Senin, 12 Desember 2011

Perubahan Penyajian akun Kepentingan Nonpengendali (d/h Hak Minoritas), Reklasifikasi atau Bukan ?

Dalam proses penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi sesuai PSAK No. 4 , kita mengenal istilah Hak Minoritas (dalam PSAK versi lama) atau Kepentingan Non Pengendali menurut PSAK No. 4 (revisi 2009) yang merupakan ekuitas entitas anak yang tidak dapat diatribusikan secara langsung atau tidak langsung pada entitas induk.
PSAK No. 4 versi lama dalam paragraf 24 mengatur bahwa hak minoritas (minority interest) harus disajikan tersendiri dalam neraca konsolidasi antara kewajiban dan modal. Hak minoritas dalam laba disajikan tersendiri dalam laporan laba rugi konsolidasi. Sedangkan PSAK No. 4 (revisi 2009) dalam paragraf yang sama mengharuskan akun Kepentingan nonpengendali (d/h hak minoritas) disajikan di ekuitas dalam laporan posisi keuangan konsolidasian, terpisah dari ekuitas pemilik entitas induk.
Jika misalnya kita menerapkan PSAK No. 4 (revisi 2009) dalam proses penyusunan laporan konsolidasian tahun 2011 (komparatif dengan laporan keuangan 2010), maka dengan sendirinya kita harus merubah penyajian laporan komparasi tahun 2010 atas akun Kepentingan nonpengendali (d/h hak minoritas) tersebut. Yang menjadi pertanyaan, apakah perubahan tersebut digolongkan sebagai reklasifikasi pos laporan keuangan sehingga sesuai dengan pengaturan dalam PSAK No. 1(revisi 2009), kita harus menyajikan laporan posisi keuangan awal periode komparatif  ?
Paragraf 36 PSAK No. 1 (revisi 2009) mengatur antara lain jika entitas menerapkan kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat penyajian kembali secara retrospektif atas pos-pos dalam laporan keuangan atau mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangan, maka entitas menyajikan minimal tiga laporan posisi keuangan, dua laporan untuk tiap jenis laporan lainnya, dan catatan atas laporan keuangan. Entitas menyajikan laporan posisi keuangan pada :
  1. akhir periode berjalan,
  2. akhir periode sebelumnya (yang sama dengan awal periode berjalan), dan
  3. permulaan dari periode komparatif terawal
Kembali ke pertanyaan sebelumnya, apakah perubahan penyajian akun Kepentingan nonpengendali di Laporan Komparasi tahun 2010 yang sebelumnya disajikan antara kewajiban dan modal menjadi disajikan dalam ekuitas merupakan REKLASIFIKASI sehingga harus mengikuti ketentuan dalam paragraf 36 PSAK No. 1 (revisi 2009) tersebut ?
Untuk menjawab pertanyaan ini, pada tanggal 13 September 2011 DSAK IAI telah menerbitkan Buletin Teknis 7 tentang Perubahan Penyajian Kepentingan Nonpengendali dan Dampaknya terhadap Periode Komparatif Laporan Keuangan.

Entitas Nirlaba dan Koperasi boleh menggunakan SAK ETAP ?

Pengaturan perlakuan akuntansi untuk entitas Koperasi dan Organisasi Nirlaba secara khusus diatur dalam PSAK Umum (PSAK non-ETAP) yaitu PSAK 27 mengenai Akuntansi Perkoperasian dan PSAK 45 mengenai Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba. Sedangkan standar akuntansi yang berlaku khusus untuk entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan yaitu SAK ETAP tidak mengatur mengenai akuntansi untuk entitas koperasi dan entitas nirlaba tersebut. Atau dengan kata lain, PSAK 27 dan PSAK 45 bukan merupakan bagian dari SAK ETAP.
Pertanyaan : melihat kondisi di atas, apakah entitas koperasi dan organisasi nirlaba dapat menerapkan SAK ETAP dalam pencatatan akuntansi dan pelaporan keuangannya ?
Untuk menjawab pertanyaan ini, DSAK IAI pada tanggal 11 Agustus 2011 telah menerbitkan Buletin Teknis 6 : Keterterapan SAK ETAP untuk Entitas Koperasi dan Entitas Nirlaba.
Dalam buletin teknis tersebut antara lain dijelaskan bahwa :
Dalam SAK ETAP Bab 1 tentang ruang lingkup mengatur bahwa entitas yang dapat menerapkan SAK ETAP adalah entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement). Entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan jika bukan entitas yang telah mengajukan pernyataan pendaftaran, atau dalam proses pengajuan pernyataan pendaftaran, pada otoritas pasar modal atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal; atau bukan entitas yang menguasai aset dalam kapasitas sebagai fidusia untuk sekelompok besar masyarakat.
Dalam SAK ETAP Bab 9 tentang kebijakan dan estimasi akuntansi dan kesalahan dinyatakan bahwa entitas yang menerapkan SAK ETAP, dalam mengembangkan dan menerapkan suatu kebijakan akuntansi, untuk mempertimbangkan persyaratan dan panduan dalam SAK non-ETAP yang berhubungan dengan isu serupa dan terkait.
Berdasarkan pengaturan di atas, jika ada entitas koperasi dan entitas nirlaba yang memenuhi syarat untuk menerapkan SAK ETAP, maka entitas tersebut dapat menerapkan SAK ETAP.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa untuk entitas koperasi dan organisasi nirlaba dapat menerapkan SAK ETAP jika telah memenuhi persyaratan sebagai entitas yang diperbolehkan untuk menggunakan SAK ETAP sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam SAK ETAP tersebut.

Selasa, 01 November 2011

MIA KONSULTAN: Peraturan tata cara kuasai reorganisasi dicabut 20...

MIA KONSULTAN: Peraturan tata cara kuasai reorganisasi dicabut 20...: Otoritas pasar modal memastikan akan mencabut peraturan Bapepam-LK Nomor IX.L.1 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kuasi Reorganisasi pada ...

Mencermati Dampak Kuasi Reorganisasi dan IFRS


Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) baru saja merilis Peraturan Nomor XK2 mengenai penyampaian laporan keuangan berkala emiten atau perusahaan publik, sebagai penyempurnaan dari peraturan sebelumnya.

Salah satu klausul beleid baru menyebutkan, emiten atau perusahaan publik yang efeknya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan bursa efek di negara lain, maka laporan keuangan berkala yang disampaikan kepada Bapepam-LK wajib memuat informasi yang sama dengan laporan keuangan berkala yang disampaikan kepada otoritas pasar modal di negara lain.

Dengan kata lain, terbitnya peraturan baru ini Bapepam-LK akan mendorong perusahaan publik untuk menerapkan International Financial Reporting Standard (IFRS). Hal ini sejalan dengan ketetapan Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) yang akan menerapkan IFRS mulai 1 Januari 2012.

Langkah regulator untuk menggunakan IFRS sebagai acuan laporan keuangan sungguh positif. Dengan sistem ini, perusahaan di Indonesia bisa diperbandingkan dengan perusahaan lain di belahan dunia lain dengan standar dan parameter yang sama. Untuk menyongsong penerapan IFRS itu,kini banyak perusahaan di bursa yang berusaha untuk membenahi diri.

Salah satunya dengan membersihkan akun-akun di neraca keuangan agar menjadi positif melalui kuasi reorganisasi (Kuasi). Berdasarkan laporan Bapepam- LK,saat ini terdapat sekira 55 emiten yang masih mengalami saldo laba defisit. Besarannya cukup bervariasi dari yang puluhan miliar sampai puluhan triliun rupiah.

Tahun ini sudah ada dua perusahaan yang sukses menjalankan kuasi reorganisasi, yaitu PT Polycham Indonesia (Tbk) (ADMG) dan PT KMI Wire and Cable Tbk (KBLI). Dalam waktu dekat, PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) juga akan segera menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) untuk meminta persetujuan kuasi reorganisasi.

Sementara emiten lain seperti PT Barito Pacific Tbk (BRPT) dan PT Indofarma Tbk (INAF), juga dalam proses untuk melaksanakan kuasi. Melihat besaran defisit senilai Rp38 triliun, rencana kuasi BNBR tentu memiliki magnet tersendiri. Dalam sejarah kuasi reorganisasi, penghapusan defisit paling besar pernah dilakukan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) senilai Rp168 triliun dan Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) sebesar Rp53 triliun.

Berkat agenda kuasi pada 2003 itu, dua bank BUMN tadi kini makin sehat dan dominan dalam industri perbankan nasional. Hal yang sama kini juga tengah dilakukan oleh PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Perusahaan plat merah ini juga terlihat mengotot untuk menjalankan kuasi reorganisasi.

Rencana kuasi ini juga sudah menjadi janji manajemen Garuda ketika hendak menjajakan saham perdananya (initial public offering) awal tahun ini. Dengan saldo defisit sekira Rp6 triliun, GIAA juga akan kesulitan untuk menghapuskannya melalui cara-cara konvensional.

Peluang Investasi

Dalam pandangan saya, beberapa perusahaan yang akan menjalani kuasi reorganisasi tahun ini memiliki prospek usaha yang baik (going concern). Mereka juga memiliki peluang untuk menggaet pemodal-pemodal asing untuk menjadi partner bagi investasi. Peluang ini memang semakin membesar mengingat posisi Indonesia yang semakin strategis dalam perekonomian global.

Pertama, dalam jangka waktu satu tahun ke depan Indonesia diperkirakan bakal memasuki area investment grade. Posisi ini akan menempatkan Indonesia, beserta korporasi-korporasi di dalamnya sebagai target para investor global. Apalagi jika mereka memiliki sektor bisnis yang menarik dan sustainability dalam jangka panjang.

Dengan jumlah penduduk besar dan kaya sumber daya alam, korporasi-korporasi Indonesia memiliki value yang tinggi. Hal ini bisa kita lihat dari antusiasme investor asing di bursa terhadap saham-saham berbasis komoditas maupun ritel.

Kedua, bila kuasi bisa dilakukan dengan baik, para emiten bisa menerapkan IFRS. Hal ini juga bisa menjadi momentum untuk go international. Perusahaan seperti BNBR tentu memiliki kapasitas lebih dari cukup untuk tampil di bursa global. Terbukti, BNBR sudah berhasil menjalin kerja sama bisnis dengan keluarga Rothschild dalam Vallar Plc (kini Bumi Plc).

Peraturan tata cara kuasai reorganisasi dicabut 2012


Otoritas pasar modal memastikan akan mencabut peraturan Bapepam-LK Nomor IX.L.1 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kuasi Reorganisasi pada tahun depan.

Regulasi yang diterbitkan pada 2004 tersebut sampai sekarang belum pernah direvisi. Pencabutan akan dilakukan seiring penerapan konvergensi standar akuntansi internasional (International Financial Reporting Standards/IFRS) yang berlaku efektif per 1 Januari 2012.

Ketua Bapepam-LK Nurhaida mengatakan dengan diterapkannya standar akuntansi internasional yang menggunakan metode revaluasi aset berdasarkan IFRS maka metode kuasi reoganisasi tidak lagi relevan dilakukan.

"Dengan adanya revaluasi, peraturan kuasi Bapepam menjadi tidak lagi signifikan karena kalau sudah direvaluasi setiap tahun sebagaimana diwajibkan maka untuk kuasi tidak ada lagi porsi yang bisa diambil untuk men-set off defisit," katanya, pekan ini.

Dengan begitu, lanjutnya, keberadaan peraturan Bapepam yang mengatur tentang kuasi reorganisasi tidak lagi dibutuhkan sehingga perlu untuk dicabut. "Makanya tahun depan akan kami cabut peraturannya," tegasnya.

Kuasi reorganisasi merupakan upaya memperbaiki tampilan neraca keuangan tanpa melalui reorganisasi nyata (true reorganisation atau corporate restructuring), tetapi dengan menilai kembali akun aktiva dan kewajiban pada nilai wajar dan mengeliminasi saldo laba negatif.

Aturan kuasi sendiri sebenarnya merujuk pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 51 (revisi 2003) tentang Kuasi Reorganisasi yang juga akan dicabut per 1 Januari 2012. Namun dalam rangka membatasi aksi tersebut, Bapepam pun membuat aturan pelaksana yaitu peraturan No. XI.L.1. Dalam aturan pelaksana itu emiten yang akan menjalani kuasi diwajibkan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan dan prinsip akuntansi umum, dan mengalami saldo laba negatif yang material selama 3 tahun berturut-turut.

Emiten juga diwajibkan memberikan keterbukaan informasi ke Bapepam-LK meliputi neraca sebelum kuasi dan pendapat dari akuntan yang terdaftar di Bapepam-LK mengenai kesesuaian penerapan prosedur dan ketentuan dalam pelaksanaan kuasi.

Selain itu, jika modal disetor tidak mampu mengeliminasi saldo laba negatif, perseroan wajib menambah modalnya. Emiten juga wajib membuka informasi ke Bapepam-LK dan pemegang saham serta memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham.

Saat ini, sedikitnya 12 emiten berminat melakukan kuasi reorganisasi pada 2011, dan dua di antaranya yaitu PT Barito Pacific Tbk dan PT Bakrie & Brothers Tbk sudah menyampaikan dokumen rencana kuasinya kepada otoritas pasar modal.

Khusus untuk Barito, Kepala Biro Penilaian Kuangan Perusahaan Sektor Riil Bapepam LK Anis Baridwan mengungkapkan saat ini masih melakukan penelaahan atas dokumen yang disampaikan manajemen Barito.

"Mudah-mudahan enggak lama lagi, sekarang sedang dikaji dan masih di tempat saya," ungkapnya.(er)

Senin, 31 Oktober 2011

UU No 5 Tahun 2011 Akuntan Publik

http://www.ppajp.depkeu.go.id/remository/downloads/uuap5-2011bt.pdf

KAP Lokal dan Asing


Saat ini Kantor Akuntan Publik di Indonesia yang berafiliasi atau bekerja sama dengan Organisasi Audit Asing (OAA) atau Kantor Akuntan Publik Asing (KAPA)adalah:

1. Abu Bakar Usman & Rekan, GMN International
2. Aryanto, Amir Jusuf, Mawar & Saptoto, RSM International
3. Drs. Chaeroni & Rekan, Affilica International
4. Doli, Bambang, Sudarmadji & Dadang, BKR International
5. Eddy Prakarsa Permana & Siddharta, Kreston International

6. Drs. F.X. Irwan Tanamas & Rekan, Midsell Group International
7. Ghazali, Sahat & Rekan, International Association of Practising Accountants (IAPA)
8. Hadori Sugiarto Adi & Rekan, HLB International
9. Drs. Hananta Budianto & Rekan, UHY International
10. Haryanto Sahari & Rekan, PricewaterhouseCoopers

11. Heliantono & Rekan, Masamitsu MAGAWA
12. Hendrawinata Gani & Hidayat, Grant Thornton International
13. Hertanto, Sidik & Rekan, Polaris International
14. Joachim Sulistyo & Rekan, The Leading Edge Alliance
15. Drs. Johan, Malonda, Astika & Rekan, Baker Tilly International

16. Johannes & Rekan, INAA Group
17. Kanaka Puradiredja, Suhartono, Nexia International
18. Kanto, Tony, Frans & Darmawan, AGN International
19. Kosasih, Nurdiyaman, Tjahyo & Rekan, Geneva Group International
20. Drs. Mulyamin Sensi Suryanto, Moore Stephens International Limited

21. Osman Bing Satrio & Rekan, Deloitte Touche Tohmatsu
22. Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Ade Fatma & Rekan, PKF International
23. Pieter, Uways & Rekan, Kingston Sorel International
24. Purbalauddin & Rekan, Enterprise Network Worldwide
25. Purwantono, Sarwoko & Sandjaja, Ernst & Young Global

26. Rama Wendra, Parker Randall International
27. Rasin, Ichwan & Rekan, Alliot Group
28. Riza, Wahono & Rekan, Clarkson Hyde International
29. S Mannan, Wahjudi & Rekan, Integra International
30. Drs. Safril Nahar & Rekan, Maclntyre Strater International Limited

31. Salaki & Salaki, Jeffreys Henry International Association
32. Drs. Santoso Harsokusumo, Irwan & Rekan, Horwarth International
33. Siddharta & Widjaja, KPMG International
34. Soejatna, Mulyana & Rekan, Padilla & Company LLP
35. Sugijadi, Kurdi & Riyono, IEC International

36. Sulaimin & Rekan, MSI Legal & Accounting Network
37. Syarief Basir & Rekan, Russell Bedford International
38. Tanubrata Sutanto & Rekan, BDO Global Coordination
39. Drs. Tasnim Ali Widjanarko & Rekan, Inpact Asia Pacific
40. Tjahjadi, Pradhono & Teramihardja, Morison International

41. Tjiendradjaja & Handoko Tomo, Mazars
42. Drs. Tommy Santoso, Anthony Kam & Co
43. Trisno, Hendang, Adams & Rekan, CAS & Associates
44. Wisnu B. Soewito & Rekan, CS International
45. Drs. J. Tanzil & Rekan, The International Group of Accounting Firms

Diolah dari Directory Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik 2010 yang diterbitkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) bekerja sama dengan Kementrian Keuangan Republik Indonesia Sekretariat Jenderal Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP)