti
dan/atau mengubah isi Dokumen Penawaran;
c) penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai
dengan ketentuan, syarat-syarat, dan ruang lingkup serta
kualifikasi tenaga ahli yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan,
tanpa ada penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau
penawaran bersyarat;
d) penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran
bersyarat adalah:
(1) penyimpangan dari Dokumen Pemilihan yang mempengaruhi
lingkup, kualitas dan hasil/kinerja pekerjaan; dan/atau
(2) penawaran dari peserta dengan persyaratan tambahan diluar
ketentuan Dokumen Pemilihan yang akan menimbulkan
persaingan usaha tidak sehat dan/atau tidak adil diantara
peserta yang memenuhi syarat.
e) ULP dilarang menggugurkan penawaran dengan alasan:
(1) ketidakhadiran dalam pemberian penjelasan dan/atau
pembukaan penawaran; dan/atau
(2) kesalahan yang tidak substansial, misalnya warna sampul
dan/atau surat penawaran tidak berkop surat.
f) para pihak dilarang mempengaruhi atau melakukan intervensi
kepada ULP selama proses evaluasi;
g) apabila …
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 43
g) apabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya persaingan usaha
yang tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama
(kolusi/persekongkolan) antara peserta, ULP dan/atau PPK, dengan
tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka:
(1) peserta yang ditunjuk sebagai calon pemenang dan peserta lain
yang terlibat dimasukkan ke dalam Daftar Hitam;
(2) anggota ULP dan/atau PPK yang terlibat persekongkolan diganti
dan dikenakan sanksi administrasi dan/atau pidana;
(3) proses evaluasi tetap dilanjutkan dengan menetapkan peserta
lainnya yang tidak terlibat (apabila ada); dan
(4) apabila tidak ada peserta lain sebagaimana dimaksud pada
angka (3), maka seleksi dinyatakan gagal.
3) Evaluasi Administrasi:
a) evaluasi terhadap data administrasi hanya dilakukan terhadap
hal-hal yang tidak dinilai pada saat penilaian kualifikasi;
b) penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi,
apabila:
(1) syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen
Pemilihan dipenuhi/dilengkapi;
(2) surat penawaran:
(a) ditandatangani oleh peserta yang mengikuti seleksi;
(b) jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang
dari waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
(c) jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan
tidak melebihi jangka waktu yang ditetapkan dalam
Dokumen Pemilihan;
(d) bertanggal.
c) ULP dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang kurang
jelas dan meragukan;
d) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dilanjutkan
dengan evaluasi teknis;
e) apabila …
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 44
e) apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang memenuhi
persyaratan administrasi maka evaluasi dilanjutkan dengan
evaluasi teknis;
f) apabila tidak ada peserta memenuhi persyaratan administrasi,
maka seleksi dinyatakan gagal;
g) bagi peserta yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, ULP
memberitahukan kepada peserta yang bersangkutan untuk
mengambil seluruh Dokumen Penawarannya, setelah evaluasi
administrasi selesai dilaksanakan.
4) Evaluasi Teknis:
a) evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi
persyaratan administrasi;
b) unsur-unsur yang dievaluasi harus sesuai dengan yang ditetapkan
dalam Dokumen Pemilihan;
c) evaluasi teknis dilakukan dengan cara memberikan nilai angka
tertentu pada setiap kriteria yang dinilai dan bobot yang telah
ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, kemudian membandingkan
jumlah perolehan nilai dari para peserta, dengan ketentuan:
(1) unsur-unsur pokok yang dinilai adalah: pendekatan dan
metodologi, serta kualifikasi tenaga ahli;
(2) acuan yang digunakan untuk pembobotan sebagai berikut:
(a) pendekatan dan metodologi (0 – 20 %);
(b) kualifikasi tenaga ahli (80 – 100 %);
(c) jumlah (100 %);
(d) penetapan bobot yang digunakan untuk masing-masing
unsur, dalam rentang tersebut di atas didasarkan pada jenis
pekerjaan yang akan dilaksanakan.
(3) untuk jasa studi analisis perlu diberikan penekanan kepada
pendekatan dan metodologi, sedangkan untuk jasa supervisi dan
perencanaan teknis penekanan lebih diberikan kepada
kualifikasi tenaga ahli.
d) pendekatan …
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 45
d) pendekatan dan metodologi, penilaian dilakukan atas:
c) pemahaman peserta atas lingkup pekerjaan/jasa layanan yang
diminta dalam KAK, pemahaman atas sasaran/tujuan, kualitas
metodologi, dan hasil kerja, sub unsur yang dinilai antara lain:
(a) pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK,
penilaian terutama meliputi: pengertian terhadap tujuan
proyek/kegiatan, lingkup serta jasa konsultansi yang
diperlukan (aspek-aspek utama yang diindikasikan dalam
KAK), dan pengenalan lapangan;
(b) kualitas metodologi, penilaian terutama meliputi: ketepatan
menganalisa masalah dan langkah pemecahan yang
diusulkan dengan tetap mengacu kepada persyaratan KAK,
konsistensi antara metodologi dengan rencana kerja,
apresiasi terhadap inovasi, tanggapan terhadap KAK
khususnya mengenai data yang tersedia, orang bulan
(person-month) tenaga ahli, uraian tugas, jangka waktu
pelaksanaan laporan-laporan yang disyaratkan, jenis
keahlian tenaga ahli yang diperlukan, program kerja, jadwal
pekerjaan, jadwal penugasan, organisasi, kebutuhan jumlah
orang bulan, dan kebutuhan fasilitas penunjang;
(c) hasil kerja (deliverable), penilaian meliputi antara lain:
analisis, gambar-gambar kerja, spesifikasi teknis,
perhitungan teknis, dan laporan-laporan;
(d) fasilitas pendukung dalam melaksanakan pekerjaan yang
diminta dalam KAK.
d) peserta yang mengajukan gagasan baru yang meningkatkan
kualitas keluaran yang diinginkan dalam KAK diberikan nilai
lebih.
e) kualifikasi tenaga ahli, penilaian dilakukan atas:
(1) peserta dengan memperhatikan jenis keahlian, dan persyaratan
yang telah diindikasikan di dalam KAK;
(2) sub …
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 46
(2) sub unsur yang dinilai pada tenaga ahli, antara lain:
(a) tingkat pendidikan, yaitu lulusan perguruan tinggi negeri
atau perguruan tinggi swasta yang telah lulus ujian negara
atau yang telah diakreditasi, atau perguruan tinggi luar
negeri yang telah diakreditasi, dibuktikan dengan salinan
ijazah;
(b) pengalaman kerja profesional seperti yang disyaratkan
dalam KAK, didukung dengan referensi dari pengguna jasa.
Bagi peserta yang dibutuhkan untuk menjadi
pemimpin/wakil pemimpin pelaksana pekerjaan (team
leader/co team leader) dinilai pula pengalaman sebagai
pemimpin/wakil pemimpin tim;
(c) sertifikat keahlian/profesi yang dikeluarkan oleh pihak yang
berwenang mengeluarkan, sesuai dengan keahlian/profesi
yang disyaratkan dalam KAK, seperti sertifikat ahli arsitek
yang dikeluarkan oleh Ikatan Arsitek Indonesia;
(d) lain-lain: penguasaan bahasa Inggris, bahasa Indonesia (bagi
konsultan Asing), bahasa setempat, aspek pengenalan
(familiarity) atas tata-cara, aturan, situasi, dan kondisi
(custom) setempat. Personil yang menguasai/memahami
aspek-aspek tersebut di atas diberikan nilai lebih tinggi.
f) hasil evaluasi teknis harus melewati ambang batas nilai teknis
(passing grade) yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
g) peserta yang lulus ambang batas nilai teknis dengan peringkat
teknis terbaik dilanjutkan dengan evaluasi biaya, sedangkan
peserta yang lulus ambang batas nilai teknis dengan peringkat
teknis kedua dan ketiga menjadi pemenang cadangan berdasarkan
peringkatnya;
h) apabila tidak ada peserta yang lulus ambang batas nilai teknis
maka seleksi dinyatakan gagal.
5) Evaluasi …
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 47
5) Evaluasi Biaya dan Koreksi Aritmatik:
a) evaluasi biaya hanya dilakukan terhadap peserta yang lulus
ambang batas nilai teknis dengan peringkat teknis terbaik. Unsurunsur
yang perlu diteliti dan dinilai dalam evaluasi penawaran
biaya dilakukan terhadap:
(1) kewajaran biaya pada Rincian Biaya Langsung Personil
(remuneration); dan
(2) kewajaran biaya pada Rincian Biaya Langsung Non-Personil
(direct reimbursable cost).
b) setelah evaluasi biaya, dilakukan koreksi aritmatik dengan
ketentuan:
(1) kesalahan hasil pengalian antara volume dengan harga
satuan harus dilakukan pembetulan, dengan ketentuan harga
satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh diubah;
(2) jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan dianggap
sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain,
dan harga satuan pada surat penawaran tetap dibiarkan
kosong;
c) total penawaran biaya terkoreksi yang melebihi pagu anggaran
tidak menggugurkan penawaran sebelum dilakukan negosiasi
biaya.
g. Evaluasi Kualifikasi
1) Evaluasi kualifikasi dilakukan terhadap peserta yang lulus ambang
batas nilai teknis dengan peringkat teknis terbaik dan telah dilakukan
evaluasi biaya.
2) Evaluasi formulir isian kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur.
3) Peserta dinyatakan memenuhi persyaratan kualifikasi, apabila:
a) formulir isian kualifikasi ditandatangani oleh peserta yang
mengikuti seleksi;
b) menyampaikan pernyataan/pengakuan tertulis bahwa peserta yang
bersangkutan tidak dalam pengawasan pengadilan;
c) tidak …
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 48
c) tidak masuk dalam daftar hitam;
d) memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun
terakhir (SPT tahunan PPh) serta memiliki laporan bulanan PPh
Pasal 25 atau Pasal 23 (jika ada) atau PPN (jika ada) sekurangkurangnya
3 (tiga) bulan terakhir. Peserta dapat mengganti dengan
menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF);
e) memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa
konsultansi perorangan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun
terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak;
f) memiliki kualifikasi pendidikan minimal sama dengan yang
disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan;
g) memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan;
h) menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang
dikerjakan.
4) Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka
dilakukan klarifikasi secara tertulis namun tidak boleh mengubah
substansi formulir isian kualifikasi.
5) Penilaian kualifikasi dalam proses pascakualifikasi sudah merupakan
ajang kompetisi, maka data yang kurang tidak dapat dilengkapi.
6) Apabila tidak ada yang lulus penilaian kualifikasi, maka seleksi
dinyatakan gagal.
7) Evaluasi kualifikasi dapat dilakukan sebelum evaluasi penawaran.
h. Pembuktian Kualifikasi
1) Pembuktian kualifikasi terhadap peserta yang memenuhi persyaratan
kualifikasi dilakukan setelah evaluasi kualifikasi.
2) Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat keaslian
dokumen dan meminta salinannya.
3) ULP melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit
dokumen, apabila diperlukan.
4) Apabila …
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 49
4) Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data, maka
peserta tersebut digugurkan dan dimasukkan dalam Daftar Hitam.
5) Apabila tidak ada penawaran yang lulus pembuktian kualifikasi, maka
seleksi dinyatakan gagal.
i. Pembuatan Berita Acara Hasil Evaluasi
ULP membuat dan menandatangani Berita Acara Evaluasi Administrasi,
Teknis, Biaya, dan Kualifikasi yang sekurang-kurangnya memuat:
1) nama seluruh peserta;
2) hasil evaluasi penawaran administrasi dan teknis termasuk alasan
ketidaklulusan peserta;
3) nilai evaluasi teknis diurutkan mulai dari nilai tertinggi;
4) ambang batas nilai teknis;
5) besaran usulan biaya dan biaya terkoreksi untuk peserta yang lulus
ambang batas nilai teknis dengan peringkat teknis terbaik;
6) kesimpulan tentang kewajaran biaya terkoreksi untuk peserta yang
lulus ambang batas nilai teknis dengan peringkat teknis terbaik;
7) hasil evaluasi dan pembuktian kualifikasi;
8) jumlah peserta yang lulus dan tidak lulus pada setiap tahapan
evaluasi;
9) tanggal dibuatnya Berita Acara;
10) keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu mengenai
pelaksanaan seleksi;
11) pernyataan bahwa seleksi gagal apabila tidak ada penawaran yang
memenuhi syarat.
12) Berita Acara Hasil Evaluasi bersifat rahasia sampai dengan
pengumuman.
j. Penetapan pemenang
1) ULP membuat Surat Penetapan Pemenang berdasarkan Berita Acara
Hasil Evaluasi, untuk nilai sampai dengan Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).
2) PA ...
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 50
2) PA pada K/L/I atau Kepala Daerah membuat Surat Penetapan
Pemenang untuk nilai di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah) setelah mendapat usulan dari ULP, dengan ketentuan:
a) usulan penetapan pemenang ditembuskan kepada PPK dan APIP
K/L/D/I yang bersangkutan; dan
b) apabila PA pada K/L/I atau Kepala Daerah tidak setuju dengan
usulan ULP, maka PA pada K/L/I atau Kepala Daerah
memerintahkan evaluasi ulang atau menyatakan seleksi gagal.
3) Penetapan pemenang disusun sesuai dengan urutannya dan harus
memuat:
a) nama paket pekerjaan dan nilai total HPS;
b) nama dan alamat peserta serta nilai teknis yang diperoleh;
c) besaran usulan biaya dan biaya terkoreksi untuk peserta yang lulus
ambang batas nilai teknis dengan peringkat teknis terbaik;
d) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
e) hasil evaluasi penawaran administrasi, teknis, dan biaya.
4) Data pendukung yang diperlukan untuk menetapkan pemenang adalah:
a) Dokumen Pengadaan beserta adendum (apabila ada);
b) BAPP;
c) Berita Acara Hasil Evaluasi; dan
d) Dokumen Penawaran dari pemenang dan pemenang cadangan 1
dan 2 yang telah diparaf anggota pokja ULP dan 2 (dua) wakil
peserta.
5) Apabila terjadi keterlambatan dalam menetapkan pemenang dan
mengakibatkan surat penawaran habis masa berlakunya, maka
dilakukan konfirmasi kepada peserta untuk memperpanjang surat
penawaran. Calon pemenang yang tidak bersedia memperpanjang surat
penawaran dapat mengundurkan diri tanpa dikenakan sanksi.
k. Pengumuman pemenang
ULP mengumumkan pemenang di website K/L/D/I masing-masing dan
papan pengumuman resmi untuk masyarakat umum, yang memuat
sekurang-kurangnya:
1) nama …
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 51
a) nama paket pekerjaan dan nilai total HPS;
b) nama dan alamat seluruh peserta serta nilai teknis yang diperoleh;
c) besaran usulan biaya dan biaya terkoreksi untuk peserta yang lulus
ambang batas nilai teknis dengan peringkat teknis terbaik;
d) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e) hasil evaluasi penawaran administrasi, teknis, dan biaya; dan
f) ambang batas nilai teknis.
l. Sanggahan
1) Peserta dapat menyampaikan sanggahan secara tertulis atas penetapan
pemenang kepada ULP dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah
pengumuman pemenang, disertai bukti terjadinya penyimpangan,
dengan tembusan kepada PPK, PA/KPA dan APIP K/L/D/I yang
bersangkutan.
2) Sanggahan diajukan oleh peserta baik secara sendiri-sendiri maupun
bersama-sama dengan peserta lain apabila terjadi penyimpangan
prosedur meliputi:
a) penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam
Peratuan Presiden ini dan yang telah ditetapkan dalam Dokumen
Pemilihan;
b) rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha
yang sehat; dan/atau
a) penyalahgunaan wewenang oleh ULP dan/atau pejabat yang
berwenang lainnya.
3) ULP wajib memberikan jawaban secara tertulis atas semua sanggahan
paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah menerima surat sanggahan.
4) Apabila sanggahan dinyatakan benar maka ULP menyatakan seleksi
gagal.
5) Sanggahan yang disampaikan bukan kepada ULP atau disampaikan
diluar masa sanggah, dianggap sebagai pengaduan, dan tetap harus
ditindaklanjuti.
m. Sanggahan …
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 52
m. Sanggahan Banding
1) Peserta yang tidak sependapat dengan jawaban sanggahan dari ULP,
dapat mengajukan sanggahan banding secara tertulis kepada
Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi paling
lambat 5 (lima) hari kerja setelah menerima jawaban sanggahan
dengan tembusan kepada PPK, ULP, APIP K/L/D/I yang bersangkutan.
2) Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi wajib
memberikan jawaban secara tertulis atas semua sanggahan banding
paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah surat sanggahan
banding diterima.
3) Peserta yang akan melakukan sanggahan banding harus memberikan
Jaminan Sanggahan Banding yang ditujukan kepada ULP sebesar 2 0/00
(dua per seribu) dari nilai HPS atau paling tinggi sebesar
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan masa berlaku 20
(dua puluh) hari kerja sejak tanggal pengajuan sanggahan banding.
4) Sanggahan banding menghentikan proses seleksi.
5) Sanggahan banding yang disampaikan bukan kepada
Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi atau
disampaikan diluar masa sanggah banding, dianggap sebagai
pengaduan, dan tetap harus ditindaklanjuti.
n. Undangan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya
1) ULP menyampaikan undangan kepada pemenang seleksi untuk
menghadiri acara klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya dengan
ketentuan:
a) tidak ada sanggahan dari peserta;
b) sanggahan dan/atau sanggahan banding terbukti tidak benar; atau
c) masa sanggah dan/atau masa sanggah banding berakhir.
2) Undangan mencantumkan tempat, hari, tanggal, dan waktu klarifikasi
dan negosiasi teknis dan biaya.
o. Klarifikasi …
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 53
o. Klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya
ULP melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya kepada peserta
yang diundang dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Klarifikasi dan negosiasi dilakukan oleh ULP secara langsung dengan
pemenang seleksi.
2) Klarifikasi dan negosiasi dilakukan untuk :
a) meyakinkan kejelasan teknis dan biaya, dengan memperhatikan
kesesuaian antara bobot pekerjaan dan biaya yang diusulkan, serta
mempertimbangkan kebutuhan perangkat/fasilitas pendukung yang
proporsional guna pencapaian hasil kerja yang optimal;
b) memperoleh kesepakatan biaya yang efisien dan efektif dengan tetap
mempertahankan hasil yang ingin dicapai sesuai dengan penawaran
teknis yang diajukan peserta.
3) Aspek-aspek teknis yang perlu diklarifikasi dan dinegosiasi terutama:
a) lingkup dan sasaran jasa konsultansi;
b) cara penanganan pekerjaan dan rencana kerja;
c) kualifikasi pemenang;
d) tata kerja pelaksanaan pekerjaan;
e) program alih pengetahuan;
f) jadwal pelaksanaan pekerjaan;
g) jadwal kerja pemenang;
h) fasilitas penunjang.
4) Aspek-aspek biaya yang perlu diklarifikasi dan dinegosiasi terutama:
a) kesesuaian rencana kerja dengan jenis pengeluaran biaya;
b) volume kegiatan dan jenis pengeluaran;
c) biaya satuan dibandingkan dengan biaya yang berlaku di pasaran.
5) Klarifikasi dan negosiasi terhadap unit biaya personil dilakukan
berdasarkan daftar gaji yang telah diaudit dan/atau bukti setor pajak
penghasilan tenaga ahli konsultan yang bersangkutan, dengan
ketentuan:
a) biaya …
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 54
a) biaya satuan dari Biaya Langsung Personil, maksimum 2,5 (dua koma
lima) kali gaji dasar yang pernah diterima berdasarkan perhitungan
dari daftar gaji yang telah diaudit dan/atau bukti setor pajak
penghasilan penyedia jasa konsultansi perorangan yang
bersangkutan.
b) unit Biaya Langsung Personil dihitung berdasarkan satuan waktu
yang dihitung berdasarkan tingkat kehadiran dengan ketentuan
sebagai berikut:
(1) 1 (satu) bulan dihitung minimal 22 (dua puluh dua) hari kerja;
(2) 1 (satu) hari kerja dihitung minimal 8 (delapan) jam kerja.
6) Negosiasi biaya dilakukan terhadap total penawaran biaya terkoreksi
yang melebihi pagu anggaran, agar didapatkan total penawaran biaya
hasil negosiasi yang memenuhi HPS, tanpa mengurangi kualitas
penawaran teknis.
7) Harga satuan yang dapat dinegosiasikan yaitu Biaya Langsung Non-
Personil yang dapat diganti (direct reimbursable cost) dan/atau Biaya
Langsung Personil (remuneration) yang dinilai tidak wajar berdasarkan
ketentuan pada angka 5).
8) Apabila hasil evaluasi biaya serta klarifikasi dan negosiasi teknis dan
biaya tidak ditemukan hal-hal yang tidak wajar, maka total penawaran
biaya dapat diterima sepanjang tidak melebihi pagu anggaran.
9) Apabila klarifikasi dan negosiasi dengan pemenang seleksi tidak
menghasilkan kesepakatan, maka dilakukan proses klarifikasi dan
negosiasi teknis dan biaya kepada peringkat teknis kedua atau ketiga
yang telah lulus ambang batas nilai teknis sesuai dengan urutan
peringkatnya, selama masa surat penawarannya masih berlaku atau
sudah diperpanjang masa berlakunya.
10) Apabila klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya dengan peserta yang
memiliki peringkat teknis terbaik pertama, kedua, dan ketiga yang lulus
ambang batas nilai teknis tidak menghasilkan kesepakatan maka seleksi
dinyatakan gagal.
11) ULP membuat Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi.
p. Pembuatan ...
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 55
p. Pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS)
1) BAHS merupakan kesimpulan hasil seleksi yang dibuat oleh ULP dan
ditandatangani oleh paling kurang seperdua dari jumlah anggota pokja
ULP.
2) BAHS harus memuat hal-hal sebagai berikut:
a) nama semua peserta;
b) hasil evaluasi administrasi dan nilai evaluasi teknis;
c) biaya penawaran dan biaya penawaran terkoreksi dari peserta yang
lulus ambang batas nilai teknis dengan peringkat teknis terbaik;
d) hasil klarifikasi dan negosiasi;
e) metode evaluasi yang digunakan;
f) unsur-unsur yang dievaluasi;
g) rumus yang dipergunakan (apabila ada);
h) keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu mengenai hal
ikhwal pelaksanaan seleksi;
i) jumlah peserta yang lulus dan tidak lulus pada setiap tahapan
evaluasi; dan
j) tanggal dibuatnya Berita Acara.
3) Apabila tidak ada penawaran yang memenuhi syarat, BAHS harus
mencantumkan pernyataan bahwa seleksi dinyatakan gagal dan harus
segera dilakukan seleksi ulang.
q. Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
1) ULP menyampaikan BAHS kepada PPK sebagai dasar untuk menerbitkan
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
2) PPK menerbitkan SPPBJ, bila sependapat dengan ULP, kepada pemenang
seleksi yang telah mencapai kesepakatan dengan ULP dalam acara
klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya untuk melaksanakan
pekerjaan.
3) SPPBJ harus diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah ULP
menyampaikan BAHS kepada PPK.
4) Salah…
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 56
4) Salah satu tembusan dari SPPBJ disampaikan (tanpa lampiran surat
perjanjian) sekurang-kurangnya kepada unit pengawasan internal.
5) Apabila pemenang yang ditunjuk mengundurkan diri, maka PPK
meminta kepada ULP untuk melakukan proses klarifikasi dan negosiasi
teknis dan biaya kepada peringkat teknis kedua atau ketiga yang telah
lulus ambang batas nilai teknis sesuai dengan urutan peringkatnya,
selama masa surat penawarannya masih berlaku atau sudah
diperpanjang masa berlakunya.
6) Apabila semua peserta yang memiliki peringkat teknis terbaik pertama,
kedua, dan ketiga yang telah lulus ambang batas nilai teknis dan akan
ditunjuk sebagai penyedia mengundurkan diri, maka seleksi dinyatakan
gagal oleh PA/KPA setelah mendapat laporan dari PPK.
7) Bagi calon penyedia yang mengundurkan diri dengan alasan yang tidak
dapat diterima, dikenakan sanksi berupa dimasukkan dalam Daftar
Hitam;
8) Apabila PPK tidak bersedia menerbitkan SPPBJ karena tidak sependapat
atas penetapan pemenang, maka ULP memberitahukan kepada PA/KPA
untuk diputuskan, dengan ketentuan :
a) bila PA/KPA sependapat dengan PPK, dilakukan evaluasi ulang atau
seleksi dinyatakan gagal;
b) bila PA/KPA sependapat dengan ULP, PA/KPA memutuskan
penetapan pemenang oleh ULP bersifat final, dan PA/KPA
memerintahkan PPK untuk mengeluarkan SPPBJ.
9) Kontrak ditandatangani paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
setelah SPPBJ.
2. SELEKSI ...
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 57
2. SELEKSI SEDERHANA METODE EVALUASI KUALITAS SATU SAMPUL
Tahapan pelaksanaan Seleksi Sederhana Metode Evaluasi Kualitas Satu Sampul
sama dengan tahapan pelaksanaan Seleksi Umum Metode Evaluasi Kualitas Satu
Sampul, kecuali dalam hal:
Pengumuman Pascakualifikasi
Waktu penayangan pengumuman Seleksi Sederhana Pascakualifikasi dilakukan
paling kurang 3 (tiga) hari kerja melalui website K/L/D/I masing-masing dan
papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional
melalui LPSE.
3. PENUNJUKAN …
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 58
3. PENUNJUKAN LANGSUNG SATU SAMPUL
a. Penunjukan Langsung Untuk Penanganan Darurat
1) Setelah adanya pernyataan darurat dari pejabat yang berwenang, maka
PA/KPA:
a) mengusulkan anggaran kepada pejabat yang berwenang; dan/atau
b) memerintahkan PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan untuk memproses
Penujukan Langsung.
2) ULP/Pejabat Pengadaan menunjuk penyedia yang dinilai mampu untuk
melaksanakan pekerjaan darurat yang dibutuhkan.
3) PPK menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada:
a) penyedia terdekat yang sedang melaksanakan pekerjaan sejenis; atau
b) penyedia lain yang dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi untuk
melaksanakan pekerjaan yang dibutuhkan, bila tidak ada penyedia
sebagaimana tersebut pada huruf a).
4) Proses Penunjukan Langsung dilakukan secara simultan, sebagai berikut:
a) opname pekerjaan di lapangan dilakukan bersama antara PPK,
ULP/Pejabat Pengadaan, dan penyedia;
b) PPK, ULP/Pejabat Pengadaan, dan penyedia membahas jenis, ruang
lingkup, jumlah dan kualifikasi tenaga ahli, serta waktu penyelesaian
pekerjaan;
c) ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan Dokumen Pengadaan sesuai hasil
pembahasan;
d) PPK menyusun dan menetapkan HPS untuk diserahkan ULP/Pejabat
Pengadaan;
e) Dokumen Pengadaan disampaikan kepada penyedia;
f) penyedia segera menyampaikan Dokumen Penawaran dalam 1 (satu)
sampul berisi: persyaratan administrasi, penawaran teknis, dan
penawaran biaya, kepada ULP/Pejabat Pengadaan;
g) ULP/Pejabat Pengadaan membuka Dokumen Penawaran dan
melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan biaya;
h) dalam…
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 59
h) dalam melakukan evaluasi, ULP/Pejabat Pengadaaan melakukan
klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya untuk mendapatkan biaya
yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan;
i) ULP/Pejabat Pengadaan menyusun Berita Acara yang memuat:
(1) nama dan alamat penyedia;
(2) biaya penawaran terkoreksi dan biaya hasil negosiasi;
(3) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
(4) unsur-unsur yang dievaluasi;
(5) keterangan lain yang dianggap perlu; dan
(6) tanggal dibuat Berita Acara.
j) ULP/Panitia Pengadaan menetapkan penyedia berdasarkan hasil
evaluasi;
k) ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan hasil penetapan penyedia
yang ditunjuk di website K/L/D/I masing-masing dan papan
pengumuman resmi untuk masyarakat, yang memuat:
(1) uraian singkat pekerjaan;
(2) nama dan alamat penyedia;
(3) Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
(4) biaya penawaran terkoreksi dan biaya hasil negosiasi.
l) masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada APIP K/L/D/I
yang bersangkutan apabila dalam proses Penunjukan Langsung
menemukan bukti penyimpangan prosedur dan/atau KKN; dan
m) PPK menerbitkan SPPBJ dan segera mempersiapkan proses kontrak.
b. Penunjukan Langsung Bukan Untuk Penanganan Darurat
1) Penunjukan Langsung bukan untuk penanganan darurat yaitu
penunjukan langsung untuk:
(1) pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) Penyedia Jasa
Konsultansi; dan/atau
(2) pekerjaan…
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 60
(2) pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) pemegang hak
cipta yang telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin
pemegang hak cipta.
2) ULP/Pejabat Pengadaan mengundang sekaligus menyampaikan Dokumen
Pengadaan untuk Penunjukan Langsung kepada penyedia yang akan
ditunjuk.
3) ULP/Pejabat Pengadaan memberikan penjelasan.
4) Penyedia memasukan Dokumen Kualifikasi dan Dokumen Penawaran ke
dalam 1 (satu) sampul dan menyampaikannya secara langsung atau dapat
dikirim melalui pos/jasa pengiriman sesuai jadwal yang telah ditentukan
dalam Dokumen Pengadaan;
5) ULP/Pejabat Pengadaan membuka Dokumen Kualifikasi dan Dokumen
Penawaran lalu melakukan evaluasi penawaran administrasi, teknis,
biaya, dan kualifikasi, serta melakukan pembuktian kualifikasi;
6) Dalam melakukan evaluasi, ULP/Pejabat Pengadaan melakukan klarifikasi
dan negosiasi teknis dan biaya untuk mendapatkan biaya yang wajar serta
dapat dipertanggungjawabkan;
7) Apabila hasil evaluasi dinyatakan tidak memenuhi syarat, ULP/Pejabat
Pengadaan mengundang penyedia lain (apabila ada);
8) ULP/Pejabat Pengadaan menyusun Berita Acara yang memuat:
a) nama dan alamat penyedia;
b) biaya penawaran terkoreksi dan biaya hasil negosiasi;
c) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d) unsur-unsur yang dievaluasi;
e) keterangan lain yang dianggap perlu; dan
f) tanggal dibuat berita acara.
9) ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan penyedia berdasarkan hasil evaluasi;
10) ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan hasil penetapan penyedia yang
ditunjuk di website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman
resmi untuk masyarakat, yang memuat:
a) uraian…
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 61
a) uraian singkat pekerjaan;
b) nama dan alamat penyedia;
c) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
d) biaya penawaran terkoreksi dan biaya hasil negosiasi.
11) masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada APIP K/L/D/I yang
bersangkutan apabila dalam proses Penunjukan Langsung menemukan
indikasi penyimpangan prosedur dan/atau KKN;
12) PPK menerbitkan SPPBJ dan segera mempersiapkan proses kontrak/SPK.
4. PENGADAAN …
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 62
4. PENGADAAN LANGSUNG
a. Pengadaan Langsung adalah proses Pengadaan Jasa Konsultansi yang
merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I dan/atau benilai sampai dengan
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
b. Proses Pengadaan Langsung dilakukan sebagai berikut:
1) Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait dengan pekerjaan Jasa
Konsultansi yang dibutuhkan beserta biayanya secara tertulis melalui
media elektronik maupun non elektronik.
2) Pejabat Pengadaan membandingkan biaya dan kualitas paling sedikit dari
2 (dua) sumber informasi yang berbeda.
3) Pejabat Pengadaan mengundang calon penyedia yang diyakini mampu
untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis, biaya, dan formulir
isian kualifikasi. Undangan dilampiri Kerangka Acuan Kerja, dan
dokumen-dokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang
dibutuhkan.
4) Penyedia yang diundang menyampaikan penawaran administrasi, teknis,
dan biaya secara langsung sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam
undangan.
5) Pejabat Pengadaan membuka, mengevaluasi, melakukan klarifikasi teknis
dan negosiasi biaya pada saat penawaran disampaikan.
6) Ketentuan negosiasi biaya:
a) dilakukan berdasarkan HPS, untuk memperoleh kesepakatan biaya
yang efisien dan efektif dengan tetap mempertahankan hasil yang
ingin dicapai sesuai dengan penawaran teknis yang diajukan penyedia;
b) dalam hal negosiasi biaya tidak menghasilkan kesepakatan, maka
Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dan diadakan Pengadaan
Langsung ulang;
c) Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Negosiasi Biaya.
7) Pejabat…
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 63
7) Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung yang
terdiri dari:
a) nama peserta;
b) biaya penawaran dan biaya penawaran terkoreksi;
c) unsur-unsur yang dievaluasi;
d) keterangan lain yang dianggap perlu; dan
e) tanggal dibuatnya Berita Acara.
8) Pejabat Pengadaan menyampaikan Berita Acara kepada PPK;
9) PPK melakukan perjanjian dan mendapatkan bukti perjanjian dengan
ketentuan:
a) untuk Pengadaan Langsung yang bernilai sampai dengan
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) berupa kuitansi; atau
b) untuk Pengadaan Langsung yang bernilai sampai dengan
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) berupa Surat Perintah Kerja
(SPK).
5. SAYEMBARA …
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 64
5. SAYEMBARA
a. Pengumuman Sayembara
1) ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan secara luas adanya sayembara
melalui website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi
untuk masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE.
2) Isi pengumuman memuat sekurang-kurangnya:
a) nama dan alamat ULP/Pejabat Pengadaan yang akan mengadakan
sayembara;
b) uraian mengenai pekerjaan yang akan disayembarakan;
c) pagu anggaran dan rincian imbalan/hadiah;
d) ketentuan sayembara;
e) pernyataan tidak ada pungutan biaya kepada peserta Sayembara; dan
f) tempat, hari, tanggal, dan waktu untuk menyampaikan proposal
sayembara.
3) Sayembara dapat diikuti oleh perorangan, kelompok, badan usaha,
lembaga pendidikan/riset, dan lain-lain.
4) Seluruh pegawai K/L/D/I yang bersangkutan, Tim Juri/Tim Ahli
Sayembara, peserta terafiliasi dengan Tim Juri/Tim Ahli dilarang
mengikuti sayembara.
b. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Sayembara
Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Sayembara sesuai dengan jadwal
yang ada dalam pengumuman dengan ketentuan sebagai berikut:
1) mendaftar dan mengambil langsung Dokumen Sayembara kepada
ULP/Pejabat Pengadaan; atau
2) mendaftar dan mengunduh Dokumen Sayembara melalui website
K/L/D/I masing-masing.
c. Pemberian...
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 65
c. Pemberian penjelasan
1) ULP/Pejabat Pengadaan beserta Tim Juri/Tim Ahli menjelaskan seluruh
ketentuan Sayembara kepada peserta di tempat dan waktu yang
ditentukan dalam pengumuman.
2) Ketidakhadiran peserta pada saat pemberian penjelasan tidak dapat
dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan peserta.
3) Pemberian penjelasan hanya dapat dihadiri oleh peserta yang terdaftar.
4) Dalam pemberian penjelasan, harus dijelaskan kepada peserta mengenai:
a) waktu, tempat dan cara pemasukan proposal;
b) dokumen yang harus dilampirkan dalam proposal;
c) persyaratan sayembara;
d) unsur-unsur yang dinilai oleh Tim Juri/Tim Ahli;
e) surat perjanjian yang akan digunakan (apabila diperlukan); dan
f) pagu anggaran dan rincian imbalan/hadiah.
5) Pemberian penjelasan, pertanyaan dari peserta, jawaban dari ULP/Pejabat
Pengadaan dan/atau Tim Juri/Tim Ahli, serta keterangan lain, dituangkan
dalam Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP) yang ditandatangani oleh
anggota pokja ULP/Pejabat Pengadaan dan Tim Juri/Tim Ahli yang hadir.
6) Pemberian penjelasan dilakukan dengan cara:
a) penjelasan administrasi dilakukan oleh ULP/Pejabat Pengadaan; dan
b) penjelasan teknis dilakukan oleh Tim Juri/Tim Ahli.
d. Pemasukan Proposal
1) Metode pemasukan dan tata cara pembukaan proposal harus mengikuti
ketentuan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Sayembara.
2) Pemasukan proposal yang berisi: persyaratan administrasi, proposal teknis
dilakukan pada tempat, hari, tanggal, dan waktu sesuai yang ditentukan
dalam pengumuman.
3) Peserta sayembara dapat menyampaikan lebih dari 1 (satu) proposal.
4) Dokumen …
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 66
4) Dokumen proposal terdiri persyaratan administrasi, dan proposal teknis:
a) persyaratan administrasi meliputi:
(1) proposal;
(2) salinan kartu indentitas untuk perorangan/kelompok, akte
pendirian badan usaha, surat keputusan pembentukan lembaga
atau surat identitas lainnya; dan
(3) salinan NPWP.
b) proposal teknis, berisi:
(1) rancangan pekerjaan jasa konsultansi yang disayembarakan;
(2) keterangan tentang spesifikasi dan metode
pembuatan/pelaksanaannya.
5) Proposal disampaikan sebanyak 2 (dua) rangkap, yang terdiri dari:
proposal asli 1 (satu) rangkap dan salinannya 1 (satu) rangkap ditandai
“ASLI” dan “REKAMAN”.
6) Semua proposal dimasukkan dalam sampul penutup dan ditulis “Proposal
Sayembara”, nama paket pekerjaan, nama dan alamat peserta, serta
disampaikan kepada ULP/Pejabat Pengadaan.
7) Peserta menyampaikan langsung proposal kepada ULP/Pejabat Pengadaan
sesuai jadwal yang ditetapkan.
8) Peserta dapat menyampaikan proposal melalui pos/jasa pengiriman
dengan ketentuan sudah diterima ULP/Pejabat pengadaan sebelum batas
akhir pemasukan proposal dengan segala risiko keterlambatan dan
kerusakan menjadi risiko peserta.
9) Dalam hal proposal disampaikan melalui pos/jasa pengiriman, maka
sampul penutup dimasukkan ke dalam sampul luar yang hanya
mencantumkan alamat ULP/Pejabat Pengadaan.
10) Untuk Proposal yang diterima melalui pos/jasa pengiriman:
a) ULP/Pejabat Pengadaan mencatat waktu dan tanggal penerimaan
proposal pada sampul luar dan memasukkan ke dalam kotak; dan
b) apabila diterima terlambat, proposal tidak diikutkan dalam sayembara.
11) ULP...
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 67
11) ULP/Pejabat Pengadaan membuat tanda terima proposal.
12) ULP/Pejabat pengadaan menolak semua proposal yang masuk setelah
batas akhir pemasukan proposal.
13) Proposal yang telah diterima, tidak dapat
ditarik/diganti/diubah/ditambah oleh peserta sayembara setelah batas
akhir pemasukan proposal.
14) Pada batas akhir pemasukan proposal, salah satu anggota pokja
ULP/Pejabat Pengadaan menutup daftar tanda terima proposal dengan
mencoret tepat dibawah daftar peserta sayembara terakhir serta
membubuhkan tanda tangan.
15) ULP/Pejabat Pengadaan menyatakan dihadapan para peserta bahwa saat
pemasukan proposal telah ditutup, menolak proposal yang terlambat
dan/atau tambahan proposal, kemudian dilanjutkan dengan rapat
pembukaan proposal.
16) ULP/Pejabat pengadaan dilarang mengubah tempat dan batas akhir
pemasukan proposal, kecuali terjadi keadaan kahar di lokasi pemasukan
proposal.
17) Perubahan batas akhir pemasukan proposal karena terjadi keadaan kahar
dituangkan dalam Adendum Dokumen Sayembara dan disampaikan
kepada seluruh peserta.
e. Pembukaan Proposal
1) Pembukaan proposal pada hari yang sama segera setelah batas akhir
pemasukan proposal.
2) ULP/Pejabat pengadaan tidak boleh menggugurkan proposal peserta pada
waktu pembukaan kecuali untuk yang terlambat menyampaikan proposal.
3) Setelah pembukaan proposal, ULP/Pejabat Pengadaan melakukan evaluasi
terhadap persyaratn administrasi berdasarkan ketentuan yang telah
ditetapkan dalam Dokumen Sayembara.
f. Pemeriksaan …
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 68
f. Pemeriksaan Persyaratan Administrasi dan Penilaian Proposal Teknis
1) Pemeriksaan persyaratan administrasi dilakukan oleh ULP/Pejabat
Pengadaan.
2) Peserta yang lulus persyaratan administrasi akan dilanjutkan dengan
penilaian proposal teknis.
3) Penilaian proposal teknis dilakukan oleh Tim Juri/Tim Ahli.
g. Pembuatan Berita Acara Hasil Sayembara (BAHS)
1) BAHS merupakan kesimpulan dari hasil pemeriksaan persyaratan
administrasi yang dibuat oleh ULP/Pejabat Pengadaan, dan penilaian
proposal teknis yang dibuat oleh Tim Juri/Tim Ahli, serta ditandatangani
oleh Pejabat Pengadaan atau paling kurang 1 (satu) orang anggota pokja
ULP.
2) BAHS bersifat rahasia sampai dengan pengumuman pemenang.
3) BAHS memuat hal-hal sebagai berikut:
a) nama semua peserta Sayembara;
b) persyaratan Sayembara;
c) unsur-unsur yang dinilai oleh Tim Juri/Tim Ahli; dan
d) keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu mengenai hal ikhwal
pelaksanaan Sayembara.
4) Apabila tidak ada proposal yang memenuhi syarat, BAHS harus
mencantumkan pernyataan bahwa Sayembara dinyatakan gagal, dan
harus segera dilakukan Sayembara Ulang. Apabila peserta yang
memenuhi syarat kurang dari 3 (tiga), maka peserta tersebut tetap
diusulkan sebagai calon pemenang.
h. Penetapan pemenang Sayembara
1) ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan calon pemenang yang
menguntungkan bagi negara dalam arti:
a)proposal …
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 69
a) proposal memenuhi syarat administratif dan teknis yang ditentukan
dalam Dokumen Sayembara.
b) telah memperhatikan semaksimal mungkin penggunaan hasil produksi
dalam negeri; dan
c) pengembangan gagasan orisinal, kreatifitas dan inovasi.
2) Penetapan pemenang dilakukan oleh ULP/Pejabat Pengadaan setelah
mendapat masukan Tim Juri/Tim Ahli.
3) Calon pemenang harus sudah ditetapkan oleh ULP/Pejabat Pengadaan
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pembukaan proposal.
4) ULP/Pejabat Pengadaan melaporkan kepada PPK yang disertai penjelasan
atau keterangan lain yang dianggap perlu.
5) Penetapan pemenang disusun sesuai dengan urutannya dan harus
memuat:
a) nama-nama pemenang sayembara;
b) besar imbalan/hadiah;
c) hasil akhir penilaian; dan
d) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
6) Penunjukan pemenang dilakukan dengan didukung data sebagai berikut :
a) Dokumen Sayembara beserta adendum (apabila ada);
b) BAPP;
c) BAHS;
d) Surat Penetapan Pemenang oleh ULP/Pejabat Pengadaan;
e) ringkasan proses dan hasil sayembara; dan
f) proposal dari pemenang urutan 1, 2, dan 3.
i. Pengumuman pemenang Sayembara
1) Berdasarkan BAHS dan Surat Penetapan Pemenang, ULP/Pejabat
Pengadaan mengumumkan pemenang sayembara di website K/L/D/I
masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat, yang
paling sedikit memuat:
a) nama…
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 70
a) nama-nama pemenang sayembara;
b) besar imbalan/hadiah;
c) hasil akhir penilaian; dan
d) NPWP
2) Pemenang diumumkan dan diberitahukan oleh ULP/Pejabat Pengadaan
kepada para peserta paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Surat
Penetapan Pemenang Sayembara.
3) Keputusan pemenang sayembara bersifat final dan tidak dapat diganggu
gugat.
j. Penunjukan Pemenang Sayembara
1) PPK mengeluarkan Surat Penunjukan Pemenang Sayembara (SPPS).
2) Dalam hal peserta sayembara yang bersangkutan tidak bersedia ditunjuk
sebagai pemenang (mengundurkan diri), maka Hak Cipta peserta tersebut
menjadi hak negara dan peserta tersebut tidak dapat menuntut kerugian
dalam bentuk apapun.
3) SPPS harus dibuat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman
penetapan pemenang dan segera disampaikan kepada pemenang.
4) Salah satu tembusan dari SPPS disampaikan sekurang-kurangnya kepada
APIP K/L/D/I yang bersangkutan.
k. Surat Perjanjian
Surat Perjanjian ditandatangani paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah
diterbitkannya SPPS.
6. SELEKSI …
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 71
6. SELEKSI GAGAL DAN TINDAK LANJUT SELEKSI GAGAL
a. Seleksi Gagal
1) ULP menyatakan seleksi gagal, apabila:
a) jumlah peserta yang mendaftar pascakualifikasi kurang dari 3 (tiga);
b) jumlah peserta yang memasukkan Dokumen Penawaran kurang dari 3
(tiga);
c) apabila dalam evaluasi penawaran terjadi persaingan usaha yang tidak
sehat;
d) tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran;
e) sanggahan dari peserta atas pelaksanaan seleksi ternyata benar terhadap :
(1) penyimpangan ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peratuan
Presiden ini dan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan;
dan/atau
(2) kesalahan substansi Dokumen Pengadaan.
f) pemenang yang ditunjuk atau peserta dengan nilai teknis terbaik ke 2 dan
ke 3, tidak hadir dalam klarifikasi teknis dan negosiasi biaya; atau
g) klarifikasi teknis dan negosiasi biaya dengan pemenang atau dengan
peserta dengan nilai teknis terbaik ke 2 dan ke 3 tidak menghasilkan
kesepakatan.
2) PA/KPA menyatakan seleksi gagal, apabila:
a) PA/KPA sependapat dengan PPK yang tidak bersedia menandatangani
SPPBJ karena pelaksanaan seleksi melanggar Peraturan Presiden ini;
b) pengaduan masyarakat atas terjadinya penyimpangan ketentuan dan
prosedur dalam pelaksanaan seleksi yang melibatkan ULP dan/atau PPK,
ternyata benar;
c) pemenang atau peserta dengan nilai teknis terbaik ke 2 dan ke 3
mengundurkan diri dari penunjukan pemenang;
d) pengaduan masyarakat atas terjadinya KKN dari pemenang atau peserta
dengan nilai teknis terbaik ke 2 dan ke 3 ternyata benar;
e) Dokumen Pengadaan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini;
f) pelaksanaan …
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 72
f) pelaksanaan seleksi tidak sesuai atau menyimpang dari Dokumen
Pengadaan; atau
g) pelaksanaan seleksi melanggar Peraturan Presiden ini.
3) Menteri/Pimpinan Lembaga/Institusi Lainnya menyatakan seleksi gagal,
apabila:
a) sanggahan banding dari peserta atas terjadinya penyimpangan ketentuan
dan prosedur dalam pelaksanaan seleksi yang melibatkan KPA, PPK
dan/atau ULP, ternyata benar; atau
b) pengaduan masyarakat atas terjadinya KKN dan/atau terjadinya
penyimpangan ketentuan dan prosedur dalam pelaksanaan seleksi yang
melibatkan KPA, ternyata benar.
4) Kepala Daerah menyatakan seleksi gagal, apabila:
a) sanggahan banding dari peserta atas terjadinya penyimpangan ketentuan
dan prosedur dalam pelaksanaan seleksi yang melibatkan PA, KPA, PPK
dan/atau ULP, ternyata benar; atau
b) pengaduan masyarakat atas terjadinya KKN dan/atau terjadinya
penyimpangan ketentuan dan prosedur dalam pelaksanaan Seleksi yang
melibatkan PA dan/atau KPA, ternyata benar.
5) Setelah seleksi dinyatakan gagal, maka ULP memberitahukan kepada seluruh
peserta.
6) Setelah pemberitahuan adanya seleksi gagal, maka ULP meneliti dan
menganalisis penyebab terjadinya seleksi gagal, untuk menentukan langkah
selanjutnya, yaitu melakukan:
a) evaluasi ulang;
b) penyampaian ulang Dokumen Penawaran;
c) seleksi ulang; atau
d) penghentian proses seleksi.
b. Tindak Lanjut Seleksi Gagal
1) PA/KPA, PPK dan/atau ULP melakukan evaluasi penyebab terjadinya seleksi
gagal, antara lain :
a) kemungkinan …
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 73
a) kemungkinan terjadinya persekongkolan;
b) adanya persyaratan yang diskriminatif;
c) persyaratan kualifikasi konsultan perorangan terlalu tinggi atau
mengarah pada penyedia tertentu;
d) total nilai pagu anggaran terlalu rendah;
e) nilai dan/atau ruang lingkup pekerjaan terlalu besar; atau
f) kecurangan dalam pengumuman.
2) Apabila dari hasil evaluasi penyebab terjadinya seleksi gagal, mengharuskan
adanya perubahan Dokumen Pengadaan, maka seleksi diproses seperti
seleksi baru.
3) ULP menindaklanjuti seleksi gagal dengan ketentuan sebagai berikut:
a) melakukan pengumuman ulang pascakualifikasi apabila:
1. jumlah peserta yang mendaftar pascakualifikasi kurang dari 3 (tiga).
Dilakukan untuk mencari peserta baru selain peserta yang telah
mendaftar. Peserta yang sudah mendaftar tidak perlu mendaftar
kembali, kecuali ada perubahan Dokumen Pengadaan; atau
2. jumlah peserta yang memasukkan Dokumen Penawaran kurang dari 3
(tiga) dan tidak ada lagi peserta mendaftar. Apabila masih terdapat
peserta lain yang mendaftar, maka peserta tersebut diundang untuk
memasukan Dokumen Penawaran;
b) apabila peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi, maka ULP:
(1) mengundang peserta yang tercantum dalam daftar peserta kecuali
peserta yang tidak hadir tersebut, untuk dilakukan pembuktian
kualifikasi; dan/atau
(2) melakukan pengumuman seleksi ulang untuk mengundang peserta
baru.
c) apabila dalam evaluasi penawaran terjadi persaingan usaha yang tidak
sehat, maka dilakukan evaluasi ulang atau pengumuman ulang untuk
mengundang peserta baru selain peserta yang telah memasukkan
penawaran. Peserta yang terlibat dimasukkan dalam Daftar Hitam;
d) melakukan …
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 74
d) melakukan seleksi ulang, apabila:
(1) tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran; dan/atau
(2) pelaksanaan seleksi melanggar Peraturan Presiden ini.
e) apabila seleksi gagal karena sanggahan dari peserta dan/atau pengaduan
masyarakat atas terjadinya penyimpangan ketentuan dan prosedur yang
diatur dalam Peratuan Presiden ini dan yang telah ditetapkan dalam
Dokumen Pemilihan ternyata benar, maka dilakukan penggantian pejabat
dan/atau anggota ULP yang terlibat, kemudian:
(1) mengundang ulang semua peserta untuk mengajukan penawaran
ulang secara lengkap; dan
(2) PA, KPA, PPK dan/atau anggota ULP yang terlibat, dikenakan sanksi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
f) apabila seleksi gagal karena sanggahan dari peserta terhadap Dokumen
Pengadaan yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini dan/atau
sanggahan dari peserta atas kesalahan substansi Dokumen Pengadaan
ternyata benar, maka setelah memperbaiki Dokumen Pengadaan,
dilakukan Seleksi ulang dengan mengumumkan kembali dan
mengundang peserta baru selain peserta lama yang telah masuk dalam
daftar peserta;
g) apabila seleksi gagal karena pemenang atau peserta dengan nilai teknis
terbaik ke 2 dan ke 3 tidak hadir dalam acara klarifikasi dan negosiasi
teknis dan biaya atau mengundurkan diri dari penunjukan pemenang,
dilakukan seleksi ulang dengan cara sebagai berikut:
(1) mengundang peserta yang memenuhi syarat untuk menyampaikan
penawaran harga yang baru, apabila yang memenuhi syarat sama
dengan atau lebih dari 3 (tiga) peserta (tidak termasuk yang
mengundurkan diri); atau
(2) mengundang peserta lain dan mengumumkan kembali untuk
mendapatkan peserta baru yang memenuhi syarat supaya mengajukan
penawaran, apabila yang memenuhi syarat kurang dari 3 (tiga)
peserta (tidak termasuk yang mengundurkan diri); dan
(3) memberikan …
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 75
(3) memberikan sanksi kepada peserta yang tidak hadir/mengundurkan
diri dengan alasan yang tidak dapat diterima, dengan cara memasukan
ke dalam daftar hitam.
h) apabila seleksi gagal karena tidak tercapai kesepakatan dengan pemenang
atau peserta dengan nilai teknis terbaik ke 2 dan ke 3 dalam acara
klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya, dilakukan seleksi ulang dengan
cara sebagai berikut:
a. mengundang peserta yang memenuhi syarat untuk menyampaikan
penawaran harga yang baru, apabila yang memenuhi syarat sama
dengan atau lebih dari 3 (tiga) peserta (tidak termasuk yang
mengundurkan diri); atau
b. mengundang peserta lain dan mengumumkan kembali untuk
mendapatkan peserta baru yang memenuhi syarat supaya mengajukan
penawaran, apabila yang memenuhi syarat kurang dari 3 (tiga)
peserta (tidak termasuk yang mengundurkan diri).
i) apabila seleksi gagal karena pengaduan masyarakat atas terjadinya KKN
dari pemenang atau peserta dengan nilai teknis terbaik ke 2 dan ke 3
ternyata benar, diatur ketentuan sebagai berikut:
(1) apabila PA, KPA, PPK dan anggota ULP tidak terlibat KKN, maka ULP:
(a) mengundang ulang semua peserta yang tercantum dalam daftar
peserta yang tidak terlibat KKN, untuk mengajukan penawaran
ulang secara lengkap; dan/atau
(b) melakukan pengumuman seleksi ulang untuk mengundang peserta
baru.
(2) apabila PA, KPA, PPK dan/atau anggota ULP terlibat KKN, maka
dilakukan penggantian pejabat dan/atau anggota ULP yang terlibat
KKN, kemudian:
(a) mengundang ulang semua peserta yang tercantum dalam daftar
peserta yang tidak terlibat KKN, untuk mengajukan penawaran
ulang secara lengkap; dan/atau
(b) melakukan pengumuman seleksi ulang untuk mengundang peserta
baru.
(3) dalam …
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 76
(3) dalam hal ULP menemukan indikasi kuat adanya KKN diantara para
peserta, maka ULP:
(a) meneliti kewajaran penawaran dengan cara memeriksa rincian
Biaya Langsung Personil dan Biaya Langsung Non Personil serta
membandingkan dengan biaya-biaya untuk pekerjaan sejenis yang
terdekat;
(b) memeriksa dokumentasi yang mendukung adanya KKN; dan
(c) menghentikan proses seleksi, apabila hasil penelitian dan
pemeriksaan mengarah kepada terjadinya KKN.
(4) peserta yang terlibat KKN dikenakan sanksi:
(a) dimasukkan dalam daftar hitam; dan
(b) pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) PA, KPA, PPK dan/atau anggota ULP yang terlibat KKN, dikenakan
sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4) Apabila dalam seleksi ulang pesertanya kurang dari 3 (tiga), maka:
a) proses seleksi dilanjutkan dengan melakukan negosiasi biaya, dalam hal
peserta yang memenuhi syarat hanya 2 (dua); atau
b) proses seleksi dilanjutkan seperti proses Penunjukan Langsung, dalam hal
peserta yang memenuhi syarat hanya 1 (satu).
5) Apabila seleksi ulang mengalami kegagalan, maka:
a) anggaran dikembalikan ke negara dalam hal waktu sudah tidak
mencukupi;
b) dapat dilakukan seleksi kembali dengan terlebih dahulu melakukan
pengkajian ulang Dokumen Pengadaan; atau
c) PA/KPA mengusulkan perubahan alokasi dananya (revisi anggaran)
untuk pekerjaan lain.
C. PENANDATANGANAN ...
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 77
C. PENANDATANGANAN DAN PELAKSANAAN KONTRAK
1. PENANDATANGANAN KONTRAK
Setelah SPPBJ diterbitkan, PPK melakukan finalisasi terhadap rancangan Kontrak
dan menandatangani Kontrak pelaksanaan pekerjaan apabila dananya telah
cukup tersedia dalam dokumen anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penandatanganan Kontrak dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja setelah diterbitkan SPPBJ.
b. PPK dan penyedia tidak diperkenankan mengubah substansi Dokumen
Pengadaan sampai dengan penandatanganan Kontrak, kecuali perubahan
waktu pelaksanaan pekerjaan yang melewati batas tahun anggaran.
c. Perubahan waktu pelaksanaan pekerjaan dilakukan setelah mendapat
persetujuan kontrak tahun jamak.
d. PPK dan penyedia wajib memeriksa konsep Kontrak meliputi substansi,
bahasa, redaksional, angka dan huruf serta membubuhkan paraf pada setiap
lembar Dokumen Kontrak.
e. Menetapkan urutan hirarki bagian-bagian Dokumen Kontrak dalam Surat
Perjanjian dengan maksud apabila terjadi pertentangan ketentuan antara
bagian satu dengan bagian yang lain, maka berlaku urutan sebagai berikut:
1) adendum Surat Perjanjian;
2) pokok perjanjian;
3) surat penawaran, beserta rincian penawaran biaya;
4) syarat-syarat khusus Kontrak;
5) syarat-syarat umum Kontrak;
6) Kerangka Acuan Kerja;
7) gambar-gambar;
8) dokumen lainnya, seperti : SPPBJ, BAHS, BAPP.
f. Banyaknya rangkap kontrak dibuat sesuai kebutuhan, yaitu:
1) sekurang-kurangnya 2 (dua) kontrak asli, terdiri dari:
a) Kontrak asli pertama untuk PPK dibubuhi materai pada bagian yang
ditandatangani oleh penyedia, dan
b) kontrak ...
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 78
b) kontrak asli kedua untuk penyedia dibubuhi materai pada bagian yang
ditandatangani oleh PPK.
2) Rangkap kontrak lainnya tanpa dibubuhi materai, jika diperlukan.
g. Penandatanganan Kontrak yang kompleks dan/atau bernilai di atas Rp
100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan setelah memperoleh
pendapat ahli hukum kontrak.
h. Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak adalah penyedia jasa
perorangan yang ditunjuk dan tidak boleh diwakilkan.
2. PELAKSANAAN KONTRAK
a. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
1) PPK menyerahkan seluruh/sebagian lokasi pekerjaan dan/atau dokumen
tertentu yang dibutuhkan kepada penyedia sebelum diterbitkannya SPMK.
2) PPK menerbitkan SPMK selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
kalender sejak tanggal penandatanganan Kontrak.
3) Dalam SPMK dicantumkan saat paling lambat dimulainya pelaksanaan
Kontrak oleh penyedia.
4) Untuk SPK, tanggal mulai kerja dapat ditetapkan sama dengan tanggal
penandatanganan SPK atau tanggal dikeluarkannya SPMK.
b. Penggunaan Program Mutu
1) Program mutu disusun oleh penyedia, yang paling sedikit berisi:
a) informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
b) organisasi kerja penyedia;
c) jadwal pelaksanaan pekerjaan;
d) jadwal penugasan tenaga ahli dan tenaga pendukung;
e) prosedur pelaksanaan pekerjaan;
f) prosedur instruksi kerja; dan
g) pelaksana kerja.
2) Program mutu dapat direvisi sesuai kondisi lokasi pekerjaan.
c. Rapat …
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 79
c. Rapat Persiapan
1) PPK bersama penyedia dapat menyelenggarakan rapat persiapan
pelaksanaan kontrak.
2) Dalam rapat persiapan, PPK dapat mengikutsertakan Tim Teknis dan/atau
Tim Pendukung.
3) Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan
pelaksanaan kontrak adalah:
a) program mutu;
b) organisasi kerja;
c) tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan;
d) jadwal pengadaan bahan/material, mobilisasi peralatan dan personil
(apabila diperlukan); dan
e) rencana pelaksanaan pemeriksaan lapangan bersama.
4) Hasil rapat persiapan pelaksanaan kontrak dituangkan dalam Berita Acara
Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak yang ditandatangani oleh seluruh
peserta rapat.
d. Mobilisasi
1) Penyedia melakukan mobilisasi setelah tanggal dimulainya pelaksanaan
pekerjaan.
2) Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu:
a) mendatangkan tenaga ahli;
b) mendatangkan tenaga pendukung; dan/atau
c) menyiapkan peralatan pendukung;
3) Mobilisasi peralatan dan personil dapat dilakukan secara bertahap sesuai
dengan kebutuhan.
e. Pemeriksaan Penyedia dan Peralatannya
1) Pemeriksaan (inspeksi) terhadap penyedia dan peralatannya harus
dilaksanakan setelah tiba di lokasi pekerjaan serta dibuatkan Berita Acara
Hasil Inspeksi/Pemeriksaan yang ditandatangani oleh PPK dan penyedia.
2) Dalam …
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 80
2) Dalam pemeriksaan terhadap penyedia dan peralatannya, PPK dapat
dibantu Tim Teknis dan/atau Tim Pendukung.
3) Bila hasil inspeksi/pemeriksaan personil dan peralatan ternyata belum
memenuhi persyaratan, maka penyedia dapat melaksanakan pekerjaan
dengan syarat personil dan peralatan yang belum memenuhi syarat harus
diganti sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
4) Apabila dalam pemeriksaan personil dan peralatan mengakibatkan
perubahan isi Kontrak maka harus dituangkan dalam bentuk adendum
Kontrak.
f. Pemeriksaan Lapangan
1) Apabila diperlukan, PPK bersama-sama dengan penyedia melakukan
pemeriksaan lapangan untuk melakukan pengukuran dan pemeriksaan
detail kondisi lapangan.
2) Untuk pemeriksaan lapangan, PPK dapat dibantu Tim Teknis dan/atau
Tim Pendukung.
3) Hasil pemeriksaan lapangan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan
Lapangan yang ditandatangani oleh PPK dan penyedia.
4) Apabila dalam pemeriksaan lapangan mengakibatkan perubahan isi
Kontrak maka harus dituangkan dalam adendum Kontrak.
g. Pembayaran Uang Muka
1) Nilai besaran uang muka paling tinggi sesuai dengan nilai yang ditetapkan
dalam Kontrak.
2) Besarnya Jaminan Uang Muka adalah senilai uang muka yang diterima
penyedia.
3) Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan
penjaminan atau perusahaan asuransi.
4) Penyedia dapat mengajukan permintaan pembayaran uang muka secara
tertulis kepada PPK disertai dengan rencana penggunaan uang muka
untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak.
5) PPK
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 81
5) PPK mengajukan surat permintaan pembayaran untuk permohonan
tersebut setelah Jaminan Uang Muka diterima diterima oleh penyedia.
6) Pengembalian uang muka diperhitungkan berangsur-angsur secara
proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling
lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100 % (seratus
perseratus).
7) Untuk kontrak tahun jamak, nilai Jaminan Uang Muka secara bertahap
dapat dikurangi sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan.
h. Pembayaran Prestasi Pekerjaan
1) Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK,
dengan ketentuan:
a) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil
pekerjaan;
b) pembayaran dapat dilakukan dengan sistem bulanan atau sistem
termin yang didasarkan pada prestasi pekerjaan sesuai ketentuan
dalam Dokumen Kontrak;
c) pembayaran bulanan/termin harus dipotong angsuran uang muka
dan denda (apabila ada), serta pajak-pajak yang berlaku;
d) untuk Kontrak yang mempunyai sub kontrak, permintaan
pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh sub
penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan.
2) Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100%
(seratus perseratus) dan berita acara serah terima pekerjaan diterbitkan.
3) Apabila penyedia tidak menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan
kontrak, maka PPK berhak menolak membayar tagihan yang disampaikan
oleh penyedia.
i. Perubahan Lingkup Pekerjaan
1) Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lapangan pada
saat pelaksanaan dengan Kerangka Acuan Kerja yang telah ditentukan -
dalam …
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 82
dalam Kontrak, maka PPK bersama penyedia dapat melakukan perubahan
Kontrak yang meliputi antara lain:
a) menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam
Kontrak;
b) mengurangi atau menambah jenis pekerjaan;
c) mengubah spesifikasi pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan;
d) melaksanakan pekerjaan tambah/kurang yang belum tercantum dalam
Kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.
2) Pekerjaan tambah harus mempertimbangkan tersedianya anggaran dan
tidak boleh melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari biaya yang tercantum
dari nilai Kontrak awal.
3) Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh PPK secara tertulis kepada
penyedia, ditindaklanjuti dengan negosiasi teknis dan biaya dengan tetap
mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Kontrak awal.
4) Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar
penyusunan adendum Kontrak.
5) Dalam hal penilaian perubahan lingkup pekerjaan sebagaimana dimaksud
pada angka 1) sampai dengan 4), PPK dapat dibantu oleh Panitia/Pejabat
Pelaksana Kontrak.
j. Denda dan Ganti Rugi
1) Denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada penyedia,
sedangkan ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada
PPK, karena terjadinya cidera janji/wanprestasi yang tercantum dalam
Kontrak.
2) Besarnya denda kepada penyedia atas keterlambatan penyelesaian
pekerjaan adalah:
a) 1/1000 (satu perseribu) dari sisa biaya bagian kontrak yang belum
selesai dikerjakan, apabila kontrak terdiri atas bagian pekerjaan yang
dapat dinilai terpisah dan bukan merupakan kesatuan sistem, serta hasil
pekerjaan tersebut telah diterima oleh PPK;
b) 1/1000 …
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 83
b) 1/1000 (satu perseribu) dari biaya kontrak, apabila bagian pekerjaan
belum diterima oleh PPK.
3) Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK atas keterlambatan
pembayaran adalah sebesar bunga dari nilai tagihan yang terlambat
dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu
menurut ketetapan Bank Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi
sesuai ketentuan dalam Dokumen Kontrak.
4) Tata cara pembayaran denda dan/atau ganti rugi diatur dalam Dokumen
Kontrak.
k. Penyesuaian Biaya
1) Penyesuaian biaya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam Dokumen Kontrak.
2) Penyesuaian biaya dapat diberlakukan terhadap kontrak jangka panjang,
lebih dari 12 (dua belas) bulan.
l. Keadaan Kahar
1) Apabila terjadi keadaan kahar, maka penyedia memberitahukan kepada
PPK paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya keadaan
kahar, dengan menyertakan pernyataan keadaan kahar dari pejabat yang
berwenang.
2) Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat keadaan kahar yang
dilaporkan dalam waktu maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak
terjadinya peristiwa tersebut, tidak dikenakan sanksi.
m. Laporan Hasil Pekerjaan
1) Penyedia wajib menyerahkan laporan dan dokumen sesuai dengan
ketentuan yang telah diatur dalam Kontrak. Atas penerimaan laporan dan
dokumen tersebut dibuatkan tanda terima.
2) PPK bersama penyedia melakukan pembahasan dan penilaian terhadap
laporan dan dokumen yang diserahkan oleh penyedia.
3) PPK …
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 84
3) PPK dan penyedia membuat berita acara hasil pembahasan dan penilaian
laporan.
4) Jika terdapat kekurangan-kekurangan maka penyedia harus memperbaiki
dan menyelesaikan kekurangan-kekurangan sesuai yang diinstruksikan
oleh PPK dan menyerahkan laporan hasil perbaikan kepada PPK.
5) PPK menerima kembali penyerahan laporan yang telah diperbaiki oleh
penyedia (bila ada), dan membuat berita acara serah terima laporan hasil
perbaikan.
6) Laporan Akhir dibuat dalam bentuk cetakan (hardcopy) dan/atau file
(softcopy).
7) Menyerahkan semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan
dokumen-dokumen lain serta piranti lunak yang dipersiapkan oleh
penyedia berdasarkan kontrak ini dan menjadi hak milik PPK.
8) Penyedia paling lambat pada waktu pemutusan atau akhir masa kontrak
berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen tersebut beserta daftar
rinciannya kepada PPK.
9) Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap dokumen dan
piranti lunak tersebut setelah mendapatkan persetujuan PPK.
10) Jika dikemudian hari penyedia dan pihak ketiga akan melakukan
pengembangan terhadap piranti lunak tersebut dan untuk itu diperlukan
lisensi maka penyedia harus mendapatkan persetujuan lebih dahulu dari
PA. Untuk tujuan ini PA berhak untuk mendapatkan penggantian biaya
atas pengembangan piranti lunak tersebut.
11) Pembatasan (jika ada) mengenai penggunaan dokumen dan piranti lunak
tersebut di atas di kemudian hari diatur dalam syarat-syarat khusus
kontrak.
n. Perpanjangan Waktu Pelaksanaan
1) Perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh PPK atas
pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
a) pekerjaan tambah;
b) perubahan ….
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 85
b) perubahan ruang lingkup pekerjaan;
c) keterlambatan yang disebabkan oleh PPK;
d) masalah yang timbul diluar kendali penyedia; dan/atau
e) keadaan kahar.
2) Waktu penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang sekurang-kurangnya
sama dengan waktu terhentinya kontrak akibat keadaan kahar.
3) PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan atas kontrak
setelah melakukan penelitian dan evaluasi terhadap usulan tertulis yang
diajukan oleh penyedia.
4) PPK dapat menugaskan Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak
untuk meneliti kelayakan usulan perpanjangan waktu pelaksanaan.
5) Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan dituangkan dalam
adendum Kontrak.
o. Penyelesaian Pekerjaan
1) PPK melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan
oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan, penyedia wajib
menyelesaikannya.
2) Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Panitia/Pejabat
Penerima Hasil Pekerjaan.
3) PPK menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan
dilaksanakan dan diterima oleh dari Panitia/Pejabat Penerima Hasil
Pekerjaan.
4) Membuat berita acara serah terima laporan akhir, setelah seluruh
pekerjaan diselesaikan.
p. Penghentian dan Pemutusan Kontrak
1) Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau
terjadi Keadaan Kahar.
2) Dalam hal Kontrak dihentikan, maka PPK wajib membayar kepada
penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai.
3) Pemutusan ….
LAMPIRAN IV-B TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BERBENTUK PERORANGAN HALAMAN IV B - 86
3) Pemutusan Kontrak dilakukan apabila:
a) denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan
penyedia sudah melampaui 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak;
b) penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan
tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah
ditetapkan;
c) penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan
dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang
berwenang; dan/atau
d) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau
pelanggararan persaingan usaha yang sehat dalam pelaksanaan
pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
4) Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia:
a) sisa Uang Muka harus dilunasi oleh penyedia atau Jaminan Uang
Muka dicairkan;
b) penyedia membayar denda; dan/atau
a) penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam.
5) Dalam hal pemutusan kontrak dilakukan karena PPK terlibat
penyimpangan prosedur, melakukan KKN dan/atau pelanggararan
persaingan usaha yang sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka PPK
dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.