Kamis, 27 Desember 2012

Jasa Konsultan

google.com

PENUNDAAN BERLAKUNYA ISAK 21


MP900399496Pada tanggal 21 September 2012, DSAK IAI melalui surat edaran No.0643/DSAK/IAI/IX/2012 telah mengumumkan penundaan pemberlakuan ISAK 21 tentang Perjanjian Konstruksi Real Estat dan PPSAK 7 tentang Pencabutan PSAK 44 : Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat Paragraf 08(b).
Di dalam surat edaran tersebut diinformasikan bahwa DSAK IAI memutuskan untuk menunda pemberlakuan ISAK 21 dan PPSAK 7 yang semula berlaku efektif untuk periode yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2013. Penundaan tersebut dilakukan sampai tanggal yang akan ditentukan kemudian. Adapun keputusan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan seluruh anggota DSAK IAI pada rapat pleno DSAK IAI tanggal 31 Juli 2012.
Alasan penundaan tersebut adalah berkaitan dengan perkembangan ED Revenue from Contracts with Customers yang apabila disahkan menjadi IFRS, berpotensi mengatur berbeda dengan ketentuan dalam ISAK 21 (Hrd).

TERKINI AKUNTANSI PERUSAHAAN DALAM TAHAP PENGEMBANGAN

Perkembangan TERKINI AKUNTANSI PERUSAHAAN DALAM TAHAP PENGEMBANGAN

MP900382996Sebelumnya, akuntansi dan pelaporan bagi perusahaan dalam tahap pengembangan diatur dalam PSAK No.6 (1994) tentang Akuntansi dan Pelaporan bagi Perusahaan dalam Tahap Pengembangan.
PSAK tersebut mengatur antara lain persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengidentifikasi perusahaan sebagai perusahaan dalam tahap pengembangan. Selain itu, dalam paragraf 5 diatur bahwa prinsip akuntansi yang berlaku umum berlaku bagi setiap perusahaan dalam tahap pengembangan, baik dalam pengakuan pendapatan maupun dalam menentukan apakah biaya dibukukan sebagai beban pada periode berjalan, atau ditangguhkan pembebanannya (dikapitalisasi) untuk disusutkan/diamortisasi selama beberapa periode sesuai dengan pemulihan manfaatnya di masa depan. Penangguhan pembebanan tersebut hanya terbatas pada biaya-biaya yang memiliki manfaat di masa depan yang antara lain meliputi beban pendirian perusahaan.

Paragraf 6 PSAK No.6 mengatur mengenai format laporan keuangan pokok serta informasi lainnya yang harus disajikan bagi perusahaan dalam tahap pengembangan.
Jadi, berdasarkan PSAK No.6 (1994) tersebut, bagi perusahaan dalam tahap pengembangan boleh menangguhkan pembebanan atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk kemudian diamortisasi selama beberapa periode. Namun penangguhan tersebut hanya diperbolehkan untuk biaya-biaya yang memiliki manfaat di masa depan seperti beban pendirian perusahaan.
PSAK No.6 tidak mengatur dengan jelas pengertian dan jenis-jenis biaya yang dapat diklasifikasikan sebagai beban pendirian perusahaan tersebut sehingga dalam prakteknya sering terjadi perbedaan pendapat antara auditor dengan perusahaan yang diaudit yang disebabkan oleh perbedaan interpretasi atas definisi beban pendirian serta jenis-jenis biaya apa saja yang boleh ditangguhkan pembebanannya.
Kemudian, pada tanggal 15 Desember 2009 DSAK IAI telah mensahkan PSAK 1 (revisi 2009) tentang Penyajian Laporan Keuangan yang menggantikan PSAK 1 (revisi 1998) serta PSAK 6. Dengan demikian sejak tanggal efektif berlakunya PSAK 1 (revisi 2009) yaitu 1 Januari 2011, PSAK 6 tidak berlaku lagi.
Jika ditelusuri lebih lanjut ke PSAK 1 (revisi 2009) tidak ditemukan adanya pengaturan khusus untuk perusahaan dalam tahap pengembangan. Hal ini karena PSAK 1 (revisi 2009) tersebut sudah mengadopsi standar akuntansi internasional IFRS dimana IFRS pada dasarnya cenderung “silent” dan tidak menyatakan apakah perusahaan dalam tahap pengembangan (pre-operating) boleh menangguhkan biaya-biaya yang terjadi.
Namun, jika kita menelusuri lebih lanjut ke PSAK lainnya yang juga telah mengadopsi IFRS yaitu PSAK No. 19 (revisi 2010) tentang Aset Takberwujud dalam paragraf 68 (a) diatur bahwa pengeluaran yang harus diakui sebagai beban pada saat terjadinya diantaranya adalah pengeluaran untuk kegiatan perintisan (biaya perintisan), kecuali jika pengeluaran ini termasuk dalam biaya perolehan aset tetap sebagaimana diatur dalam PSAK 16 tentang Aset Tetap.
Biaya perintisan dapat mencakup biaya pendirian, seperti biaya hukum dan biaya kesekretariatan yang dikeluarkan dalam rangka mendirikan badan hukum, pengeluaran dalam rangka membuka usaha atau fasilitas baru (biaya prapembukaan) atau pengeluaran untuk memulai operasi baru atau meluncurkan produk atau proses baru (biaya praoperasi).
Jadi, dari pengaturan di paragraf 68 (a) PSAK 19 (revisi 2010) di atas serta pencabutan PSAK 6 melalui PSAK 1 (revisi 2009) dapat disimpulkan bahwa sejak tanggal 1 Januari 2011 untuk biaya-biaya yang terkait dengan pendirian perusahaan seluruhnya harus langsung dibukukan sebagai beban pada saat terjadinya (HRD).