Senin, 31 Oktober 2011

UU No 5 Tahun 2011 Akuntan Publik

http://www.ppajp.depkeu.go.id/remository/downloads/uuap5-2011bt.pdf

KAP Lokal dan Asing


Saat ini Kantor Akuntan Publik di Indonesia yang berafiliasi atau bekerja sama dengan Organisasi Audit Asing (OAA) atau Kantor Akuntan Publik Asing (KAPA)adalah:

1. Abu Bakar Usman & Rekan, GMN International
2. Aryanto, Amir Jusuf, Mawar & Saptoto, RSM International
3. Drs. Chaeroni & Rekan, Affilica International
4. Doli, Bambang, Sudarmadji & Dadang, BKR International
5. Eddy Prakarsa Permana & Siddharta, Kreston International

6. Drs. F.X. Irwan Tanamas & Rekan, Midsell Group International
7. Ghazali, Sahat & Rekan, International Association of Practising Accountants (IAPA)
8. Hadori Sugiarto Adi & Rekan, HLB International
9. Drs. Hananta Budianto & Rekan, UHY International
10. Haryanto Sahari & Rekan, PricewaterhouseCoopers

11. Heliantono & Rekan, Masamitsu MAGAWA
12. Hendrawinata Gani & Hidayat, Grant Thornton International
13. Hertanto, Sidik & Rekan, Polaris International
14. Joachim Sulistyo & Rekan, The Leading Edge Alliance
15. Drs. Johan, Malonda, Astika & Rekan, Baker Tilly International

16. Johannes & Rekan, INAA Group
17. Kanaka Puradiredja, Suhartono, Nexia International
18. Kanto, Tony, Frans & Darmawan, AGN International
19. Kosasih, Nurdiyaman, Tjahyo & Rekan, Geneva Group International
20. Drs. Mulyamin Sensi Suryanto, Moore Stephens International Limited

21. Osman Bing Satrio & Rekan, Deloitte Touche Tohmatsu
22. Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Ade Fatma & Rekan, PKF International
23. Pieter, Uways & Rekan, Kingston Sorel International
24. Purbalauddin & Rekan, Enterprise Network Worldwide
25. Purwantono, Sarwoko & Sandjaja, Ernst & Young Global

26. Rama Wendra, Parker Randall International
27. Rasin, Ichwan & Rekan, Alliot Group
28. Riza, Wahono & Rekan, Clarkson Hyde International
29. S Mannan, Wahjudi & Rekan, Integra International
30. Drs. Safril Nahar & Rekan, Maclntyre Strater International Limited

31. Salaki & Salaki, Jeffreys Henry International Association
32. Drs. Santoso Harsokusumo, Irwan & Rekan, Horwarth International
33. Siddharta & Widjaja, KPMG International
34. Soejatna, Mulyana & Rekan, Padilla & Company LLP
35. Sugijadi, Kurdi & Riyono, IEC International

36. Sulaimin & Rekan, MSI Legal & Accounting Network
37. Syarief Basir & Rekan, Russell Bedford International
38. Tanubrata Sutanto & Rekan, BDO Global Coordination
39. Drs. Tasnim Ali Widjanarko & Rekan, Inpact Asia Pacific
40. Tjahjadi, Pradhono & Teramihardja, Morison International

41. Tjiendradjaja & Handoko Tomo, Mazars
42. Drs. Tommy Santoso, Anthony Kam & Co
43. Trisno, Hendang, Adams & Rekan, CAS & Associates
44. Wisnu B. Soewito & Rekan, CS International
45. Drs. J. Tanzil & Rekan, The International Group of Accounting Firms

Diolah dari Directory Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik 2010 yang diterbitkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) bekerja sama dengan Kementrian Keuangan Republik Indonesia Sekretariat Jenderal Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP)

Sekilas Revaluasi Aset berdasarkan PSAK 16 (Revisi 2007)

PSAK 16 (Revisi 2007) tentang Aset Tetap saat ini sudah hampir sepenuhnya mengadopsi IAS 16 (2003) Property, Plant and Equipment.
Salah satu perubahan signifikan dari PSAK 16 (Revisi 2007) ini adalah mengenai revaluasi aset tetap. Dalam PSAK sebelumnya yaitu PSAK 16 (1994) mengenai Aktiva Tetap dan Aktiva Lain-lain pada dasarnya mengharuskan penyajian aktiva tetap berdasarkan nilai perolehan dikurangi dengan akumulasi penyusutan. Penilaian kembali atau revaluasi aktiva tetap pada umumnya tidak diperkenankan karena Standar Akuntansi Keuangan menganut penilaian aktiva berdasarkan harga perolehan atau harga pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah, dan dalam hal ini harus ada catatan ataupun penjelasan dalam laporan keuangan mengenai penyimpangan dari konsep harga perolehan dalam penyajian aktiva tetap serta pengaruh penyimpangan tersebut terhadap gambaran keuangan perusahaan (PSAK 16 (1994) Par. 29).
Jadi, sebelum berlakunya PSAK 16 (Revisi 2007), jika perusahaan melakukan revaluasi aktiva tetap yang pada umumnya dilakukan berdasarkan ketentuan perpajakan, maka pada opini auditor harus ada catatan dan penjelasan tambahan berkaitan dengan hal tersebut.
Dengan mulai berlakunya PSAK 16 (Revisi 2007) sejak 1 Januari 2008, maka perusahaan diperbolehkan untuk memilih model pencatatan aset tetap (setelah pengakuan awal) apakah menggunakan model biaya ataupun model revaluasi, dan harus diterapkan terhadap seluruh aset tetap dalam kelompok yang sama.
Jika menggunakan model biaya, maka setelah diakui sebagai aset, suatu aset tetap dicatat sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai aset (PSAK 16 (revisi 2007) par. 30). Model ini adalah seperti yang diterapkan sebagian besar perusahaan selama ini.
Sedangkan jika menggunakan model Revaluasi, maka setelah diakui sebagai aset, suatu aset tetap yang nilai wajarnya dapat diukur secara andal harus dicatat pada jumlah revaluasian, yaitu nilai wajar pada tanggal revaluasi dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai yang terjadi setelah tanggal revaluasi. Revaluasi harus dilakukan dengan keteraturan yang cukup regular untuk memastikan bahwa jumlah tercatat tidak berbeda secara material dari jumlah yang ditentukan dengan menggunakan nilai wajar pada tanggal neraca (PSAK 16 (revisi 2007) par. 31).
Dalam paragraph 34 diatur lebih lanjut bahwa frekuensi revaluasi tergantung perubahan nilai wajar dari suatu aset tetap yang direvaluasi. Jika nilai wajar dari aset yang direvaluasi berbeda secara material dari jumlah tercatatnya, maka revaluasi lanjutan perlu dilakukan. Beberapa aset tetap mengalami perubahan nilai wajar secara signifikan dan fluktuatif, sehingga perlu direvaluasi secara tahunan. Revaluasi tahunan seperti itu tidak perlu dilakukan apabila perubahan nilai wajar tidak signifikan. Namun demikian, aset tersebut mungkin perlu direvaluasi setiap tiga atau lima tahun sekali.
Paragraf 36 menjelaskan bahwa jika suatu aset tetap direvaluasi, maka seluruh aset tetap dalam kelompok yang sama harus direvaluasi.
Paragraf 39 dan 40 mengatur mengenai perlakuan pencatatan atas peningkatan ataupun penurunan jumlah tercatat aset akibat revaluasi sebagai berikut :
· Jika jumlah tercatat aset meningkat akibat revaluasi, kenaikan tersebut langsung dikreditkan ke Ekuitas pada bagian Surplus Revaluasi. Namun kenaikan tersebut harus diakui dalam laporan laba rugi sehingga sebesar jumlah penurunan nilai aset akibat revaluasi yang pernah diakui sebelumnya dalam laporan laba rugi (par. 39)
· Jika jumlah tercatat aset turun akibat revaluasi, penurunan tersebut diakui dalam laporan laba rugi. Namun, penurunan nilai akibat revaluasi tersebut langsung didebit ke ekuitas pada bagian surplus revaluasi selama penurunan tersebut tidak melebihi saldo kredit surplus revaluasi untuk aset tersebut (par. 40).
PSAK 16 (1994) menggunakan istilah “Selisih Penilaian Kembali Aktiva Tetap” untuk membukukan selisih antara nilai revaluasi dengan nilai buku (nilai tercatat) aktiva tetap.
Jika perusahaan mengubah kebijakan akuntansi dari model biaya ke model revaluasi dalam pengukuran aset tetap maka perubahan tersebut berlaku prospektif. Hal ini diatur dalam paragraph 43 PSAK 16 (revisi 2007).
Ketentuan Transisi PSAK 16 (revisi 2007) mengatur bahwa :
· Perusahaan yang sebelum penerapan PSAK ini telah melakukan revaluasi aset tetap dan kemudian menggunakan model biaya sebagai kebijakan akuntansi pengukuran aset tetapnya, maka nilai revaluasi aset tetap tersebut dianggap sebagai biaya perolehan (deemed cost). Biaya perolehan tersebut adalah nilai pada saat PSAK ini diterbitkan (par. 83).
· Perusahaan yang sebelum penerapan PSAK ini pernah melakukan revaluasi aset tetap dan masih memiliki saldo selisih nilai revaluasi aset tetap, maka pada saat penerapan pertama kali PSAK ini harus mereklasifikasi seluruh saldo selisih nilai revaluasi aset tetap tersebut ke saldo laba. Hal tersebut harus diungkapkan.

Kamis, 27 Oktober 2011


Kami dari MIA KONSULTAN dikelola oleh komite manajemen yang terdiri dari beberapa personil, yang memiliki pengalaman dalam bidang jasa audit dan konsultasi serta bidang Bisnis lain seperti Perbankan. Sedangkan dalam menjalankan operasionalnya Managing Partner dibantu oleh para Partner yang bertanggung jawab untuk Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Komite Pengawasan Mutu, sehingga memenuhi standar global guna memastikan para pengguna jasa memperoleh jaminan kualitas yang tinggi dengan membentuk Divisi Audit, Divisi Pendidikan, Divisi Konsultasi Manajemen, Divisi Perpajakan, Divisi Tehnologi Informasi serta Administrasi dan Keuangan.
Adapun jenis - jenis jasa yang kami tawarkan sebagai berikut:

1.
Jasa Audit
2. Jasa Perpajakan
3. Jasa Accounting Services
4. Jasa Konsultasi Manajemen
Untuk membicarakan lebih terinci mengenai:
1. Jasa-jasa tersebut diatas;
2. Cara kerja team;
3. Legalitas dan tanggung jawab hukum kami.

Dengan senang hati kami datang ke kantor bapak / ibu untuk melakukan presentasi dan berdiskusi. Sebagai bahan pertimbangan bagi bapak / ibu turut kami lampirkan Company Profile.

Perkembangan Konvergensi International Financial Reporting Standards (IFRS) di Indonesia

International Financial Reporting Standards (IFRS) menjadi trend topic yang hangat bagi
akuntan dan top manajemen pada perusahaan-perusahaan yang sudah terjun di Bursa Efek
global dan juga para akademisi serta para Auditor yang akan melakukan pemeriksaan pada
perusahaan-perusahaan yang sudah menerapkan IFRS tersebut. Maka pada tanggal 17-22
Januari 2011 telah diadakan Pelatihan Internasional “TOT” untuk IFRS dan Penyusunan
Kamus Akuntansi Indonesia yang diselenggarakan oleh Penelitian dan Pelatihan Ekonomika
dan Bisnis (P2EB) Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM.
Pada pelatihan tersebut ada banyak hal menarik yang disampaikan oleh para pembicara dari
anggota DSAK IAI dan akademisi UGM yaitu Dr. Setiyono, Kantor Akuntan Publik PWC
Djohan Pinnarwan, SE., BAP, dari Akademisi UGM yaitu Prof. Dr. Slamet Sugiri, MBA dan
Prof. Dr. Suwardjono, M Sc. Pada Pelatihan tersebut secara umum peserta yang berpartisipasi
sebagian besar adalah para akademisi dan staf akuntansi dan Auditor.
Sebelum membahas lebih detail tentang perkembangan di Indonesia, tentu kita akan bertanya
kenapa di Indonesia harus melakukan konvergensi IFRS? Untuk menjawab pertanyaan
tersebut tentu tidak lepas dengan kepentingan global yaitu agar dapat meningkatkan daya
informasi dari laporan keuangan perusahaan-perusahaan di Indonesia disamping itu
Konvergensi IFRS adalah salah satu kesepakatan pemerintah Indonesia sebagai anggota G20
forum, Hasil dari pertemuan pemimpin negara G20 forum di Washington DC, 15 November
2008 secara prinsip-prinsip G20 yang dicanangkan sebagai berikut:
1. Strengthening Transparency and Accountability
2. Enhancing Sound Regulation
3. Promoting integrity in Financial Markets
4. Reinforcing International Cooperation
5. Reforming International Financial Institutions
1. Perkembangan Standar Akuntansi di Indonesia.
Pada periode 1973-1984, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) telah membentuk Komite
Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia untuk menetapkan standar-standar akuntansi, yang
kemudian dikenal dengan Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia (PAI).
Pada periode 1984-1994, komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan
kemudian menerbitkan Prinsip Akuntansi Indonesia 1984 (PAI 1984). Menjelang akhir 1994,
Komite standar akuntansi memulai suatu revisi besar atas prinsip-prinsip akuntansi Indonesia
dengan mengumumkan pernyataan-pernyataan standar akuntansi tambahan dan menerbitkan
interpretasi atas standar tersebut. Revisi tersebut menghasilkan 35 pernyataan standar
akuntansi keuangan, yang sebagian besar harmonis dengan IAS yang dikeluarkan oleh IASB.
Pada periode 1994-2004, ada perubahan Kiblat dari US GAAP ke IFRS, hal ini ditunjukkan
Sejak tahun 1994, telah menjadi kebijakan dari Komite Standar Akuntansi Keuangan untuk
menggunakan International Accounting Standards sebagai dasar untuk membangun standar
akuntansi keuangan Indonesia. Dan pada tahun 1995, IAI melakukan revisi besar untuk
menerapkan standar-standar akuntansi baru, yang kebanyakan konsisten dengan IAS.
Beberapa standar diadopsi dari US GAAP dan lainnya dibuat sendiri.
Pada periode 2006-2008, merupakan konvergensi IFRS Tahap 1, Sejak tahun 1995 sampai
tahun 2010, buku Standar Akuntansi Keuangan (SAK) terus direvisi secara
berkesinambungan, baik berupa penyempurnaan maupun penambahan standar baru. Proses
revisi dilakukan sebanyak enam kali yakni pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1999, 1 April
2002, 1 Oktober 2004, 1 Juni 2006, 1 September 2007, dan versi 1 Juli 2009. Pada tahun
2006 dalam kongres IAI (Cek Lagi nanti) X di Jakarta ditetapkan bahwa konvergensi penuh
IFRS akan diselesaikan pada tahun 2008. Target ketika itu adalah taat penuh dengan semua
standar IFRS pada tahun 2008. Namun dalam perjalanannya ternyata tidak mudah. Sampai
akhir tahun 2008 jumlah IFRS yang diadopsi baru mencapai 10 standar IFRS dari total 33
standar.
Berikut adalah Roadmap konvergensi IFRS di Indonesia:
PSAK disahkan 23 Desember 2009:
1. PSAK 1 (revisi 2009): Penyajian Laporan Keuangan
2. PSAK 2 (revisi 2009): Laporan Arus Kas
3. PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan
Tersendiri
4. PSAK 5 (revisi 2009): Segmen Operasi
5. PSAK 12 (revisi 2009): Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama
6. PSAK 15 (revisi 2009): Investasi Pada Entitas Asosiasi
7. PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan
Kesalahan
8. PSAK 48 (revisi 2009): Penurunan Nilai Aset
9. PSAK 57 (revisi 2009): Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi
10.PSAK 58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi
yang Dihentikan
Interpretasi disahkan 23 Desember 2009:
1. ISAK 7 (revisi 2009): Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus
2. ISAK 9: Perubahan atas Liabilitas Purna Operasi, Liabilitas Restorasi, dan Liabilitas
Serupa
3. ISAK 10: Program Loyalitas Pelanggan
4. ISAK 11: Distribusi Aset Nonkas Kepada Pemilik
5. ISAK 12: Pengendalian Bersama Entitas: Kontribusi Nonmoneter oleh Venturer
PSAK disahkan sepanjang 2009 yang berlaku efektif tahun 2010:
1. PPSAK 1: Pencabutan PSAK 32: Akuntansi Kehutanan, PSAK 35: Akuntansi
Pendapatan Jasa Telekomunikasi, dan PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan
Tol
2. PPSAK 2: Pencabutan PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43: Akuntansi Anjak
Piutang
3. PPSAK 3: Pencabutan PSAK 54: Akuntansi Restrukturisasi Utang Piutang
bermasalah
4. PPSAK 4: Pencabutan PSAK 31 (revisi 2000): Akuntansi Perbankan, PSAK 42:
Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana
5. PPSAK 5: Pencabutan ISAK 06: Interpretasi atas Paragraf 12 dan 16 PSAK No. 55
(1999) tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak dalam Mata Uang Asing
PSAK yang disahkan 19 Februari 2010:
1. PSAK 19 (2010): Aset tidak berwujud
2. PSAK 14 (2010): Biaya Situs Web
3. PSAK 23 (2010): Pendapatan
4. PSAK 7 (2010): Pengungkapan Pihak-Pihak Yang Berelasi
5. PSAK 22 (2010): Kombinasi Bisnis (disahkan 3 Maret 2010)
6. PSAK 10 (2010): Transaksi Mata Uang Asing (disahkan 23 Maret 2010
7. ISAK 13 (2010): Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri
Exposure Draft Public Hearing 27 April 2010
1. ED PSAK 24 (2010): Imbalan Kerja
2. ED PSAK 18 (2010): Program Manfaat Purnakarya
3. ED ISAK 16: Perjanjian Konsesi Jasa (IFRIC 12)
4. ED ISAK 15: Batas Aset Imbalan Pasti, Persyaratan Pendanaan Minimum dan
Interaksinya.
5. ED PSAK 3: Laporan Keuangan Interim
6. ED ISAK 17: Laporan Keuangan Interim dan Penurunan Nilai
Exposure Draft PSAK Public Hearing 14 Juli 2010
1. ED PSAK 60: Instrumen Keuangan: Pengungkapan
2. ED PSAK 50 (R 2010): Instrumen Keuangan: Penyajian
3. ED PSAK 8 (R 2010): Peristiwa Setelah Tanggal Neraca
4. ED PSAK 53 (R 2010): Pembayaran Berbasis Saham
Exposure Draft PSAK Public Hearing 30 Agustus 2010
1. ED PSAK 46 (Revisi 2010) Pajak Pendapatan
2. ED PSAK 61: Akuntansi Hibah Pemerintah Dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah
3. ED PSAK 63: Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi
4. ED ISAK 18: Bantuan Pemerintah-Tidak Ada Relasi Specifik dengan Aktivitas
Operasi
5. ED ISAK 20: Pajak Penghasilan-Perubahan dalam Status Pajak Entitas atau Para
Pemegang Sahamnya
Kendala dalam harmonisasi PSAK ke dalam IFRS
1. Dewan Standar Akuntansi yang kekurangan sumber daya
2. IFRS berganti terlalu cepat sehingga ketika proses adopsi suatu standar IFRS masih
dilakukan, pihak IASB sudah dalam proses mengganti IFRS tersebut.
3. Kendala bahasa, karena setiap standar IFRS harus diterjemahkan ke dalam bahasa
Indonesia dan acapkali ini tidaklah mudah.
4. Infrastuktur profesi akuntan yang belum siap. Untuk mengadopsi IFRS banyak
metode akuntansi yang baru yang harus dipelajari lagi oleh para akuntan.
5. Kesiapan perguruan tinggi dan akuntan pendidik untuk berganti kiblat ke IFRS.
6. Support pemerintah terhadap issue konvergensi.
Manfaat Konvergensi IFRS secara umum adalah:
a. Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan penggunaan Standar
Akuntansi Keuangan yang dikenal secara internasional (enhance comparability).
b. Meningkatkan arus investasi global melalui transparansi.
c. Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal
secara global.
d. Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
e. Meningkatkan kualitas laporan keuangan, dengan antara lain, mengurangi kesempatan
untuk melakukan earning management
1. Reklasifikasi antar kelompok surat berharga (securities) dibatasi
cenderung dilarang.
2. Reklasifikasi dari dan ke FVTPL, DILARANG
3. Reklasifikasi dari L&R ke AFS, DILARANG
4. Tidak ada lagi extraordinary items
II. GAAP VS IFRS:
Terdapat beberapa contoh perbedaan-perbedaan yang signifikan untuk diketahui,
sebagaimana yang akan dibahas berikut ini:
a. Statemen Posisi keuangan ( sesuai IAS 1 & IAS 32)
Karakteristik Umum Laporan Keuangan :
1. Penyajian wajar dan kepatuhan pada SAK, Manajemen membuat pernyataan secara
eksplisit dan tanpa kecuali tentang kepatuhan terhadap SAK dalam catatan atas
laporan keuangan.
2. Kelangsungan usaha.
3. Dasar akrual.
4. Materialitas dan agregasi, Kelalaian dalam mencantumkan atau kesalahan adalah
material jika dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pengguna laporan keuangan.
Materialitas tergantung pada ukuran dan sifat dari kelalaian atau kesalahan.
5. Saling hapus , Tidak diperkenankan untuk saling hapus atas aset dan liabilitas atau
pendapatan dan beban, kecuali disyaratkan / diijinkan oleh PSAK.
6. Frekuensi pelaporan Tahunan
7. Informasi komparatif, Untuk kuantitatif maupun naratif. Jika terdapat penerapan
retrospektif atau reklasifikasi, maka laporan posisi keuangan permulaan periode
komparasi terawal harus disajikan.
8. Konsistensi penyajian
Berikut adalah perubahan komponen Laporan Keuangan yang lengkap:
Menurut IAS 1 atau PSAK 1 :
• Laporan Posisi Keuangan
• Laporan Laba Rugi Komprehensif
• Laporan Perubahan Ekuitas
• Laporan Arus Kas
• Catatan Atas Laporan Keuangan
• Laporan Posisi Keuangan awal (dalam hal penyajian kembali atau reklasifikasi)
Jika dibandingkan dengan PSAK 1 yang lama (1998), komponennya adalah sebagai berikut:
• Neraca
• Laporan Laba Rugi
• Laporan Perubahan Ekuitas
• Laporan Arus Kas
• Catatan Atas L aporan Keuangan
Setelah diamati ada perubahan dalam istilah yaitu Neraca menjadi Laporan Posisi Keuangan,
Laporan Laba Rugi menjadi Laporan Laba Rugi Komprehensif, dan tambahan Laporan Posisi
Keuangan awal (dalam hal penyajian kembali atau reklasifikasi).
b. Aset Tetap, dari segi pengakuan, pengukuran, pencatatan dan pelaporan.
Aset tetap telah diatur pada PSAK 16 atau dalam IAS 16, terkait dengan perbedaan dan
persamaan secara ringkas dapat dilihat pada tabel berikut ini:
TOPIK GAAP IAS 16
Pengakuan
Aktiva tetap diakui sebesar biaya
perolehan.
Sama
penentuan cost
Biaya perolehan mencakup semua
pengeluaran, termasuk administrasi dan
pengeluaran overhead umum, langsung
untuk membawa aset ke kondisi kerja bagi
perusahaan
dimaksudkan digunakan.
Sama
Aktiva tetap disusutkan selama masa
manfaat.
Sama
Tidak ada petunjuk khusus yang
berhubungan dengan
penyusutan suatu aset tetap peralatan yang
idle dan aset tidak lancar yang dimiliki
untuk dijual tidak disusutkan.
Suatu aset tetap disusutkan
meskipun aset tersebut idle/tidak
digunakan. Namun, aset tidak
lancar yang dimiliki untuk dijual
tidak disusutkan.
Masa manfaat, nilai sisa dan metode
penyusutan ditinjau secara berkala dengan
alasan yang jelas.
Masa manfaat, nilai sisa dan
metode penyusutan harus direview
minimum setiap tanggal neraca
(tiap tahun) dengan alasan pola
konsumsi atau pemanfaatan
ekonomi atas aset tersebut.
Perubahan pada masa manfaat suatu aktiva
dicatat
prospektif sebagai perubahan estimasi
akuntansi.
Sama
Ketika suatu aset tetap terdiri dari
komponen individu yang berbeda metode
atau tarif penyusutan yang sesuai, masingmasing
komponen dicatat secara terpisah
(komponen
akuntansi).
sama
Revaluasi
Umumnya, aset tetap tidak dapat dinilai
kembali ke fair value kecuali jika penilaian
kembali dilakukan berdasarkan peraturan
pemerintah.
Aktiva tetap dapat dinilai kembali
untuk fair value jika semua item di
kelas yang sama dinilai kembali
pada waktu yang sama dan
revaluasi disimpan up-to-date.
Impairment
Tidak ada panduan khusus tentang apakah
kompensasi atas kerugian atau penurunan
nilai dapat di-offset terhadap nilai tercatat
aktiva yang hilang atau
penurunan nilai.
Kompensasi atas kerugian atau
penurunan nilai tidak dapat offset
terhadap nilai tercatat aktiva yang
hilang atau turun.
Disposal
Keuntungan atau kerugian yang timbul dari
penghentian atau pelepasan suatu aktiva
tetap diakui sebagai keuntungan atau
kerugian dalam laporan laba rugi
Sama
c. Investasi Jangka Panjang pada Instrument Utang dan Ekuitas
Sebagaimana diatur dalam IAS 32 & 39 dan IFRS 7 & 9, maka secara ringkas dapat dilihat
pada perbedaan dan persamaan IFRS dengan GAAP, yaitu sebagai berikut:
1. IFRS dan GAAP untuk debt securities memiliki perlakuan akuntansi yang sama
2. IFRS dan GAAP menggunakan pengujian yang sama untuk menentukan apakah
methode equity digunakan yaitu berdasarkan pengaruh yg signifikan dg patokan lebih
dari 20% kepemilikan.
3. Reklasifikasi securities adalah sama antar keduanya.
4. Dasar konsolidasi, IFRS dan GAAP mendasarkan pada persentasi kepemilikan (50%)
5. IFRS dan GAAP sama dalam akuntansi untuk pemilihan Fair Value yaitu pilihan
menggunakan fair value harus dilakukan di awal pengakuan.
6. GAAP tidak mengizinkan reversal untuk beban impairment yang telah terjadi untuk
“available for sale debt and equity securities”.
7. IFRS tidak mengizinkan hal yg sama untuk “available for sale equity ”, namun
mengizinkan reversal untuk “available for sale debt securities” dan “held-tomaturity
securities”.
d. Laporan Keuangan Konsolidasian
Laporan keuangan konsolidasi menurut IFRS dan PSAK no 4 (revisi 2009) dan
perbedaannya dengan laporan keuangan konsolidasi menurut PSAK lama dan US GAAP
secara ringkas dapat dilihat pada tabel berikut ini:
No Materi/Hal GAAP IFRS
1 Teori konsolidasi
yang mendasari
Hal ini
mempengaruhi:
Teori perusahaan induk Teori entitas
pemaka
i utama laporan
keuangan
konsolidasi
Pemegang saham perusahaan
induk
Penyesu
aian dan
eliminasi
Pemegang saham entitas
konsolidasi (induk dan NCI)
Terbatas pada hak induk
(proporsional)
Baik hak induk maupun non
controlling interest
-
Perlakuan
terhadap laba
(rugi) hak
pemegang saham
minoritas
Biaya Bagian laba untuk NCI
-
Perlakuan
terhadap hak
pemegang saham
minoritas
(neraca)
Sebagai hutang Sebagai bagian ekuitas
2 Beberapa istilah
yang dipakai
Majority interest (hak
pemegang saham mayoritas)
Controlling interest
Minority interest Non Controlling interest
3 Dasar penyajian
aktiva dan hutang
perusahaan anak
Hak induk disajikan berdasar
nilai wajar sedangkan hak
PSM berdasar nilai buku
Semua berdasar nilai wajar
4 Gooodwill
-
Pengakuan
goodwill
Hanya mengakui goodwill hak
induk
Ada 2 pilihan yaitu (1) hanya
mengakui goodwill hak induk
(propor-sional) atau (2)
mengakui goodwill secara total.
-
Perlakuan
terhadap goodwill
Subyek amortisasi Bukan subyek amortisasi tetapi
subyek analisis penurunan nilai
(impairment analysist)
Terkait dengan pembahasan topik-topik lainnya, akan dibahas selanjutnya
dikesempatan yang berbeda.
III. Contoh Laporan Keuangan
Berikut adalah contoh penyajian laporan keuangan setelah IFRS:
a. Laporan Posisi Keuangan

b. Laporan Laba Rugi Komprehensif

Untuk pemperkaya keilmuan tentang IFRS dan lainnya, para pembaca yang ingin belajar
lebih banyak dan lengkap, Anda dapat mempelajari IFRS dan ED PSAK dari sumber-sumber
terpercaya yaitu:
 www.iasb.org
 www.iasplus.com
 www.iaiglobal.or.id .
 www.ifac.org
Semoga bermanfaat,
Kontributor: imam
Sumber : tulisan ini diolah berdasarkan materi yang disampaikan pembicara dalam TOT
tersebut dan hasil diskusi peserta TOT.

Senin, 24 Oktober 2011

Road Map Konvergensi IFRS, sudah sejauh mana perjalanan kita ?

IFRS merupakan kesepakatan global standar akuntansi yang didukung lebih dari 100 negara dan badan-badan internasional di dunia. IAI pada tanggal 23 Desember 2008 telah mencanangkan konvergensi PSAK ke IFRS secara penuh pada tahun 2012.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka sejak Januari 2009 DSAK IAI mulai disibukkan dengan program kerja yang padat untuk merevisi PSAK agar secara material telah sesuai dengan IFRS versi 1 Januari 2009.
Sesuai dengan program kerjanya, ada 29 Standar Akuntansi Keuangan yang masuk dalam program konvergensi IFRS yang dicanangkan DSAK IAI tahun 2009 dan 2010 yaitu 12 Standar untuk tahun 2009 serta 17 Standar untuk tahun 2010.
Menurut catatan saya, sejak Januari 2009 sampai dengan pertengahan Juli 2010, DSAK IAI telah mengesahkan 15 PSAK Umum, 1 PSAK ETAP, 7 ED PSAK, 7 ISAK, 3 ED ISAK dan 4 PPSAK (tabel rangkuman ED PSAK, ISAK dan PPSAK serta pengesahannya dapat di download di sini).
Di antara beberapa ED PSAK yang sampai saat ini belum disahkan, terdapat satu ED PSAK yang menggantikan ED PSAK yang sebelumnya telah diterbitkan, yaitu ED PSAK 60 (Revisi 2010) Instrumen Keuangan : Pengungkapan yang diterbitkan pada tanggal 22 Mei 2010 menggantikan ED PSAK 31 (Revisi 2009) Instrumen Keuangan : Pengungkapan yang terbit pada bulan Desember 2008.
Banyaknya standar akuntansi keuangan yang telah maupun dalam tahap pengesahan menjadi PSAK sesuai dengan program konvergensi IFRS menjadi tantangan yang cukup berat bagi publik dan memerlukan persiapan dari praktisi akuntan publik, akuntan manajemen, akademisi, regulator serta profesi pendukung lainnya seperti aktuaris dan penilai.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua DSAK IAI Rosita Uli Sinaga pada acara seminar dan public hearing ED PSAK beberapa waktu yang lalu bahwa pelaksanaan program konvergensi IFRS ini menjadi tantangan yang cukup berat bagi publik sehingga perlu sedini mungkin mengantisipasi implementasi dari program konvergensi IFRS tersebut.
Akuntan publik harus segera mengupdate pengetahuannya dan menyesuaikan pendekatan audit yang berbasis IFRS. Akuntan Manajemen/Perusahaan dapat mengantisipasi dengan segera membentuk tim sukses konvergensi IFRS yang bertugas mengupdate pengetahuan akuntan manajemen, melakukan gap analysis dan menyusun road map konvergensi.
Sedangkan bagi para akuntan akademis/universitas diharapkan mengupdate pengetahuan para akademis, merevisi kurikulum dan silabus serta melakukan berbagai penelitian yang terkait serta memberikan input/komentar terhadap ED dan Discussion Papers yang diterbitkan oleh DSAK IAI maupun IASB.
Pihak regulator perlu melakukan penyesuaian regulasi yang terkait dengan pelaporan keuangan dan perpajakan serta melakukan upaya pembinaan dan supervisi terhadap profesi yang terkait dengan pelaporan keuangan seperti penilai dan aktuaris.
Dengan adanya standar global melalui program konvergensi IFRS tersebut memungkinkan keterbandingan dan pertukaran informasi secara universal sehingga dapat meningkatkan daya informasi dari laporan keuangan perusahaan perusahaan yang ada di Indonesia karena penyajian laporan keuangannya sudah menggunakan bahasa akuntansi yang dapat dipahami dan diterima oleh dunia internasional.
Manfaat dari program konvergensi IFRS diharapkan akan mengurangi hambatan-hambatan investasi, meningkatkan transparansi perusahaan, mengurangi biaya yang terkait dengan penyusunan laporan keuangan, dan mengurangi cost of capital. Sementara tujuan akhirnya laporan keuangan yang disusun berdasarkan SAK nantinya hanya akan memerlukan sedikit rekonsiliasi untuk menghasilkan laporan keuangan yang sesuai dengan IFRS.
Ketua Tim Implementasi IFRS-IAI, Dudi M. Kurniawan menyatakan dengan mengadopsi IFRS, Indonesia akan mendapatkan tujuh manfaat sekaligus, yaitu (1) meningkatkan kualitas SAK, (2) mengurangi biaya SAK, (3) meningkatkan kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan, (4) meningkatkan komparabilitas pelaporan keuangan, (5) meningkatkan transparansi keuangan, (6) menurunkan biaya modal dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui pasar modal, (7) meningkatkan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
Untuk membantu kelancaran program konvergensi IFRS, IAI sudah membentuk Tim Implementasi IFRS yang akan membantu mensosialisasikan Exposure Draft yang sudah dikeluarkan DSAK IAI serta untuk mengatasi permasalahan/isu yang berkembang di masyarakat sehubungan dengan rencana implementasi IFRS tahun 2012.
Melihat begitu banyaknya ED PSAK yang telah diterbitkan dan disahkan menjadi PSAK oleh DSAK IAI sejak Januari 2009 sampai dengan saat ini, dengan sendirinya kita dapat menilai bahwa IAI benar-benar serius untuk dapat mencapai target full compliance dengan IFRS pada Januari 2012 nanti.

Dalam rangka konvergensi dengan IFRS, DSAK-IAI kembali melakukan public hearing

Dalam rangka menyelesaikan konvergensi IFRS 2012, DSAK-IAI (Dewan Standar Akuntansi Keuangan – Ikatan Akuntan Indonesia) kembali melaksanakan public hearing 8 produk DSAK kemarin, 24 November 2009 di Jakarta. Delapan produk tersebut termasuk 4 buah PSAK yang mengacu ke standar akuntansi internasional IFRS/IAS (International Financial Reporting Standards/International Accounting Standard), 2 Interpretasi SAK (ISAK) dan 2 pernyataan pencabutan beberapa PSAK dan ISAK yang berpotensi overlapping dengan penerapan PSAK 50/55 tahun 2010. Rangkaian public hearing ini hanya berjarak kurang lebih sebulan dari public hearing akbar sebelumnya pada tanggal 13 Oktober lalu dimana DSAK-IAI memaparkan 12 produk DSAK yang dikeluarkan bersamaan.
Public hearing tersebut dihadiri 250 orang perwakilan dari BUMN, emiten, kantor akuntan publik dan akademisi. Salah satu peserta dari BUMN menyambut baik PSAK 10 Pengaruh Perubahan Nilai Tukar Valuta Asing yang menyatakan bahwa mata uang pelaporan sedapat mungkin sama dengan mata uang fungsional. Di dalam PSAK 10 tidak disebutkan bahwa mata uang fungsional harus rupiah. BUMN tersebut di dalam kegiatan bisnis sehari-harinya lebih banyak menggunakan US Dolar daripada rupiah. Namun penggunaan mata uang fungsional selain rupiah terbentur dengan peraturan perpajakan yang mengatakan bahwa sebuah perusahaan harus mendapatkan ijin dari Departemen Keuangan apabila ingin memakan mata uang fungsional selain rupiah. BUMN tersebut sudah dua kali meminta ijin ke Departemen Keuangan namun tidak diluluskan.
Terkait dengan harmonisasi peraturan perpajakan dengan standar Akuntansi, Rosita Uli Sinaga sebagai ketua DSAK mengatakan bahwa hal tersebut memang sudah menjadi agenda kerja DSAK untuk melakukan pertemuan dengan otoritas pepajakan.
PSAK 4 mengenai laporan keuangan konsolidasian dan laporan keuangan tersendiri banyak mendapatkan tanggapan dari para peserta. PSAK 4 yang mengacu ke IAS 27 tidak mengadopsi keseluruhan persyaratan IAS 27. Di dalam IAS 27 perusahaan induk boleh tidak membuat laporan konsolidasi dan hanya membuat laporan keuangan tersendiri dengan beberapa persyaratan tertentu. Namun pilihan ini tidak diadopsi oleh DSAK, sehingga dalam PSAK 4 perusahaan induk boleh membuat laporan keuangan tersendiri namun laporan itu menjadi informasi tambahan di dalam laporan keuangan konsolidasi dan bukan laporan keuangan yang berdiri sendiri. Posisi yang diambil oleh DSAK ini mendapatkan pertanyaan apakah ini bukan berarti penyimpangan dari IFRS. Pendapat ini ditanggapi oleh Rosita bahwa keputusan ini tidak membuat Indonesia menyimpang dari IFRS karena Indonesia tidak bertentangan dengan IFRS namun hanya mengurangi pilihan yang diijinkan oleh IFRS. Dengan kata lain Indonesia malah menetapkan persyaratan yang lebih ketat dibandingkan dengan IFRS.
Rosita yang mempresentasikan PSAK 4 menjelaskan bahwa PSAK ini mensyaratkan perusahaan induk melakukan konsolidasi apabila perusahaan memiliki kontrol terhadap perusahaan anak dan bukan semata-mata dari persentase kepemilikan saham atas perusahaan anak. Sehingga dapat saja terjadi suatu perusahaan yang dimiliki beberapa perusahaan tidak dikonsolidasi oleh siapapun karena tidak ada satupun investor yang memiliki kontrol namun beberapa investor hanya memiliki pengaruh signifikan. Suatu perusahaan induk dapat pula tidak mengonsolidasi perusahaan anaknya walaupun memiliki kepemilikan lebih dari 50% bila terbukti perusahaan induk tersebut tidak memiliki kontrol terhadap perusahaan anak.
Salah satu anggota DSAK lain, Jumadi yang mempresentasi PSAK 48 Penurunan Nilai Aset juga menerangkan tantangan-tantangan yang akan dihadapi oleh perusahaan terkait dengan alokasi goodwill ke unit penghasil kas dan bagaimana cara melakukan penurunan nilainya. Menurut Jumadi PSAK 48 ini sangat berkaitan dengan PSAK 22 Kombinasi Bisnis yang juga direncanakan exposure draft revisinya akan keluar pada akhir tahun atau awal tahun ini.
Ahmadi Hadibroto, ketua Dewan Pengurus Nasional IAI menyampaikan bahwa konvergensi IFRS ini harus didukung oleh semua pihak mengingat akan banyak sekali PSAK baru yang akan dikeluarkan oleh DSAK-IAI sampai pertengahan tahun 2010. Ahmadi juga menambahkan bahwa IAI sudah membentuk Tim Implementasi IFRS yang akan membantu mensosialisasikan Exposure Draft yang sudah dikeluarkan DSAK serta untuk mengatasi permasalahan/isu yang terjadi di publik sehubungan dengan rencana implementasi IFRS 2012.
Public hearing ditutup dengan penegasan ketua DSAK, Rosita Uli Sinaga bahwa DSAK akan mensahkan exposure draft yang sudah dikeluarkan menjadi PSAK sebelum akhir tahun 2010 untuk berlaku efektif tahun 2011.
Untuk itu komentar dari publik ditunggu secepatnya agar DSAK dapat mempelajari masukan dan kesiapan publik dalam menerapkan standar-standar baru tersebut. Rosita juga menambahkan bahwa DSAK-IAI kemungkinan besar akan melaksanakan satu public hearing lagi pada pertengahan bulan Desember nanti.