Senin, 12 Desember 2011

Perubahan Penyajian akun Kepentingan Nonpengendali (d/h Hak Minoritas), Reklasifikasi atau Bukan ?

Dalam proses penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi sesuai PSAK No. 4 , kita mengenal istilah Hak Minoritas (dalam PSAK versi lama) atau Kepentingan Non Pengendali menurut PSAK No. 4 (revisi 2009) yang merupakan ekuitas entitas anak yang tidak dapat diatribusikan secara langsung atau tidak langsung pada entitas induk.
PSAK No. 4 versi lama dalam paragraf 24 mengatur bahwa hak minoritas (minority interest) harus disajikan tersendiri dalam neraca konsolidasi antara kewajiban dan modal. Hak minoritas dalam laba disajikan tersendiri dalam laporan laba rugi konsolidasi. Sedangkan PSAK No. 4 (revisi 2009) dalam paragraf yang sama mengharuskan akun Kepentingan nonpengendali (d/h hak minoritas) disajikan di ekuitas dalam laporan posisi keuangan konsolidasian, terpisah dari ekuitas pemilik entitas induk.
Jika misalnya kita menerapkan PSAK No. 4 (revisi 2009) dalam proses penyusunan laporan konsolidasian tahun 2011 (komparatif dengan laporan keuangan 2010), maka dengan sendirinya kita harus merubah penyajian laporan komparasi tahun 2010 atas akun Kepentingan nonpengendali (d/h hak minoritas) tersebut. Yang menjadi pertanyaan, apakah perubahan tersebut digolongkan sebagai reklasifikasi pos laporan keuangan sehingga sesuai dengan pengaturan dalam PSAK No. 1(revisi 2009), kita harus menyajikan laporan posisi keuangan awal periode komparatif  ?
Paragraf 36 PSAK No. 1 (revisi 2009) mengatur antara lain jika entitas menerapkan kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat penyajian kembali secara retrospektif atas pos-pos dalam laporan keuangan atau mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangan, maka entitas menyajikan minimal tiga laporan posisi keuangan, dua laporan untuk tiap jenis laporan lainnya, dan catatan atas laporan keuangan. Entitas menyajikan laporan posisi keuangan pada :
  1. akhir periode berjalan,
  2. akhir periode sebelumnya (yang sama dengan awal periode berjalan), dan
  3. permulaan dari periode komparatif terawal
Kembali ke pertanyaan sebelumnya, apakah perubahan penyajian akun Kepentingan nonpengendali di Laporan Komparasi tahun 2010 yang sebelumnya disajikan antara kewajiban dan modal menjadi disajikan dalam ekuitas merupakan REKLASIFIKASI sehingga harus mengikuti ketentuan dalam paragraf 36 PSAK No. 1 (revisi 2009) tersebut ?
Untuk menjawab pertanyaan ini, pada tanggal 13 September 2011 DSAK IAI telah menerbitkan Buletin Teknis 7 tentang Perubahan Penyajian Kepentingan Nonpengendali dan Dampaknya terhadap Periode Komparatif Laporan Keuangan.

Entitas Nirlaba dan Koperasi boleh menggunakan SAK ETAP ?

Pengaturan perlakuan akuntansi untuk entitas Koperasi dan Organisasi Nirlaba secara khusus diatur dalam PSAK Umum (PSAK non-ETAP) yaitu PSAK 27 mengenai Akuntansi Perkoperasian dan PSAK 45 mengenai Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba. Sedangkan standar akuntansi yang berlaku khusus untuk entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan yaitu SAK ETAP tidak mengatur mengenai akuntansi untuk entitas koperasi dan entitas nirlaba tersebut. Atau dengan kata lain, PSAK 27 dan PSAK 45 bukan merupakan bagian dari SAK ETAP.
Pertanyaan : melihat kondisi di atas, apakah entitas koperasi dan organisasi nirlaba dapat menerapkan SAK ETAP dalam pencatatan akuntansi dan pelaporan keuangannya ?
Untuk menjawab pertanyaan ini, DSAK IAI pada tanggal 11 Agustus 2011 telah menerbitkan Buletin Teknis 6 : Keterterapan SAK ETAP untuk Entitas Koperasi dan Entitas Nirlaba.
Dalam buletin teknis tersebut antara lain dijelaskan bahwa :
Dalam SAK ETAP Bab 1 tentang ruang lingkup mengatur bahwa entitas yang dapat menerapkan SAK ETAP adalah entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement). Entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan jika bukan entitas yang telah mengajukan pernyataan pendaftaran, atau dalam proses pengajuan pernyataan pendaftaran, pada otoritas pasar modal atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal; atau bukan entitas yang menguasai aset dalam kapasitas sebagai fidusia untuk sekelompok besar masyarakat.
Dalam SAK ETAP Bab 9 tentang kebijakan dan estimasi akuntansi dan kesalahan dinyatakan bahwa entitas yang menerapkan SAK ETAP, dalam mengembangkan dan menerapkan suatu kebijakan akuntansi, untuk mempertimbangkan persyaratan dan panduan dalam SAK non-ETAP yang berhubungan dengan isu serupa dan terkait.
Berdasarkan pengaturan di atas, jika ada entitas koperasi dan entitas nirlaba yang memenuhi syarat untuk menerapkan SAK ETAP, maka entitas tersebut dapat menerapkan SAK ETAP.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa untuk entitas koperasi dan organisasi nirlaba dapat menerapkan SAK ETAP jika telah memenuhi persyaratan sebagai entitas yang diperbolehkan untuk menggunakan SAK ETAP sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam SAK ETAP tersebut.